SIDIKALANG DAIRI – Rabu, 31/01/2024 Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Dairi jauh dari Penegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyatakan bahwa penanganan korupsi di Daerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun, kecuali kepentingan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan Negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, ujar Jaksa Agung, pada,22/08/2022 yang lalu.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LSM PILIHI) kepada awak media ini, bahwa Hasoloan Manik telah menyampaikan 2 (dua) Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Dairi Tahun 2022 yakni :
1. Laporan No.0627.007/L.I/PILIHI/2022 Tertanggal 12 Mei 2022, dugaan Curang dilakukan Secara bersama-sama, antara Dinas PU-PR Dairi dengan KSM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
2. Laporan No.0627.009/S.KLP/PILIHI/VIII/2022, dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Bandar Baru Kecamatan Sttu jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Kedua laporan dimaksud hingga berita ini diturunkan, tidak jelas penanganannya, alias bak di telan Bumi, ungkap Ketua LSM PILIHI itu dengan Kecewa.
Lanjut Hasoloan, Sebagaimana disampaikan kepada Awak media, bahwa Beliau telah melaporkan hasil temuan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas informasi dari masyarakat setempat, dan diteruskan ke Kejari Dairi, pada, 20 Agustus 2022 yang lalu, terkait adanya indikasi Korupsi yang di lakukan Pejabat Kepala Desa Bandar Baru, kecamatan Sttu jehe, kabupaten Pakpak Bharat, saat itu dijabat oleh berinisial NS. Mencapai taksiran kerugian Negara hingga Rp 500 jt.
Dugaan Korupsi tersebut dilakukan Secara bersama-sama Antara Dinas PU-PR Dairi dengan KSM di Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi, disampaikan pada 12 Mei 2022 yang lalu, capai Rp 250 juta lebih.
Menurut Hasoloan Manik, terkait Dua laporan yang di serahkan ke Kejar Dairi dimaksud, telah beberapa kali ingin mendapat penjelasan penanganan dari Kajari Dairi, namun Kajari Dairi selalu enggan bertemu, dengan alasan zoom dengan Kejagung, dan mengarahkan bertemu dengan Kasi Intel Kejari Dairi saja,
Dan anehnya lagi, Kasi Intel Kajari Dairi mengatakan Berkas Aduan sudah hilang atau entah kemana tercecer, dan meminta untuk dibuatkan kembali. Setelah berkas diberikan kembali oleh Pelapor, dilain waktu Pelapor ( Hasoloan ) ingin mendapat penjelasan kembali, pihak kejari Dairi juga mengarahkan ke Kasi Intel, selanjutnya Kasi Intel Kajari Dairi pun berkilah dan berkata agar “carikan lagi tambahan dugaan korupsinya pak, biar sekali proses nanti” ucap beliau.
Selanjutnya, pada 31/01/2024, Hasoloan Manik bersama tim nya sekira pukul 10:42 Wib, ingin kembali mendapat penjelasan dari Kajari Dairi Okto Ricardo, S.H., M.H., juga tidak dapat bertemu, dengan alasan Zoom dengan Kejagung dan diarahkan kembali ke Kasi Intel Kejari Dairi, ternyata Kasi Intelpun tidak berada di tempat.
Jadi dalam hal di atas, LSM PILIHI bersama timnya sebagai pelapor sangat kecewa, terhadap kinerja Kejaksaan Dairi, yang terkesan tidak serius menangani Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Dairi di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, sehingga tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat, kasus ini akan dilaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, tegas Ketua LSM PILIHI Hasoloan Manik.(JB)
r|8aK