Asahan | Diketahui bahwa pada tahun 2015 telah terjadi manipulasi data oleh Koperasi karyawan, yang mana diketahui PT Bakrie Sumatera Plantations telah melakukan pinjam pakai tanah hak guna usaha tapa adanya alas hak.
Dijelaskan,” Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Muhammad Amril Harahap tentang ditandai surat pada tanggal 05 agustus 2004 kepada koperasi karyawan pada divisi 3 tanah raja estate di kelurahan selawan kecamatan kisaran timur ,kabupaten asahan yang diperuntukkan untuk stasiun bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) bernomor 12.212.272.
Selanjutnya pada tahun 2015 Pihak Koperasi Karyawan juga meminjamkan tanah Hak guna usaha yang diatasnya berdiri stasiun bahan bakar minyak kepada pihak ketiga yang mana telah melanggar perjanjian pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 05 agustus 2004 pada point kedua.
”Berbunyi bahwa pihak kedua tidak dibenarkan mengalihkan atau menyerahkan sebahagian atau seluruhnya tanah yang dipinjam pakaikan itu kepada pihak ketiga walau dengan cara apa sekalipun.
”Demikian juga Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Muhammad Amril Harahap juga jelaskan ada duga keabsahan surat tersebut seharusnya sudah gugur.
Muhammad Amril Harahap juga menduga kuat bahwa pihak koprasi karyawan PT BSP Kisaran telah melakukan konspirasi yang melanggar hukum pasal KUHP 1704 tentang perjanjian pinjam pakai kepada pihak pihak dan pada pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
“Sambung ke peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelola,hak atas tanah,satuan rumah susun,dan pendaftaran tanah pasal 22 ayat 2. Pihak kopkar juga menetapkan uang restribusi sebesar Rp.25.000.000 yang diberikan setiap bulanya oleh pihak ketiga kepada koperasi karyawan PT BSP Kisaran yang kami duga juga tidak jelas aliran dananya.
Ditambahkan Ahmad irham tajhi
Sekertaris ikatan pelajar alwashliyah sumut juga menduga telah Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran telah melanggar UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan pada pasal 15 bahwa perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang mengakibatkan terjadinya pengurangan luas minimum satuan usaha perkebunan.dan SPBU,” Papar Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Muhammad Amril Harahap.
Bukanlah termasuk kemitraan dari perusahaan perkebunan yang mana telah jelas di atur pada pasal 7 Permentan R.I no 18. Tahun 2021 yang mana juga kami duga berafiliasi pada Pasal 67 dan pasal 68 UU.no 39 tahun 2014 tentang AMDAL lingkungan yang tidak jelas dimiliki oleh SPBU 12.212,272 milik koperasi karyawan PT Bakrie sumatera plantations di kelurahan selawan.
Sehubungan dengan hasil investigasi kami juga menemukan bahwa Hak guna usaha PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) telah habis masa HGU pada tahun 2021,yang mana hal ini juga tidak singkron dengan surat perjanjian di atas yang tertera hak pemakaian HGU tersebut sampai 35 tahun lamanya,”Cetusnya
Berdasarkan habisnya masa HGU, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera utara (PW IPA SUMUT) juga memperhatikan putusan menteri negara agraria /kepala badan pertanahan nasional nomor 66/HGU/DA/85/B/5 tanggal 13 Nopember 1996 tentang perubahan nama pemegang hak dan pemberian perpanjangan hak guna kepada PT BSP atas tanah di kabupaten Asahan dan surat direktur utama PT BSP nomor 125/presdir/99 tanggal 23 september 1999 prihal pembebasan tanah dalam rangka penataan kotif kisaran.yang mana pemerintah kabupaten asahan kami juga menduga sampai saat ini tidak terbuka atas persoalan pelepasan HGU PT Bakrie sumatera plantations tersebut, telah dibuktikan berulang kali rapat yang dilaksanakan oleh Bupati asahan bersama jajaranya mulai dari tanggal 15 September 2022 dan 22 September 2022.
Namun hasil rapat belum ada realisasinya sampai saat ini padahal pelepasan HGU PT BSP tersebut sangat bermanfaat untuk pengembangan kota kisaran, maka kami menduga Bupati Asahan telah melakukan konspirasi jahat dan disuap oleh PT Bakrie Sumatera Plantations terhadap HGU yang telah dilepaskan.
“Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara (PW IPA SUMUT) sebagai sosial of control yang peduli kepada masyarakat Asahan yang sudah berulang kali aksi unjuk rasa yang pertama pada tanggal 29 November 2023 yang bertempat di Kantor Mapolda Sumatera Utara dan Kantor Kanwil BPN Sumatera Utara
Kemudian dilanjutkan aksi serentak pada tanggal 14 Desember 2023 di Depan Gedung Bakrie Tower dan Gedung, KPK RI di Jakarta dalam waktu yang sama juga melakukan aksi di Depan Kantor Bupati Asahan,” Tutupnya
Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Muhammad Amril Harahap juga meminta Menteri ATR/BPN Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas serta menyelesaikan persoalan tersebut karena kami menduga PT Bakrie Sumatera Plantations telahmelakukan pelanggaran undang-undang penipuan dan penyerobotan lahan. Demikian surat ini kami sampaikan, atas segala perhatian Bapak Menteri ATR/BPN Republik Indonesia
Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Muhammad Amril Harahap juga memberikan alamat Sekretariat : Jl. Sisingamangaraja No.144 Medan | Kode Pos : 20217 Telp./HP. +62 821-6771-7653 | email :pwipaalwashliyahsu@gmail.com
Untuk dikonfirmasi dan memberikan hak jawab 1 kali. (red/tim)