Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:40 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan, salah seorang keuchik berinisial (VK) di Kabupaten setempat diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan cara berkampanye melalui salah satu sosial media (status Whatsapp) yang berakibat menguntungkan salah satu calon anggota legislatif DPRK wilayah itu.

“Pada 5 Januari 2024 ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Keuchik via media sosial Whatsapp,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, S.H.i, yang di oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra SH, dalam konferensi pers yang berlangsung Jum’at sore ( 19/1).

Dari temuan awal itu kata Rizwan, pihaknya melakukan kajian dan pleno atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum keuchik tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan oknum Keuchik itu dilarang oleh UU nomor 7 Tahun 2017, pasal 490 yang menyatakan “setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan juga UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j,” ulasnya.

Baca Juga :  Di Depan Ribuan Massa 02 di Abdya, Al Qudri Minta Mandat Rakyat ke DPR RI Demi Mengawal Pembangunan Aceh

Rizwan menjelaskan, setelah melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024, pihaknya bersepakat meneruskan dugaan pelanggaran itu ke sentra gakkumdu.

“Sesuai prosedur yang berlaku maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah sentra gakkumdu karna hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu,” tuturnya.

Pada 19 Januari 2024, sebut Rizwan pihaknya meminta oknum Keuchik untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang dilakukannya bersama sentra gakkumdu.

Baca Juga :  Tiga TPS di Abdya Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya

“Tadi siang, dihadapan sentra gakkumdu, oknum Keuchik melakukan klarifikasi guna mencari kebenaran dari apa yang kami dapati,” tuturnya.

Setelah adanya klarifikasi kata Rizwan, pihak Sentra Gakkumdu melakukan pleno dan menyatakan belum cukup unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Keuchik tersebut.

“Kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak mencukupi unsur dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu melainkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik Aparatur Desa karena melanggar Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j menyatakan Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah,” ulasnya.

Untuk itu sebut Rizwan, Selanjutnya penanganan pelanggaran kode etik Aparatur Desa akan diteruskan kepada Pj. Bupati Abdya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Ketua Umum PC SEMMI ABDYA : Jangan sebar berita Hoax, ABDYA, Syamsuzzaki Minta jangan Sebar fitnah, itu tidak baik !
Tiga TPS di Abdya Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya
Di Depan Ribuan Massa 02 di Abdya, Al Qudri Minta Mandat Rakyat ke DPR RI Demi Mengawal Pembangunan Aceh
Panwaslih Abdya teruskan kasus dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa ke Sentra Gakkumdu

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 23:36 WIB

Sesuai Dengan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto..!!!Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Sinergi Dengan Polres Tanah Karo”

Senin, 10 Maret 2025 - 20:36 WIB

Diajak Kosumsi Narkoba dan Main Judi Online, Ganda Gurusinga Dijebak di Penginapan Mandiri

Senin, 10 Maret 2025 - 12:13 WIB

Program Rutin..!!!PC Fatayat NU Kota Medan,Bagi Sedekah 5000 mendapat Pakaian Preloved Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:01 WIB

Untuk Memastikan Situasi Aman dan Nyaman…!!! Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:22 WIB

Mengusung Tema “Kabupaten Karo Beriman Berbudaya Unggul Modern dan Sejahtera”..!!! Bupati Karo Resmi Buka Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:32 WIB

Rapat Paripurna DPRD Karo Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79,Dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara,Bupati dan Wakil Bupati Karo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:37 WIB

Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79, Rutan Kabanjahe Hadiri Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:49 WIB

Pedagang Kaki Lima : Tolong Buat Tempat Kami Atau Kami Berjualan di Kantor DPRD Karo

Berita Terbaru