Lampung, Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan nampaknya akan melayangkan surat banding ke pihak AXA Mandiri khususnya pada asuransi jiwa Magi terkait status debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Sugeng Ari Wibowo yang telah meninggal dunia.
Demikian disampaikan oleh Rizki selaku Kepala Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan kepada tim media pada Kamis (18/1/2024).
“Terkait case status debitur KUR atas nama almarhum Sugeng Ari Wibowo, akan dibuatkan surat banding dulu dari Unit ke asuransi Magi”, terang Rizki, dirinya juga menjelaskan bahwa Asuransi Magi merupakan produk asuransi jiwa dari kantor AXA Mandiri.
Diberitakan sebelumnya, perihal persoalan debitur KUR Bank Mandiri KCP Sidomulyo tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Msyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) telah memberikan pendampingan sebagai upaya menuntaskan persoalan kasus tersebut,
Melalui keterangan persnya pada Sabtu (30/12/2023) Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi perihal permintaan klarifikasi dan kepastian hukum ke Bank Mandiri, Kantor Cabang Utama Bank Mandiri Laksamana Malahayati, di Kota Bandar Lampung, pimpinan Kantor AXA Mandiri dan Bank Mandiri KCP Sidomulyo.
“Selain mengirimkan surat resmi, kita juga telah bertemu dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo, saudara Rizki yang didampingi oleh Branch Manager, saudari Maya, kemudian pihaknya menyampaikan sedang menunggu jawaban dari kantor AXA Mandiri”, kata Seno Aji.
Beliau melanjutkan bahwa dalam pertemuan tersebut DPP KAMPUD meminta adanya kepastian hukum terhadap status kredit debitur atas nama Sugeng yang saat ini telah tutup usia/meninggal dunia.
“Kita meminta pada pihak Bank Mandiri dan AXA Mandiri untuk segera memberikan kepastian hukum atas meninggalnya Debitur, karena sebelum peristiwa akad kredit KUR terjadi antara debitur dengan kreditur awalnya debitur Sugeng telah mengasuransikan pinjaman KUR tersebut ke AXA Mandiri dengan jenis pertanggungan jika debitur meninggal dunia maka pinjaman kredit KUR tersebut akan dilunasi oleh pihak ke-3 yaitu AXA Mandiri, kemudian almarhum telah membayar premi polis tersebut sebesar Rp. 600.000,-, namun saat ini setelah pinjaman disetujui, angsuran pinjaman berjalan dan debitur meninggal dunia, pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa premi asuransi jiwa terhadap pinjaman KUR atas nama debitur Sugeng telah dibatalkan sepihak oleh pihak AXA Mandiri, tentunya hal ini dinilai telah merugikan debitur dan para ahli warisnya, dan diduga menyimpangi aturan yang berlaku, maka jika pihak Bank Mandiri bersama AXA Mandiri tidak segera memberikan kepastian hukum, kita akan melakukan upaya hukum lainnya”, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil.
Untuk diketahui bahwa DPP KAMPUD telah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Bank Mandiri, KCP Sidomulyo, Rizki yang didampingi oleh Branch Manager, Maya pada hari Jumat (29/12/2023).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu jawaban kesimpulan dari pihak ketiga yaitu AXA Mandiri asuransi,
“Kami akan memberikan jawaban resmi baik lisan dan tertulis Pak, tapi Kami sedang menunggu jawaban kepastian dari pihak ketiga yaitu Kantor AXA Mandiri, harapannya kepada Bapak Seno Aji untuk membantu memfollow up kepada pihak AXA Mandiri melalui Bapak Ramadhan”, jelas Maya sebagai Branch Manager Bank Mandiri KCP Sidomulyo. (*)