Belum Genap 1 Bulan Menjabat, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara Buktikan Tangkap 3 Bandar Ekstasi

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 22:10 WIB

40183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Baru hitungan hari saja menjabat sebagai Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, berhasil meringkus 3 orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dengan barang bukti sebanyak 6960 butir pil ekstasi.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H,. M.H menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H, .M.H turun kelokasi yang diinformasikan. Jum’at (12/01/2024).

Baca Juga :  Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda dan Tim Relawannya Layat di Rumah Duka Almarhum Ustadz Amran 

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu Abd Qomar (19) dan Rahman (19) merupakan warga Desa Lalang, Medang Deras, kemudian San Prayoga (31) Warga Desa Tanah Merah, Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres, saat dilakukan pengembangan di kota Medan, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A warga Kota Medan.
Dari kamar pribadinya “A” ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6667 butir pil ekstasi. Sehingga total keseluruhannnya sebanyak 6.960 butir Pil Ekstasi.

Baca Juga :  Kasat lantas Polres Batu Bara Iptu Andi K Barus, SH, Patroli Antisipasi Geng Motor, Tindak Tegas Sepeda Motor Kenalpot Blong

Akibat dari perbuatannya itu Tersangka pun diprasangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. (Sella Melani Putri)

Sumber : Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik
Diedit oleh : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU
Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadirin Pelantikan DPD LPAI Batu Bara
LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto
Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha
Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 
Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 
Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka
Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB