Belum Genap 1 Bulan Menjabat, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara Buktikan Tangkap 3 Bandar Ekstasi

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 22:10 WIB

40139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Baru hitungan hari saja menjabat sebagai Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, berhasil meringkus 3 orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dengan barang bukti sebanyak 6960 butir pil ekstasi.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H,. M.H menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H, .M.H turun kelokasi yang diinformasikan. Jum’at (12/01/2024).

Baca Juga :  IPTU JASMAR SITINJAK Selaku Pawas Pimpin apel Malam dan laksanakan Patroli Dialogis di Wilayah hukum Polres Batubara

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu Abd Qomar (19) dan Rahman (19) merupakan warga Desa Lalang, Medang Deras, kemudian San Prayoga (31) Warga Desa Tanah Merah, Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, saat dilakukan pengembangan di kota Medan, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A warga Kota Medan.
Dari kamar pribadinya “A” ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6667 butir pil ekstasi. Sehingga total keseluruhannnya sebanyak 6.960 butir Pil Ekstasi.

Baca Juga :  Kabag SDM ucapkan Innalilahi wainailaihi rojiun, atas berpulangnya alm, Sugito Ayahanda dari Bripka Adi Syahputra, S.H

Akibat dari perbuatannya itu Tersangka pun diprasangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. (Sella Melani Putri)

Sumber : Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik
Diedit oleh : Rahmat Hidayat

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Paslon Zahir – Aslam Pilih Gelar Kenduri Akbar dan Doa Dibanding Kampanye Rapat Umum
Bersilaturahmi, Warga Desa Benteng Talawi Minta Zahir  Bangun Jalan Desa
754 Tenaga Pendidik TK/PAUD Batu Bara Non ASN Akan Peroleh Kartu BPJS Ketenagakerjaan Gratis 
Dinas Pendidikan Tandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan Non ASN 754 Tenaga kerjaan TK/Paud
Hasil Survei Pilkada Bupati/Walikota di Sumut, Zahir-Aslam Tertinggi di Batu Bara
Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung
Aslam Serahkan Piala dan Hadiah Juara Futsal Milenial Zahir – Aslam Cup

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 23:40 WIB

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Sabtu, 23 November 2024 - 19:43 WIB

Forkopimda Pakpak Bharat Rapat Bahas Pengiriman Logistik Pilkada

Rabu, 20 November 2024 - 03:50 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 10 November 2024 - 20:14 WIB

Pjs Bupati Naslindo Sirait Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi

Kamis, 7 November 2024 - 17:09 WIB

Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Selasa, 5 November 2024 - 18:56 WIB

Dukungan Terhadap Zahir – Aslam Semakin Deras, Kali Ini Suku Batak se-Batu Bara Gelar Doa Bersama

Senin, 4 November 2024 - 00:13 WIB

Polsek Bosar Maligas Lakukan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan 3C, Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Senin, 25 Nov 2024 - 23:40 WIB