YBHA : Tidak Boleh Ada Kutipan Disekolah

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024 - 11:22 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Di awal tahun 2024 ini mulai masuk tahun ajaran baru bagi para siswa sekolah. Tidak terkecuali bakal menambah keruwetan keadaan ekonomi para orangtua. Bukan saja harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, tapi juga wajib menyediakan segala perlengkapan sekolah bagi anak-anaknya.

Tentu segala macam kebutuhan diatas, tidak akan relevan jika muncul sejumlah kebutuhan lainnya yang semestinya tidak perlu para orangtua siswa keluarkan. Sehingga jangan sampai dikarenakan alasan sepele, anak-anak justru tidak mendapatkan hak dasar untuk belajar.

Karena hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar setiap anak. Anak dijamin dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk medapatkan pendidikan tanpa tandensi batasan apapun. Pihak sekolah sebagai institusi negara yang mengurusi pendidikan, sudah selayaknya wajib mendukung dan menjujung tinggi hak anak tersebut.

Hal ini menjadi penting, dikarenakan mencerdasakan kehidupan bangsa semua dimulai dari dunia pendidikan. Anak-anak yang punya semangat keras untuk belajar dan bersekolah wajib didukung dan disupport secara bersama dalam bentuk apapun. Pihak sekolah tidak bisa dengan alasan kepentingan fasilitas dan alasan apapun justru makin membebankan sejumlah biaya kepada para peserta didik. Terlebih saat ini himpitan ekonomi semakin membuat para orangtua semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, bahkan bisa saja diperparah dengan sejumah pungutan-pungutan lain yang sebenarnya bisa dihindari didunia pendidikan.

Sekolah bukan tempat berbisnis, negara telah hadir dengan menyediakan sejumlah gelontoran anggaran dan ditunjang dengan bantuan fasilitas yang rutin diberikan kesekolah-sekolah. Sudah saatnya sekolah memformulasikan pola pencarian dukungan anggaran sengan cara lain yang lebih efektif tanpa harus membebankan kepada peserta didik atau orangtuanya.

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Aceh, Stop Main judi online! Inikah Sanksi Jika Anggota Porli Terlibat

Kami menemukan masih banyak sekolah yang selama ini membebankan sejumlah kewajiban kepada peserta didik dan orangtuanya dengan berbagai macam dalih dan tujuan. Hal ini sangat kita sayangkan, kami berharap dinas pendidikan terkait melakukan proses pembinaan dan pemantauan serius terkait hal ini agar dunia pendidikan terbebas dari segala macam punngutan dan kewajiban setoran biaya dengan maksud apapun.

Komite Sekolah sebagai penyambung lidah para orangtua sudah semestinya menjadi lembaga pengingat bagi pihak sekolah, agar tidak melakukan pungutan-pungutan apapun lagi  terhadap peserta didik. Komite Sekolah bersama pihak manajemen sekolah wajib bersama-sama mencari solusi lain dalam menutupi kekurangan-kekurangan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan sekolah.

Karena jika mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, turut serta dalam Penanaman 10 Juta Pohon bersama Polri

Dan memang kita akui ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu. Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Hormat kami,

Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri

Alamat : Jalan Keuchik Amin, No. 4 Gampong Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh

 

DIREKTUR

RUDY BASTIAN

NRP: 06.A.2023

HP: 0852.600.42580 (Telp/WA)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejumlah Hotel Tak Dukung PB PON XXI Aceh – Sumut, Pemerintah Aceh Diminta Tegas
Untuk Gubernur Aceh ke Depan, Anak Muda Dukung Mualem-Dek Fad
Partai GABTHAT Beri Dukungan Resmi dan Siap Menangkan Aminullah Usman
Dari Sekian Banyak Bakal Calon Gubernur Aceh yang Mendaftar Ke PAS, Yang direkomendasikan Hanya Bustami
Sekjen PW (FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Wakapolda Yang Baru
Karang Taruna Aceh Dilantik, Begini Harapan Ketua Karang Taruna Aceh Utara
Ketua Dan Sekjen (PW-FRN) Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dr. Safrizal ZA MSi Sebagai PJ Gubernur Aceh
Aminullah Usman : Keputusan Presiden Jokowi Tunjuk Safrizal sebagai Pj Gubernur Aceh Sangat Tepat

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:22 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Dharma Elfrishon Situmorang Sebagai Anggota DPRD Partai GELORA Kab. Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:46 WIB

ni 40 Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 yang di Lantik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:17 WIB

TOSS!!Tino Mimana dan Onasis Sitepu Kunjungi Pusat Pasar Dan Pajak Buah Berastagi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan FERI EDISONTA MILALA Menjadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Rehulina Br Tarigan Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 Dari Fraksi Nasdem Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo Daerah Pemilihan I

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:53 WIB

Ketua Aman Bang : Anak Muda Pilih Yang Muda..!!!

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:18 WIB

Latif Purba : Jika benar mereka Pemerintah Desa Beganding Murni tidak melakukan Dugaan Korupsi dipenggunaan Dana Desa..!!!Kenapa tidak menghadiri undangan dari Penyidik .

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Aliansi Milenial Anak BAngsa (AMAN BANG) Dukung TOSS..!! Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karo

Berita Terbaru