Batu Bara | Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun VI, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (2/1/2024), sekitar pukul 12.00 wib.
Diketahui, kejadian itu terjadi pada tanggal 20 November 2023. Saat itu Ngatemin (pelapor) sedang berada di dalam rumahnya dan sedangkan sepeda motornya Merk Honda Supra NF 125 SD warna putih merah dengan Nomor Polisi B 6013 EDU diparkirkan di belakang rumahnya.
Namun saat Ngatemin hendak pergi keluar, tiba-tiba saja sepeda motornya tersebut sudah tidak terlihat lagi, padahal kunci kontak sepeda motor tersebut ada padanya.
Merasa panik, ia pun langsung bergegas mencari-cari septornya tersebut. Namun tak kunjung juga ketemu.
Merasa tidak terima dengan kejadian itu, Ngatemin pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batu Bara.
Dari laporan itu, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN Alireja, Sik, MH., CPHR., CBA untuk menyelidiki perihal tersebut.
Hingga akhirnya kasus itu pun terungkap, bahwa yang mencuri septor tersebut adalah anak kandungnya sendiri yakni Safri Imam Wiranto (23). Keberadaan tersangka pun langsung termonitor oleh Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Ramadhani Bimo Setiadi., S.Tr.K., CPHR., CBA.
Alhasil pada hari Selasa (2/1/2023), sekitar pukul 12.00 wib. Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dibawah pimpinan IPDA Ramadhani Bimo Setiadi., S.Tr.K., CPHR., CBA. langsung mengamankan tersangka di kediamannya, di Dusun VI, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pun langsung diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala membenarkan adanya penangkapan tersebut. (Dwi)
Diedit oleh : Rahmat Hidayat