ACEH TENGGAR INDONESIA24.COM – Proyek pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2023 di Kabupaten Aceh Tenggara terus menuai sorotan di kalangan Masyarakat Aceh Tenggara
Seperti informasi yang tersaji dari sebuah buku yang berjudul,” buku usulan Pokir DPRA APBA 2023 edisi tahapan RAPBA yang dikeluarkan oleh Bappeda Aceh tahun 2022, nama Drh. Nurdiansyah yang kerap di panggil (DNA) dari partai Demokrat mendapat pagu sebesar Rp 19.704.308.740 untuk dana pokir.
Sementara itu ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Aceh Tenggara (GEPMAT). Faisal Kadri Dube S Sos kepada Indonesia24.Com pada Senin (11/12/2023) mengatakan, proyek pokir anggota DPRA yang ada di wilayah Aceh Tenggara pada tahun 2023 terkesan menyimpan segudang masalah, bahkan tentang permintaan fee proyek pokir bukan lagi rahasia umum di wilayah Aceh Tenggara, walaupun nilai fee proyek sangat besar, selain keluarga, banyak rekanan yang berminat untuk mendapatkan paket pokir DPRA tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah disini lah, ada celah pihak keluarga dan rekanan untuk mengerjakan proyek tersebut asal-asalan kata Faisal. Dijelaskannya, hal ini sudah menjadi ladang empuk bagi anggota DPRA dari tahun ke tahun, namun perbuatan mereka sejauh ini tak pernah tersentuh hukum.”Jadi wajarlah pekerjaan proyek tersebut asal jadi. Pada tahun 2023 ini kondisi pekerjaan pokir Nurdiansyah yang masuk ke Aceh Tenggara ini sangat hancur- hancuran.
Untuk itu kita meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut proyek fisik maupun proyek non fisik anggota DPRA atas nama Drh. Nurdiansyah yang berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara maupun diluar Aceh Tenggara. Pasalnya, kuat dugaan proyek Pokir anggota DPRA tersebut dikelola oleh keluarga kandung.
Disingungnya, diduga ada unsur kesengajaan Nurdiansyah untuk memperkaya diri dari proyek Pokir tersebut. “Perbuatan memperkaya diri atau orang lain bisa menyebabkan kerugian negara, dan itu merupakan tindak pidana korupsi. Seraya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memeriksa dan meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam proyek Pokir Nurdiansyah tersebut.
Sebagai pemilik Pokir, Nurdiansyah, juga harus bertanggung jawab ketika adanya timbul kerugian negara dalam kegiatan proyek Pokir tersebut jelas Faisal mengakhiri
(Dewan Redaksi )