Pengulu Kute Trutung  Payung Hulu Rangkap Jabatan Sebagai Guru PPPK , Minta PJ Bupati Agara Segera Bertindak

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:50 WIB

40752 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA INDONESIA24.COM -Oknum Pengulu Kute (kepala desa) Trutung Payung Hulu Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), diduga merangkap sebagai tenaga pendidik (guru) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) disalah satu Sekolah Dasar (SD) kecamatan Semadam.

Dijelaskan bahwa rangkap jabatan yang diemban olehnya, sebagai Pengulu dan tenaga PPPK tidak didukung oleh regulasi yang berlaku. Akan tetapi seharusnya ketegasan pemerintah daerah terhadap siapapun yang terbukti merangkap jabatan kini dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Diketahui, oknum Pj Pengulu Desa tersebut, yang dilantik beberapa waktu lalu, yang mendapat surat keputusan (SK) saat ini masih merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinas pendidikan kabupaten setempat.

Baca Juga :  LIRA Minta Kejati Aceh Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Setdakab Agara

Salah seorang warga  setempat yang tidak mau disebutkan namanya, kepada media ini Kamis 7 Desember 2023 mengatakan, jabatan Pengulu yang diemban oleh tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, bahwa pejabat fungsional tidak perbolehkan untuk menjabat kepala desa.

“Kami juga merasa heran dengan dia kok bisa seseorang yang sudah menjadi tenaga PPPK, masih bisa menjabat sebagai kepala desa (Pengulu). Dan tidak mengundurkan diri dari Pengulu Kute. Ujar mereka.

Sebab selain sudah menyalahi aturan  rangkap jabatan sebagai PPPK jelas kinerjanya tidak efektif lagi dan efisien, Karena kesibukan selaku tenaga PPPK tentu  tidak akan fokus untuk mengurusi masalah di desa.

Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan atau tidak boleh rangkap doubel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.

Baca Juga :  Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan

Sementara saat ini Pengulu Kute Trutung Payung Hulu, Junaidi Spdi dikonfirmasi Kamis 7 Desember 2023 membenarkan bahwa dirinya saat ini sebagai tenaga guru PPPK di salah satu sekolah SD negeri wilayah kecamatan Semadam.

“Iya saya memang masih aktif menjabat sebagai kepala desa Trutung Payung Hulu dan juga pegawai PPPk katanya kemudian ini.

(Dewan Redaksi Salihan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Takut Tersandung Hukum, PJ Kepala Desa Tanjung Lama Mengundurkan Diri Terkait Dugaan Korupsi DD 164 Juta
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Secara Resmi Melepas 122 Atlet (POPDA) Ke Aceh Timur
Rumah Sakit Nurul Hasanah Bhakti Sosial ,Dikomplek Lapagan Bola Desa Kuta Batu Dua ( 2 ) Kecamatan Lawe Alas Agara
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Menklarifikasi Pemberitaan Atas Teguran Kepada Kapolres Agara
Dalam 6 Bulan, Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Bandar dan Pemakai Narkoba di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara
Komisi IV DPR RI Salim Fakhry: Terima Kasih, RSUD Agara Dapat Hibah Alkes Rp48 Miliar
Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan
Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:05 WIB

Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Secara Resmi Melepas 122 Atlet (POPDA) Ke Aceh Timur

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:50 WIB

Rumah Sakit Nurul Hasanah Bhakti Sosial ,Dikomplek Lapagan Bola Desa Kuta Batu Dua ( 2 ) Kecamatan Lawe Alas Agara

Jumat, 28 Juni 2024 - 23:05 WIB

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Menklarifikasi Pemberitaan Atas Teguran Kepada Kapolres Agara

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:12 WIB

Dalam 6 Bulan, Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Bandar dan Pemakai Narkoba di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:27 WIB

Komisi IV DPR RI Salim Fakhry: Terima Kasih, RSUD Agara Dapat Hibah Alkes Rp48 Miliar

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:14 WIB

Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:03 WIB

Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:11 WIB

APDESI Agara Diduga Gerogoti DD, Titip Kegiatan Ditengah Jalan

Berita Terbaru