Brantas Mafia Tanah, Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran, Melakukan Sewa Menyewa SPBU 14212272 Tanpa Hak

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:16 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa, (06 Desember 2023 ) Asahan Berdasaŕkan Intruksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto perangi Mafia Tanah, M.syafrizal Ritonga (Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Asahan meminta Kapolda dan Kajati segera bentuk Satgas Mafia tanah, Periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran yang menyewakan SPBU. 14212272 tampa alas hak yang di atas tanah HGU milik PT BSP Asahan.

Pengurus cabang serikat mahasiswa muslim indonesia M. Syafrizal Ritongga, juga meminta campur tangan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H, S.I.K, M.si, untuk memanggil dan periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Asahan Telah Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian

“Menurut, M. Syafrizal Ritongga terkait berakhirnya HGU PT. BSP Tbk Asahan banyak persoalan yang sedang menjadi perbincangan di tengah – tengah masyarakat, adanya dugaan dikomersilkannya area HGU dibangun jenis usaha seperti perjanjian sewa dengan pihak tower telepon seluler salah satu operator, rumah makan dan SPBU 14212272 di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“M. Syafrizal juga mempertanyakan SPBU 14212272 yang di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur yang di Bangun di Atas Tanah Perkebunan PT BSP Asahan dan disewakan kepada pihak ketiga oleh Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.

Baca Juga :  Ust. Rafdinal, S. Sos, M. AP adalah Dosen Fisip UMSU, Pengurus PW DMI Sumut dan juga Pengurus Perhimpunan Masyarakat Dakwah Sumut Berdakwah

Ketua PC Semmi Asahan M. Syafrizal Koperasi karyawan PT BSP Kisaran melakukan sewa menyewa SPBU 14212272 kepada pihak ketiga adalah menyalahi aturan juga melanggar KUHP, selain Pasal 263, serta beberapa pasal lain yang merinci tentang kejahatan pertanahan yang diatur pada pasal 385, 389, 263, Page 9 264, 266 KUHP (Pra-perolehan), pasal 425 KUHP (Pengendalian dengan pemerasan), pasal 167 dan pasal 168 KUHP (penguasaan tanpa hak).

Sumber : Ketua PC Semmi Asahan
Editor : Rahmat Hidayat

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ke TPA Sidodadi, Ketua Pujakesuma Bagi Bingkisan Sembako
Satreskrim Polres Asahan Telah Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian
Bupati Asahan Diduga konspirasi jahat disuap PT BSP HGU yang telah dilepaskan
Ust. Rafdinal, S. Sos, M. AP adalah Dosen Fisip UMSU, Pengurus PW DMI Sumut dan juga Pengurus Perhimpunan Masyarakat Dakwah Sumut Berdakwah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:54 WIB

Rico Sempurna Pasaribu : “Tolong Lindungi Saya Bang

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:20 WIB

Sekda Kabupaten Karo : Tetap Semangat Karang Taruna Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:48 WIB

Penggiat Sosial Apresiasi Karang Taruna Kecamatan Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 02:18 WIB

Rekan Rekan Jurnalis Cicipi Cimpa Unung Unung Milik Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:44 WIB

Kebakaran di Jalan Sakti Gang Damai Kabanjahe

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:52 WIB

Berkunjung ke Karo Abetnego Tarigan Pimpin Intervensi Serentak Penurunan Stunting

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:00 WIB

FBB Hari Kedua..!!! Sekretaris Koswari Kabupaten Karo Kunjungi Posko Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:09 WIB

FBB di Berastagi…!!! Anggota DPRD Karo Singgah di Posko Karang Taruna Berastagi

Berita Terbaru

BATU BARA

Pelaksanaan Patroli Dialogis malam dilakukan Polsek Lima Puluh

Minggu, 7 Jul 2024 - 21:12 WIB

BISNIS

20 Penyebab Genset Rusak yang Harus Anda Ketahui

Minggu, 7 Jul 2024 - 17:04 WIB