Brantas Mafia Tanah, Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran, Melakukan Sewa Menyewa SPBU 14212272 Tanpa Hak

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:16 WIB

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa, (06 Desember 2023 ) Asahan Berdasaŕkan Intruksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto perangi Mafia Tanah, M.syafrizal Ritonga (Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Asahan meminta Kapolda dan Kajati segera bentuk Satgas Mafia tanah, Periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran yang menyewakan SPBU. 14212272 tampa alas hak yang di atas tanah HGU milik PT BSP Asahan.

Pengurus cabang serikat mahasiswa muslim indonesia M. Syafrizal Ritongga, juga meminta campur tangan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H, S.I.K, M.si, untuk memanggil dan periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.

Baca Juga :  PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan

“Menurut, M. Syafrizal Ritongga terkait berakhirnya HGU PT. BSP Tbk Asahan banyak persoalan yang sedang menjadi perbincangan di tengah – tengah masyarakat, adanya dugaan dikomersilkannya area HGU dibangun jenis usaha seperti perjanjian sewa dengan pihak tower telepon seluler salah satu operator, rumah makan dan SPBU 14212272 di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“M. Syafrizal juga mempertanyakan SPBU 14212272 yang di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur yang di Bangun di Atas Tanah Perkebunan PT BSP Asahan dan disewakan kepada pihak ketiga oleh Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.

Baca Juga :  Ust. Rafdinal, S. Sos, M. AP adalah Dosen Fisip UMSU, Pengurus PW DMI Sumut dan juga Pengurus Perhimpunan Masyarakat Dakwah Sumut Berdakwah

Ketua PC Semmi Asahan M. Syafrizal Koperasi karyawan PT BSP Kisaran melakukan sewa menyewa SPBU 14212272 kepada pihak ketiga adalah menyalahi aturan juga melanggar KUHP, selain Pasal 263, serta beberapa pasal lain yang merinci tentang kejahatan pertanahan yang diatur pada pasal 385, 389, 263, Page 9 264, 266 KUHP (Pra-perolehan), pasal 425 KUHP (Pengendalian dengan pemerasan), pasal 167 dan pasal 168 KUHP (penguasaan tanpa hak).

Sumber : Ketua PC Semmi Asahan
Editor : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan
Ke TPA Sidodadi, Ketua Pujakesuma Bagi Bingkisan Sembako
Satreskrim Polres Asahan Telah Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian
Bupati Asahan Diduga konspirasi jahat disuap PT BSP HGU yang telah dilepaskan
Ust. Rafdinal, S. Sos, M. AP adalah Dosen Fisip UMSU, Pengurus PW DMI Sumut dan juga Pengurus Perhimpunan Masyarakat Dakwah Sumut Berdakwah

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB