INDONESIA24 CO.| ACEH SINGKIL | Menghabiskan dana lebih kurang Rp 260 juta untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), “atau kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Aceh Singkil Tahun 2023.
“Kepala Dinas DPMTSP Aceh Singkil Aidil Yudi Irawan, SE.Ak. M.Si pernyataan itu tertuang dalam sebuah surat di tanggal yang berbeda mengatakan, didalam surat tertulisnya Nomor 503/302/2023 hal wawancara tertulis.
Bahwa dana tersebut merupakan anggaran di tahun 2023, “yang bersumber dari DAK Non Fisik dan terdiri dari beberapa kegiatan bahwa untuk kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dilaksanakan sekali yaitu tanggal 8-10 November 2023 pada hari kamis tanggal 16 November 2023 yang lalu.
Lebih lanjut Aidil, menambahkan bahwa untuk kegiatan Bimtek sudah dilaksanakan dua kali dengan PPTK DPMPTSP saudara Satiman, SE pertama tempat dilaksanakan di Caffee Jernang Kecamatan Gunung Meriah tanggal 29-31 Mei 2023 dan di Hotel Alvia tanggal 4-7 Juli 2023.
Satu kali Bimtek dengan PPTK saudara Wadri di Hotel Alvia pada tanggal 2-3 Oktober 2023. menurut kami, kegiatan yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. elanjutnya setiap tahunnya kami dilakukan audit oleh Inspektorat Aceh Singkil untuk memastikan bahwa kegiatan yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan yang ada, ungkapnya Aidil.
“Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Aceh Singkil Satiman, SE, mengatakan “tidak menampik pernyataan Kadis DPMPTSP bahwa melakukan kegiatan tersebut. ya benar kita melakukan Bimtek dua kali, sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus(DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal, “katanya Satiman pada hari Rabu (22/11/2023) dengan wartawan.
Sesuai Dengan Surat Sekretaris Kementrian/Sekretaris Utama Kementrian Investasi dan BKPM RI Nomor: 41/A.3/B.1/2023 Tanggal 10 Januari 2023, “Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal.
Sesuai point 3 diatas, dalam penyusunan anggaran kegiatan DAK Non Fisik tahun 2023 harus sesuai dengan lampiran 3 matriks hasil pemetaan DAK Non Fisik Bidang Urusan Penanaman Modal Tahun 2023.
Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Singkil Nomor 911/01/2023 Tanggal 03 Januari 2023 Tentang Penunjukan Pejabat
Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023.
Perubahan Pertama Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 911/03/2023 Tanggal 15 Juni 2023 Tentang
Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan,
Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023.
“Bahwa Bidang Perencanaan
Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal
DPMPTSP Kabupaten Aceh Singkil telah melaksanakan 2 (dua) kali kegiatan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha berbasis resiko tanggal 29 s/d 31 Mei 2023 di Rimo Kec. Gunung Meriah Sebesar Rp.58.000.000.Dan Kegiatan Bimtek kedua kami laksanakan di Singkil tanggal 04 s/d 07 Juli 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 67.800.000.000,”tutup Satiman.
Sebelumnya diberitakan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP) Kabupaten Aceh Singkil habiskan dana 265 juta untuk kegiatan bimbingan teknis(Bimtek) sebanyak 6 kali di tahun 2023. ini jelas mubajirin anggaran, di DPMPTSP Aceh Singkil dan saling tuding Kadis dengan Kabid. (Red/Jalaludin Barat/RN)