Eksekusi Lahan Diduga Cacat Hukum, Ratusan Massa Saling Dorong Dengan Polisi

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 20:35 WIB

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Ratusan massa melakukan penolakan eksekusi lahan dengan luas 1.212 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, disebelah Bank Sumut Binjai Provinsi Sumut di Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (22/11/2023). Aksi massa ini sempat memacetkan lalu lintas dijalan ini dan bahkan terlihat massa dengan aparat kepolisian saling dorong.

Penolakan ratusan massa ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai, eksekusi cacat hukum karena memiliki dua putusan pengadilan yang sama-sama inkrah atau memiliki putusan tetap.

Dalam eksekusi yang dilakukan PN Binjai itu, ratusan massa yang melakukan penolakan dikawal petugas kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Situasi sempat memanas, koordinator aksi pun diamankan petugas kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama berselang, situasi mereda dan pihak PN Binjai membacakan dasar eksekusi. Selanjutnya, eksekusi pun dilakukan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

Menyikapi perkara ini, penasehat hukum dari pihak yang dieksekusi, Said Azhari, menegaskan, bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Binjai cacat hukum. Sebab, dalam perkara perdata ini memiliki dua surat putusan pengadilan yang sah.

Baca Juga :  Miris!!! Pembongkaran Rumah Alm Simorangkir diduga Cacat Hukum Oleh Pengadilan Negeri Binjai

Said menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan dan PN Binjai mengeluarkan putusan nomor 39/PdtG/2015/PN-Bnj. “Dalam putusan itu sudah jelas, aset yang dieksekusi hari ini adalah milik klien kami yang merupakan keturunan raja-raja Melayu Binjai,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Said, pihak tergugat dalam putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj dengan inisial LF, melakukan gugatan ke PN Binjai. Dalam gugatan itu, disertakan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj untuk dibatalkan secara hukum.

“Gugatan untuk membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim beralasan tidak memiliki hak untuk membatalkan putusan dimaksud. Hanya saja, majelis mengabulkan permohonan LF terkait kepemilikan aset,” terangnya.

“Dengan demikian, muncul dua surat keputusan yang inkrah. Karena PN Binjai tidak membatalkan putusan 39/PdtG/2015/PN-Bnj yang kami miliki. Seharusnya, dengan putusan PN Binjai yang dimiliki LF, mereka melakukan peninjauan kembali (PK) agar putusan inkrah yang kami miliki dibatalkan. Sehingga tidak terjadi satu aset dua putusan inkrah,” tambahnya.

Baca Juga :  Lapas Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Sholat Idul Adha  Berjamaah

Said melanjutkan, dalam perkara ini juga terindikasi adanya tindak pidana. “Kami menduga SHM milik LF palsu. Kami sudah cek ke BPN dan lapangan, tidak ada dasar LF miliki SHM nomor 1/1969. Sedangkan klien kami jelas memiliki surat grand sultan tahun 1938. Bahkan, aset dalam SHM LF bukan aset yang kami miliki, tetapi berada tepat di belakang aset milik kami,” ungkapnya.

Terkait tindak pidana dugaan pemalsuan SHM itu, Said menyebutkan, bahwa sudah diproses di Polres Binjai dan dua kali gelar perkara di Poldasu. “Laporan pidana juga sudah sangat lama, sejak tahun 2016 tetapi tidak kunjung ditetapkan tersangka. Padahal menurut kami, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi. Ini akan kami kejar demi tegaknya hukum di negeri ini,” pungkasnya.(TIM)

Berita Terkait

Gubsu Perlu Mengusulkan Kepada Presiden Bencana Longsor Sembahe dan Banjir Medan Menjadi Bencana nasional
Perempuan Memilih Dan Menentukan Fatayat NU Sumut Selenggarakan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
FPI Kota Binjai Angkat Bicara Terkait Aksi Demo FUI-SU Amanar, Ini Katanya!!
Lamhot Simajuntak alias Juita Penenun Tradisional Uis Karo di Binjai
Dukung Pilkada Damai 2024, Eks napiter an. ARIF FADILLAH, SE, Pengurus YAKUB Gelar Diskusi Kebhinekaan
Wujud Misi Kemanusiaan, Lapas Binjai Ikut Bagikan Bantuan Pencegahan Stunting
Miris!!! Pembongkaran Rumah Alm Simorangkir diduga Cacat Hukum Oleh Pengadilan Negeri Binjai
Asah Kemampuan Dan Keterampilan Penggunaan Senjata, Kalapas Binjai Theo Adrianus Pimpin Petugas Latihan Menembak

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB