Kasus 7 Milyar Naik Sidik, Apkasindo Desak Kejari Aceh Singkil Tetapkan Status Tersangka Dugaan Korupsi PSR di KPPB

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 09:33 WIB

40406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDONESIA24 CO | ACEH SINGKIL |
Kasus menghabiskan dana 7 miliar saat ini naik ke penyidikan, Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Aceh Singkil Syafaruddin Tanjung akrab disapa Syafaf mendesak Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Singkil agar segera menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) yang saat ini naik ke penyidikan.

“Kita meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera mempublis ke publik siapa saja tersangka dalam kasus ini, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terhadap proses Hukum yang sedang berjalan, “katanya Syafar kepada wartawan media pada hari senin (20/11/2023).

Kami dan masyarakat petani mendukung langkah apa pun yang akan dilakukan Kejari Aceh Singkil, guna mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. “kita tidak mentolerir sikap-sikap menguntungkan kepentingan pribadi dan golongan yang dapat merugikan Petani Kelapa Sawit Kita di Aceh Singkil ini.

Baca Juga :  Pengulu Kute Trutung  Payung Hulu Rangkap Jabatan Sebagai Guru PPPK , Minta PJ Bupati Agara Segera Bertindak

“Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat, berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.

“Jauh-jauh hari kita sudah sampaikan ada banyak kejanggalan terkait Program PSR pada Dinas Perkebunan Aceh Singkil ini, dimana kebun hasil kompensasi konflik masyarakat 22 desa ini yang sekarang di kelola oleh koperasi KPPB, sudah dimasukan dalam program PSR, serta dokumen Koperasi juga sudah digunakan sebagai dokumen pendukung Penerbitan HGU PT.Delima Makmur pada tanggal 3 Desember tahun 2021, “tegasnya Syafar.

“Sebelumnya diberitakan Kejari Aceh Singkil melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pihak, mulai dari pihak Pengurus Koperasi KPPB dan anggota nya, kemudian pihak Dinas perkebunan Aceh Singkil, dan para saksi-saksi lain nya.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah tahap akhir, sebelumnya kita memanggil para pihak dalam penyelidikan kasus ini, “kata Kejari Aceh Singkil Munandar, SH.MH, saat ditemui wartawan pada hari Rabu(15/11/2023) yang lalu.

Baca Juga :  LSM Gepmat Pertanyakan Dana BTT Rp 42 Miliyar tahun 2022 -2023 di BPBD Aceh Tenggara

Kejari Aceh Singkil mengeluarkan surat panggilan saksi, Nomor SP-129/1. 1.25/Fd. 1/10/2023. dengan ini kami meminta kedatangan saudara pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2023. pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai tempat kantor kejaksaan negeri Aceh Singkil menghadap Rahmat Syahroni Rambe, SH.MH,/Gilang Ferdian, SH.MH.

Untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020. dengan total anggaran sebesar Rp 7.100.000.000(tujuh miliar seratus juta rupiah) pada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama(KPPB).

Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor 01/1.1.25/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Singkil 18 Oktober 2023 A.n kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil selaku penyidik, Rahmat Syahroni Rambe, SH.MH. (Red/Jalaludin Barat/

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah
Kodim 0108 Agara Peringati Hut TNI Ke 79
PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru
Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar Saat Penyerahan Mendali
Pasangan Calon Bupati Raidin Syahrijal (RASA) Mendaftarkan ke Kantor KIP Diarak Ribuan Massa
Inspektorat Agara Audit Khusus Dana Desa Tanjung Lama Tahap 3 Tahun 2023
Takut Tersandung Hukum, PJ Kepala Desa Tanjung Lama Mengundurkan Diri Terkait Dugaan Korupsi DD 164 Juta
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Secara Resmi Melepas 122 Atlet (POPDA) Ke Aceh Timur

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Tersahkan, Ajo Irawan Mengukir Tim Pemenangan “Bintang-Faisal” Sultan Daulat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Kamis, 26 September 2024 - 03:57 WIB

Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub

Jumat, 20 September 2024 - 06:33 WIB

Selamat jalan Sahabat Kami: Rekan Jurnalis Jalalludin Barat Telah Berpulang Kerahmatullah

Rabu, 4 September 2024 - 11:58 WIB

Pemko Subulussalam Bersama SKPK Tinjau Lokasi Progran Bakti Sosial TNI-AD 2024 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:06 WIB

Jajaran Polres Subulussalam, Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Berita Terbaru