Kasat Reskrim AKP Dr Raja Atensikan Soal Peredaran Pupuk Palsu Di Tengah Masyarakat Rohul

INDONESIA24

- Redaksi

Senin, 20 November 2023 - 01:48 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Menyikapi banyaknya kabar terkait peredaran Pupuk Palsu di tengah Masyarakat, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH mengatakan, pihaknya menginstruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk melakukan upaya penyelidikan.

“Hal ini mengingat Pasar konsumen Pupuk di Kabupaten Rohul sangat Tinggi,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Jumat (17/11/2024).

Lanjutnya, dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

“Kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini.

Kata Dia, proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen Masyarakat.

“Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran Pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan, kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat, Camat Rambahsamo Dan Kades Sungai Kuning Minta Pindahkan Land Aplikasi PT SKA

Tidak hanya fungsi penegakan Hukum, sambungnya, pada Satuan dan Unit Reskrim, namun Polres Rohul melalui fungsi preventif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan, baik berupa sosialisasi pemahaman dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten.

“Hal ini dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di Tengah Masyarakat,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos.

Masih AKP Dr Raja, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menjelaskan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel.

“Namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/kota. Selain itu perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Rohul Beri Bantuan Untuk Korban Kebakaran 17 Bangunan Pasar Di Ujungbatu,

Rekontruksi hukum tersebut, sebutnya, merupakan landasan ketentuan pidananya, selain itu dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut

“Selain itu tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang disangkakan,” jelas Kasat Reskrim Rohul.

“Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran, untuk diawal kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Rohul,” terangnya

“Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose nanti malah merusak Target Operasi (TO) yang sudah kita teropong. Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan,” tutup Raja Kosmos

(PR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konflik Masyarakat Sei Kuning Dengan PKS PT SKA Berlanjut, Kini Hampir Bentrok
8 Program unggulan Zahir & Aslam,wujudkan Batu Bara maju
Ketua Tim Kampanye Zahir & Aslam Pimpin Rapat Bahas Divisi Kampanye Per kecamatan
Bustan Pinrang Resmi Dukung Pasangan Cudy – Agusto untuk Cagub Bacagub Sulawesi Tengah
Penetapan Paslon Zahir-Aslam Sudah Penuhi Ketentuan yang Berlaku
Tomas Mangkai Lama Suroto Mendoakan Zahir – Aslam, Lanjutkan Pimpin Batu Bara
Pilkada Batu Bara: Ngopi Bareng, Warga Minta Zahir Lanjutkan Program Berobat Gratis
Tim Zas Center Siap Menangkan Zahir-Aslam di Tanjung Tiram

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:22 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Dharma Elfrishon Situmorang Sebagai Anggota DPRD Partai GELORA Kab. Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:46 WIB

ni 40 Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 yang di Lantik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:17 WIB

TOSS!!Tino Mimana dan Onasis Sitepu Kunjungi Pusat Pasar Dan Pajak Buah Berastagi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan FERI EDISONTA MILALA Menjadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Rehulina Br Tarigan Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 Dari Fraksi Nasdem Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo Daerah Pemilihan I

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:53 WIB

Ketua Aman Bang : Anak Muda Pilih Yang Muda..!!!

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:18 WIB

Latif Purba : Jika benar mereka Pemerintah Desa Beganding Murni tidak melakukan Dugaan Korupsi dipenggunaan Dana Desa..!!!Kenapa tidak menghadiri undangan dari Penyidik .

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Aliansi Milenial Anak BAngsa (AMAN BANG) Dukung TOSS..!! Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karo

Berita Terbaru