Indonesia24.com-Hari ini Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan datang ke Kabupaten Pakpak Bharat.
Sekretaris Tim Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH, Rano Sihombing menjelaskan kedatangan Tim ini adalah untuk menindak lanjuti hasil rapat Tim Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH bersama pihak Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat beberapa waktu lalu.
Bahwa Tim Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH Kabupaten Pakpak Bharat akan melaksanakan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi lapangan yang rencananya akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini, untuk itu kami mohon dukungan dari bapak dan ibu sekalian, khususnya para Camat dan kepala Desa yang terlibat didalamnya, agar dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, jelas dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM yang hadir mewakili Bupati dalam pertemuan ini, mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang terlibat dalam kegiatan ini, untuk bisa menbantu kerja tim nantinya, guna mempercepat proses pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi di lapangan.
Ini kan tujuannya untuk kita juga, dengan adanya kegiatan ini kita peroleh kepastian status tanah wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, yang mana kawasan hutan, mana kawasan yang bisa dikelola, mana kawasan yang sedang dalam masalah, dan seterusnya. Untuk selanjutnya nanti akan memudahkan kita dalam menyusun program pembangunan selanjutnya. Nah oleh karenanya mari kita bantu kerja tim ini, pesan Jalan Berutu.
PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan ekonomi yang sering disebut sebagai Reforma Agraria.
Reforma Agraria yang menjadi salah satu program dalam Nawacita yang terus dipercepat implementasinya.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sendiri sangat menyambut baik program ini, mengingat bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Pakpak Bharat merupakan kawasan hutan.//RS