Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB, Amankan Aksi Blokir Jalan Lintas Sumbawa Bima

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 22:44 WIB

4074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, NTB – Satu SST Personel Batalyon C Pelopor yang dipimpin AKP Sudirman S.H.,M.M Bersama Instansi terkait TNI, Jajaran Polres dan Polsek Kabupaten Bima Mengamankan Aksi pemblokliran jalan di depan SDN 3 Sila, Jln Lintas Sumbawa- Bima Desa Rasabou, Kec. Bolo Kab. Bima. Rabu (25/10/2023.

Aksi pemblokiran jalan tersebut dilakukan oleh ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) yang dipimpin oleh Sdr. Hikmah S.Pd Pada Pukul 09.56 Wita.

Aksi tersebut mengakibatkan arus lalulintas Jalan Lintas Sumbawa-Bima lumpuh total, dan menyebabkan kemacetan panjang di wilayah Kecamatan Bolo.

Aksi Pemblokiran jalan adalah bentuk kekecawaan warga atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bima dan oknum Pemerintah Desa Rasabou pada program Konsolidasi Tanah pada tahun 2009 yang tidak menemukan jalan keluar sampai saat ini.

Sdr. Hikmah S.Pd Selaku pimpinan aksi menduga pihak BPN Kab. Bima tidak serius menangani permasalahan Konsolidasi tanah yang sudah berjalan 14 tahun.

Wakil Komandan batalyon C Pelopor AKP Sudirman S.H.,M.M mengatakan Selain melakukan pengamanan, sejak awal pihaknya sudah memberikan imbauan dan negosiasi kepada masa aksi agar tidak melakukan pemblokiblokiran jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gunakan Teknologi Aplikasi SOT dan EWS untuk Mengontrol Dinamika OMB Kapuas 2024

” Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar aksi unjuk rasa dengan damai, tetapi masa aksi tidak mengindahkan, dan akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan membuka paksa akses Jalan yang di blokir” Ucap Sudirman

Dansat Brimob Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Komaruz Zaman S.I.K MH saat kami konfirmamsi Via Whatsapp mengatakan, anggotanya mengutamakan pengamanan secara humanis, tegas dan terukur sesuai SOP dan Hukum yang Berlaku.

“ kami akan mengedepankan upaya-upaya yang lebih preventif dan humanis disetiap tugas pengamanan yang kita lakukan” kata Komaruz.

Pada Pukul 15.30 Wita, usai mendengar imbauan dari Pihak Kepolisian, masa aksi membubarkan diri dengan tertib dan situasi keamanan di lokasi unjuk rasa terlihat kondusif serta arus lalulintas kembali normal dan lancar.

Seusai pembubaran Sdr. Hikmah S.Pd selaku pimpinan aksi mengatakan kalau tuntutan mereka tidak menemui titik terang maka aksi pemblokiran jalan ini tetap berlanjut dan jumlah masa aksi akan bertambah.

Perlu diketahui Irjen Pol. Djoko Poerwanto ketika menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat sudah mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya, maklumat tersebut diterbitkan serta mulai diberlakukan Jumat (27/52022) tahun lalu.

Baca Juga :  Gelar Aksi Penanaman Pohon, KTH Cibenda Jawa Barat Siap Mensukseskan Program Perhutanan Sosial

Dalam maklumat tersebut, Irjen Djoko mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.

” Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya,” kata Djoko dalam Maklumatnya.

Ditegaskannya, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

” Dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” tegasnya. (RH)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya
Paslon Zahir – Aslam Pilih Gelar Kenduri Akbar dan Doa Dibanding Kampanye Rapat Umum
754 Tenaga Pendidik TK/PAUD Batu Bara Non ASN Akan Peroleh Kartu BPJS Ketenagakerjaan Gratis 
Dinas Pendidikan Tandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan Non ASN 754 Tenaga kerjaan TK/Paud
Kadis Kesehatan Batu Bara diduga arahkan Kapus ke Paslon tertentu.”Dr.Deni :Pusing dengan isu politik kepala sakit ampun
Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sosialisasi Penanggulangan Bencana

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 23:40 WIB

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Sabtu, 23 November 2024 - 19:43 WIB

Forkopimda Pakpak Bharat Rapat Bahas Pengiriman Logistik Pilkada

Rabu, 20 November 2024 - 03:50 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 10 November 2024 - 20:14 WIB

Pjs Bupati Naslindo Sirait Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi

Kamis, 7 November 2024 - 17:09 WIB

Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Selasa, 5 November 2024 - 18:56 WIB

Dukungan Terhadap Zahir – Aslam Semakin Deras, Kali Ini Suku Batak se-Batu Bara Gelar Doa Bersama

Senin, 4 November 2024 - 00:13 WIB

Polsek Bosar Maligas Lakukan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan 3C, Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Senin, 25 Nov 2024 - 23:40 WIB