MEDAN,Indonesia24.co|Kalau Indonesia ingin berubah menjadi negara maju dan makmur serta modern maka Presiden Indonesia masa depan harus bisa menjamin dan melaksanakan penegakan dan kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam memulai pembangunan bangsa dan Negara. Presiden Indonesia di masa mendatang harus bisa menjalankan dan mewujudkan hukum yang harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini di katakan Roy Fachraby Ginting, SH, M.Kn Akademisi dan dosen Universitas Sumatera Utara Medan.
Dikatakannya, penegakan hukum yang tajam keatas dan tegak kebawah sudah sepatutnya di mulai secara benar dan tegas yang dilakukan untuk tegaknya atau berfungsinya norma norma hukum secara nyata sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat dalam upaya memperoleh keadilan dan bukan memperoleh kemenangan, katanya.
Dikatakan Roy Fachraby Ginting yang juga budayawan Sumatera Utara ini, Indonesia sebagai negara yang berbudaya, sudah waktunya untuk membenahi penegakan dan perlindungan hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum untuk menciptakan kerukunan dan memelihara perdamaian di jalan hukum sekaligus untuk tercapainya keadilan berdasarkan konsep hukum dengan memperhatikan nilai nilai kebudayaan itu sendiri yang merupakan hasil cipta, rasa, dan karya yang didasari oleh karsa manusia dalam kehidupannya. Kebudayaan dalam hal ini mencakup nilai-nilai yang menjadi konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik dan buruk. Sehingga dengan demikian maka tindakan penegakan hukum dapat di lakukan dengan adanya kepastian bahwa
Pengadilan pasti memberikan vonis yang tepat pada pelaku kejahatan, demikian juga
Pihak berwajib mengusut tuntas sebuah kasus dan
Adanya sanksi yang tegas bagi orang yang melanggar hukum. Hal ini juga di sertaibdengan
Pihak berwajib menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang, kata Roy Fachraby Ginting.
Roy mengatakan bahwa penegakan hukum memiliki tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Perlindungan dan penegakan hukum adalah pondasi utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, penerapan hukum yang adil, dan penegakan aturan, kita dapat membangun masyarakat yang lebih aman, adil, dan berkeadilan, kata Roy Fachraby Ginting.
Dikatakan Roy, salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum dan masih rendahnya moralitas aparat penegak hukum yang mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum dan hal ini terlihat dari pernyataan calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD mengatakan bahwa persoalan di Indonesia saat ini adalah lemahnya penegakan hukum. Jika penegakan hukum bisa dilakukan dengan baik dan benar, maka ekonomi akan bagus. Infrastruktur akan bagus, kehidupan-kehidupan lain pun akan bagus. Perdagangan dan semoga hal ini bisa di wujudkan oleh pasangan Capres Ganjar dan Cawapres Mahfud MD, kata Roy Fachraby Ginting.
Roy juga sependapat dengan pidato Mahfud MD yang juga menekankan jika penegakan hukum harus punya kepastian. Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum ke atas ke bawah. Kalau ke atas itu antarpengusaha pengusaha elite, penguasa-penguasa elite itu terkadang tidak memberi kepastian hukum, ada tumpang tindih korupsi, kolusi dan lainnya. Hal ini yang selama ini terjadi yang harus segera di benahi ungkap Roy Fachraby Ginting.
Roy juga menekankan bahwa ke depan, Pemimpin Indonesia harus bisa melakukan penegakan hukum dengan prinsip ke atas harus ada kepastian dan ketegasan, ke bawah harus ada perlindungan dan hal ini menjadi cita cita kita bersama, kata Roy Fachraby.
Roy juga mengingatkan bahwa perlindungan dan penegakan hukum yang tegak keatas juga tentu harus sesuai denganl Pancasila dan Undang Undang 1945 yang melindungi seluruh rakyat yang bukan tajam ke bawah tapi justru tumpul keatas dan penegakkan hukum ini dapat melindungi rakyat sesuai dengan yang dibutuhkan dan harus mengutamakan profesionalisme dan keadilan, sehingga bisa menjadi panutan masyarakat dan dipercaya oleh semua pihak. Demikian juga masyarakat harus juga berperan dalam penentu keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum yang bertujuan untuk kedamaian dan keadilan di masyarakat, sehingga hal ini akan menjadi faktor terwujudnya kedamaian dan keadilan di masyarakat, katanya.
(Erianto.Perangin-Angin)