KARO,Indonesia24.co|Agar bisa menemukan titik temu dan mencari solusi serta kesepakatan terkait permasalahan dualisme Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Pasar tradisional Roga (Pajak Roga) Berastagi mediasi kembali digelar,Senin (16/10/2023) sekira pukul 10.30.Wib sampai dengan selesai di Lapangan Kantor Mapolsek Polsekta Berastagi Jalan Perwira Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Mediasi ini langsung dibuka oleh Kapolsekta Berastagi Kompol V Simajuntak yang berharap mediasi ini menemukan titik temu dan dapat segera selesai.
Saat diberi kesempatan menanggapi Salah satu PUK dari Pimpinan DPC F-SPTI -K.SPSI Kabupaten Karo Rio Eltar melalui Ketua PUK Pajak Roga Herry Datanta Ginting mengatakan kalau PUK ini sudah memenuhi persyaratan sesuai UU Ormas dan berharap ada ketegasan Pemkab Karo melalui Dinas terkait untuk menentukan ormas yang mana yang diakui dan berhak di Pasar Roga Berastagi.
Sementara PUK dari Pimpinan SPSI dari Ketua Anas Purba melalui Pimpinan Darmanta Purba mengatakan tidak bisa ada yang mengintimidasi kegiatan SPSI dan kami sudah terlebih dahulu melakukan kegiatan di Pasar Roga dan telah ada M.O.U dengan Pemilik Lahan Pajak Roga.”Ujarnya.
Mewakili Pemilik Lahan Pasar Tradisional Roga (Pajak Roga) Kecamatan Berastagi mengatakan terlepas dari adanya ormas SPSI yang sudah diakui maupun itu bagaimana, ini beda karena ini bukan PT maupun CV ini Pasar tradisional dan kami hanya mengenal Ormas SPSI yang awalnya ikut berperan mendirikan Pasar Roga,namun demikian kita berharap kehadiran Ormas SPSI ini tidak menimbulkan keresahan para pedagang maupun buruh yang beraktivitas di Pajak Roga.”Pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Rumah Berastagi Pebri Anta Purba mengatakan sedikit kekecewaanya karena menanggapi isu isu yang beredar bahwa “Warga Rumah Berastagi itu sudah pecah,tidak bersatu lagi, apalagi dari Pajak Roga tidak ada kuntribusinya untuk warga,mari berlapang dada, dan kedepannya kita berharap bukan ada masalah begini baru Pemerintah Desa dipanggil, kita harus bersatu dan bisa selalu mencari mufakat melalui runggu.” Katanya.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Berastagi Premi Sembiring,STP mengatakan kalau jangan hanya memediasi kedua Pihak PUK tapi saya dengar ada PUK lain lagi sehingga mereka harus duduk satu meja dan sepakat di Pajak Roga, dan kita juga berharap pihak OPD maupun APH agar bisa menjelaskan apa itu SPSI dan fungsinya, sehingga ada pencerahan,Karang Taruna cinta perdamaian dan cinta Berastagi ini.
Untuk giat diskusi ini Kapolsekta memanggil perwakilan setiap PUK dan Pihak Pemilik Lahan ke ruang Kapolsek Berastagi dengan melibatkan para OPD Pemkab Karo, forkopimca.
Untuk sementara hasil dari diskusi tersebut,Para pimpinan PUK akan melakukan pertemuan kembali secara kekeluargaan guna membahas solusi khususnya terkait teknis pembagian atau bergantian dalam melakukan pekerjaan di pasar roga Berastagi.
Selama belum ada solusi perdamaian antar pimpinan PUK SPSI maka kegiatan ormas SPSI di pasar roga Berastagi di tiadakan.
Manakala tidak ada solusi penyelesaian permasalahan maka pihak kepolisian bersama sama dengan forkopimca dan OPD terkait akan mendirikan posko di pasar roga Berastagi serta akan melakukan penegakan hukum guna menjaga situasi Kamtibmas di pasar roga Berastagi.
Hadir dalam mediasi tersebut dari pihak OPD Kadisprindag,Hendrik Tarigan,Kadis Tenaga Kerja,Koperasi dan UMKM Drs Adison Sebayang,Kadis LHK Radius Tarigan,SE Kakesbang Pol Drs Tetap Ginting, Camat Berastagi David Cardona AP,dan dari pihak APH,Kapolsekta Berastagi Kompol V Simanjuntak,Danramil 03/BT diwakili Pelda S.Surbakti,Kepala Desa Rumah Berastagi Pebri Anta Purba,Karang Taruna Berastagi dan juga dari perwakilan ke 3 PUK SPSI.
(ERI/RANIE.S)