Eksepsinya Oleh Hakim di Tolak Istri Terdakwa Dedy Berontak

INDONESIA24

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 23:27 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Sidang ke 5 kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di PT. Pelayaran Bintang Putih yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Medan bahwa Eksepsi Dedy Surya di tolak Hakim, Senin (02/10/2023).

Eksepsi atau Nota keberatan terdakwa Dedy Surya di tolak di karenakan beberapa hal di antaranya, terkait pencatutan Dedy Surya sebagai Kepala Operasional Hakim Ketua berpendapat untuk di buktikan dalam pemeriksaan pokok perkara di jelaskan Majelis Hakim pada Sidang yang di laksanakan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan .

Mendengar Putusan Sela tersebut Istri Dedy Surya terbakar amarahnya terhadap keputusan Hakim karena menurutnya tuntutan dakwaan ini tidak sesuai fakta sesungguhnya, setelah Sidang di tutup oleh Majlis Hakim, Afrida Ayu bergegas menjumpai mantan Pengacara Dedy Surya saudara Ali Panca Sipahutar di depan Pengadilan Negri Medan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sempat terjadi adu mulut antara Istri terdakwa Dedy Surya dengan mantan Pengacaranya saudara Ali Panca Sipahutar, SH Ayu menduga bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suaminya merupakan kesalahan dari pada Penasehat Hukum (PH) Dedy Surya ketika itu di Kuasa kan kepada saudara Ali Panca Sipahutar dalam proses berita acara pemeriksaan atau (BAP) di kepolisian Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kuatkan Persaudaraan, MPW Pemuda Pancasila Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pemilu Damai 2024

Terdengar wartawan ketika cekcok mulut terkesan ribut, mulai dari kantin Pengadilan, Ayu Afrida katakan pada Ali Panca Sipahutar, SH Pak bagimana kasus Suami saya ini kok, bisa Suami saya di tuntut sebagi Kepala Operasional kan Bapak dulu yang jadi Penasehat Hukum si Dedy saat di Polda Sumatera Utara taunya, Bapak kalau Dedy bukan Kepala Operasional,” tanya Afrida Ayu pada Pengacara AP sambil berjalan keluar Kantor Pangadilan Negeri Medan.

Terdengar oleh wartawan Pengacara Ali Panca Sipahutar, SH menjawab pertanyaan Istri Dedy Surya. “Bukan saya yang menuntut itu tapi Jaksa yang bikin tanyakan ke Jaksa jangan saya, ” jawab Ali Panca Sipahutar, SH pada Ayu Afrida, Senin (02/10/2023).

Tak sampai di situ seusai perdebatan terjadi Ayu Afrida menyatakan pada wartawan, bahwa dasar keberatan yang di lakukannya bukan tanpa alasan di jelaskannya bahwa peroses (BAP) sewaktu di kepolisian ketika itu Penasehat Hukum Suami saya adalah Pak Ali Panca Sipahutar, SH di mana semua isi dari pada (BAP) Suami saya di Penyidik Polda Sumatera Utara di arahkan oleh Pengacara.

Baca Juga :  Ada Apa Cctv Universitas Prima Yang Ditemukan Mayat Diduga Terhapus ?

Ayu juga menjelaskan pernah Ali Panca Sipahutar, SH ketika itu menemui Suami saya di salah satu Cafe memberi penawaran kepada Suami saya di hadapan saya untuk biaya kamar biaya hidup kepada kami asalkan mau mengikuti arahan darinya sampai dengan kasus ini dan pada dasarnya hingga saat ini semua janji-janji yang utarakan Ali Panca Sipahutar tak pernah di tunaikan hingga saat ini bahkan Gaji Suami saya sudah 2 Bulan ini tidak pernah di bayarkan,” ujarnya di hadapan wartawan, Senin (02/10/2023).

Dalam keterangannya Ayu juga menduga kasus ini sengaja di rawat oleh Panca Sipahutar, SH (CS) seolah tidak ada jalan keluar yang ada Suami saya dan Anak-Anak saya yang jadi korban dari Perusahaan PT PBP.

” Mana mungkin seorang Kuasa Hukum tidak tau kedudukan kliennya kalau pun di dudukan Suami saya sebagai Kepala Oprasional mestinya dia bisa membantahnya di hadapan Penyidik tapi mengapa malah seolah di kondisikan posisi Suami saya ada apa ini,” pungkas Afrida Ayu dengan raut wajah yang kecewa.(Redaksi/Geleng1KBR-MDN)

Berita Terkait

Keren…!!!Dua Putra Karo Memperkuat Sumut United FC di Liga Nusantara 2024-2025
Harapan Besar Presiden Prabowo Subianto kepada Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting Untuk Bangun Taneh Karo Simalem
 Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Universitas Deztron Indonesia dengan Apresiasi dan Solusi Inovatif
SD Laudato Si School Pancur Batu Raih Mendali Emas Di Kompetisi Di Perguruan Tinggi EKA
Kejayaan Kerajaan Aru atau Haru dan Lahirnya 5 Kerajaan Suku Karo di Sekitar Medan Pasca Runtuhnya Kerajaan Aru atau Haru
Karutan Kabanjahe Ikuti Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas, Pengambilan Sumpah Jabatan, dan Arahan Perdana Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut
Diduga penipu Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Lahirnya Sibayak dan Raja Urung Karo Pasca Runtuhnya Kerajaan Aru atau Haru di Sumatera Timur

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB