Subulusalam | INDONESIA24.CO | 24/09/2023, PT. SNA ternyata sudah sangat lama beridiri di Desa Mukti Makmur terlihat seperti rumah biasa, dengan Nomor Hak Sertifikat HGU 00013 Tahun 2006.
“Sertifikat HGU Nomor 00014 Tahun 2008 dan sertifikat HGU Nomor 00015 Tahun 2008, sehubungan dengan adanya laporan masyarakat kepada kami selaku pemangku adat dan mempunyai ulayat adat di daerah Kemukiman Binanga yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum.
Maka dua bulan yg lalu kami berkunjung ke Kantor PT.SNA tersebut dalam rangka kunjungan silaturrahmi kepada pihak manager, dalam kunjungan itu manager menghindar bertemu dengan kami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu kami dari Kepala Mukim Kemukiman Bnanga coba langsung cek kelapangan melihat langsung, bahwasannya apa yang disampaikan masyarakat itu betul adanya.
Sepanjang jalan yang dulunya dibangun oleh” PT.Hargas kurang lebih 3 KM kayaknya seperti bubur, akibat dari hancurnya jalan itu sendi perekonomian masyarakat sekitar hancur total. masyarakat sangat kesulitan mengeluarkan hasil panen mereka, karena jalan sudah dihancurkan oleh PT SNA.
“Dari itu kami minta kepada Pemerintah, supaya PT.SNA kembali membangun jalan umum antara Desa Muara Batu Batu ke Desa Mukti Makmur supaya perekonomian masyarakat kembali normal.
Kemudian tentang pembuatan patok HGU, pihak PT.SNA telah membuat patok sebanyak 87 titik dan itu tampa melibat tetangga sebelah yang punya kebun juga serta Pemerintah Desa sekitar, mereka membuat patok sesuka hati mereka sendiri.
“Ini yang terjadi saat sekarang setelah PT.SNA di operkan kepada penguasa baru yang kita tidak tau siapa mereka itu, Kemudian jumlah HGU kalau dilihat HGU PT.SNA. mereka mengantongi ijin HGU seluas 397.69 ha.tapi kalau kita lihat di lapangan saat ini, PT SNA sudah mempunyai lahan kebih dari 500 ha. “dan itu didapatkan dari calo-calo yang ada di lapangan, lahan yang PT.SNA tersebut, baik yang bersifat HGU atau yang dari calo-calo tersebut. sebagian besarnya sudah di telantarkan puluhan tahun, dan boleh kita cek langsung ke lokasi.
“paling menyakitkan warga adalah, kalau dulunya maysarakat sekitar banyak yang bekerja disitu. sekarang warga sekitar hanya jadi penonton saja, setahu kami karyawan PT.SNA rata-rata dibawa dari luar sana.
Menyikapi masalah CSR, dulu semasih perusahaan lama yang managernya saat itu saudara Heri. CSR itu selalu disalurkan kepada Maysarakat umum, misalnya bantuan untuk sekolah MIS, setiap bulannya ada disisihkan oleh pihak perusahaan.
Pada intinya kami dari pihak yang mempunyai hak ulayat adat tidak melarang para investor masuk ke daerah kami, tapi kalian jangàn hanya mengeruk keuntungan dari daerah kamibmenghancurkan jalan masyarakat. membuat patok dengan asal-asalan kalau itu juga kalian paksakan. pasti akan terjadi komplik dengan maysarakat.
Kepada pihak Pemko Subulussalam kami meminta, baik itu Legislatif atau Yudikatif untuk secepatnya memanggil pihak PT.SNA (Surya Abadi Nusantara) untuk menghindari komplik dengan maysarakat Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Runding dan Desa Mukti Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Kepala Mukim Binanga Thamrin Barat sudah beberapa kali menghubungi Manager PT.SNA, baik ke Kantor beliau atau melalui whatshap, namun beliau memilih untuk bungkam dan menghindar dari kami tegasnya Thamrin. (Jalaludin Barat)