Terkini! Catatan Penting Untuk Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 07:57 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Awak media menerima tulisan dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA di Jakarta, Sabtu (23/9)

Berikut selengkapnya:

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Melakukan Kejahatan: “Putusan Palsu & Aset Sitaan” (Jaksa Main Putusan Palsu Dan Aset)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk Amanat UUD Tahun 1945 Dan Amanat UU

1. Merujuk pasal 2 ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Menyatakan: “Indonesia Negara Hukum; Putusan Hakim Harus Berdasarkan integritas Dari kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”

2. Merujuk Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Putusan Hakim Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Harus Ditanda tangani Majelis hakim dan panitera pengganti.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Berhasil Menangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna Narkotika jenis Sabu

3. Merujuk Pasal 197 Ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang- undang ini.

4. Merujuk Pasal 270 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya;

5. Merujuk Pasal 273 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Menyatakan: “Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa”

Baca Juga :  Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

6. Pasal 3 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, Menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;

Lipsus: Khs

Berita Terkait

Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Melakukan Pencurian di Pertokoan Open Stage Mejuah-Juah,Tiga Pria Di Tangkap Reskrim Polsek Berastagi
Melawan Saat Diamankan Petugas, Satu Dari Dua Pelaku Pembongkaran Vila Ditembak Personil Reskrim Polsek Pancur Batu
Kodim 0205 Tanah Karo dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir
Polsek Medan Tuntungan Tembak Pelaku Curanmor..!!! Seorang Penadah Masuk Daftar DPO
Lagi.. !!! Dua Mesin Ikan-Ikan dan Alat Peraga Main Dadu Berhasil Diamankan Unit Intel Kodim 0205/TK , Diserahkan  ke Satreskrim Polres Tanah Karo
Seorang Pria Warga Jalan Samura diamankan Polres Karo,diduga Pengedar Sabu
KOPTU HB Tidak Hadir Di Jadwal Persidangan,Padahal Banyak Wartawan Hendak Meliput

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB