MEDAN | Melanjutkan pemberitaan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Perusahan Pelayaran PT.Pelayaran Bintang Putih (PBP) Maersk Line yang bergulir ke persidangan.
Setelah pembacaan eksepsi, pada Senin (18/09/2023) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab eksepsi di Ruangan Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jalan Candi Biara Medan, Nomor : 7, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (21/09/2023) tidak menghadirkan terdakwa hanya daring saja .
Kemudian Majelis Hakim melalui Hakim Ketua meminta waktu tanggal 25 untuk membaca putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Penasehat Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan atau menanggapi atas eksepsi yang kita lakukan sebelumnya, di mana dalam eksepsinya itu kita terkait dengan kewenangan yang di miliki saudara Dedy itu tidak pantas jadi tuntutan di bebankan tanggung jawab pimpinan di mana baik terkait pemalsuan.
“Sisi kedua juga kita berangapan bahwa semestinya yang bertanggung jawab di situ secara polemik adalah Hery Santoso Kapala Operasional, sementara yang di dudukan sebagai terdakwa adalah Staf Operasional biasa yang bertugas hanya mengantarkan memerangkatkan Kapal di Perusahan Pelayaran Bintang Putih,” kata Penasehat Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH.
“Masih Penasehat Hukum, langkah selanjutnya, kita lihat dulu hasil atau jadwal tertentu Majelis Hakim dengan keputusan sela, artinya dengan keputusan selanya di tolak mau tidak mau nanti harus kita upayahkan pembelaan di dalam hukum perkaranya nanti,” paparnya.
Usai sidang pembacaan eksepsi, saat di konfirmasi wartawan Penasehat Hukum dari Ismail M. Panca Sipahutar, SH mengatakan kami tidak membacakan eksepsi.
Di tanyakan ketika di mintai tanggapannya terkait dakwaan terhadap Dedi, “Kami tidak bisa menanggapi itu karena tidak apa kami, ngapain di tanggapin,” tandas M. Panca Sipahutar di hadapan wartawan, Kamis (21/09/2023).
Perlu di ketahui bahwa Maersk Line PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP) pada Tahun 2020 telah mencatutkan nama mantan Kepala Cabang di Perusahan Pelayaran atas nama Totok Budi Istiarso Wardoyo yang secara resmi mengundurkan diri dari PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP) pada 08 Mei 2020 akan tetapi nama beliau masih di gunakan sebagai Kepala Cabang hingga September 2020, hal tersebut yang menjadi persolan sehingga akibat kelalaian dari Perusahan akhirnya dua orang Staf biasa menjadi korban yang saat ini saudara Mail dan Dedy mendekam di Rutan Kelas I Tahanan Labuhan Deli.
“Pada akhir wawancara kami oleh Kuasa Hukum, Dedy Surya Herman Harahap, SH berharap Majelis Hakim bisa melihat dan menilai kasus ini sejara objektif agar penegakan hukum di Republik ini dapat berjalan sebagai mana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan jagan sampai penguasa (hukum) tunduk dengan pengusaha,” pungkasnya.(***)