Darurat! Mafia Putusan Di Penjara Untuk Mau Ringan Atau Berat?

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 07:48 WIB

4089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jejaring Mafia Yang Dapat Membuat Putusan Mau Berat Mau atau Mau Ringan, Semua Dapat Diatur, Tergantung Maunya Yang Bayar dan wanita piro.

Berikut kelanjutan catatan dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA yang diterima rilisnya oleh awak media di Jakarta, Jum’at (22/9)

Jejaring Mafia Tidak Perlu Bayar Mahal Hakim Agung, Atau Hakim Tinggi Atau Hakim Di PN. Mafianya Cukup Melibatkan Staf Panitera Di Pengadilan Negeri – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dan Akhirnya Melibatkan Staf Register Di Penjara baik itu di rutan atau sesudah di Lapas UPT Kemenkumham RI.

Baca Juga :  Bravo, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Modus Operandinya:

Putusan Hakim Dasar Untuk Eksekusi Yang selama ini tidak ditanda tangani majelis hakim dan panitera pengganti, cukup di stempel basah dan dihantarkan melalui surat (RELAS) Oleh Staf panitera Pengadilan Negeri.

Selanjutnya surat asli tapi palsu itu dianggap surat putusan oleh semua pihak untuk Dasar Melakukan Eksekusi.

Berdasarkan Temuan fakta, biasanya Putusan Ini selalu diikuti dengan berbagai kesalahan nyata, Antara lain:

Baca Juga :  Korban Penipuan Secara Online Melapor Ke Polrestabes Makassar

1. Kesalahan Nyata untuk Menentukan Unsur Seseorang, tempat dan waktu kejadian

2. Putusan Yang Sudah ada bertahan tahun, sudah Berkekuatan hukum tetap tidak pernah di Eksekusi

3. Barang Atau Aset Yang Disita Tidak Akan Pernah Ada penjelasan penggunaan dan pertanggung jawabannya.

Adalah Menko Polhukam, Jaksa Agung Dan Menkumham Laoly Sudah Mengetahuinya? Wassalam.

Lipsus: Khs

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Rakyat di Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan Dorong Polres Karo Usut sampai Tuntas Kasus Perdagangan Anak Perempuan di Karo
Mucikari Perdagangan Anak Di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Kebakaran…!!!1 Warung dan 1 Rumah Semi Permanen Terbakar di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:27 WIB

BRI Cabang Kabanjahe Kunjungan Silaturahmi Ke Mako Yonif 125 / Simbisa Kabanjahe

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:47 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Minta Pelaku Mucikari dan Predator Anak Hukum Seberat-Beratnya, Jaringan Perdagangan Anak di Karo Harus di Ungkap

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:08 WIB

Komnas PA Karo Mengutuk Keras Kasus Perdagangan Anak Di Karo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:30 WIB

Meringankan Beban Ekonomi Keluarga WBP dan Masyarakat Kurang Mampu,Rutan Kabanjahe Bagikan 500 Paket Bansos

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:00 WIB

Gawat…!!! 2 Anak Umur 13 Tahun di Karo Menjadi Korban Perdagangan Manusia,4 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:50 WIB

 Di Duga Ada Pemangkasan Dana Pembangunan Tahap 1 di Pembangunan RSUD Karo Yang Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:05 WIB

Diduga penipu Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Pemkab Pakpak Bharat Gelar FKP RKPD Tahun 2026

Selasa, 21 Jan 2025 - 21:13 WIB