KARO,Indonesia24.co|Pemakai atau penyalahguna narkoba itu sebenarnya adalah korban,Mafia dibalik peredaran narkoba itu adalah pejahat sesungguhnya.
Hal ini disampaikan oleh Erianto Perangin-Angin kepada Media Indonesia24.co,Rabu (20/09/2023) di Kantor BNNK Karo Jalan Pahlawan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Erianto Perangin-Angin yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Sumatera Utara (YABSU) ini mengatakan penindakan hukum seharusnya diprioritaskan terhadap bandar ataupun mafia dibalik peredaran narkoba tersebut.
Penyalahguna narkoba sudah seharusnya ditanggulangi dengan cara rehabilitasi,rehabilitasi memang tidak menjamin pengguna narkoba untuk pulih 100%.Namun rehabilitasi memberikan pengetahuan tentang bagaimana bisa bertahan dengan pemulihan dan merawat pemulihan.
Pemakai seringkali mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan,sehingga kita prihatin,dikala penyalahguna narkoba itu sudah menjadi korban bahkan kembali menjadi korban kalau mereka harus menginap di teruji besi yang seharusnya direhabilitasi.”Ungkap Wakil Bendahara Koswari Kabupaten Karo ini.
Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang sering disebut UU Narkotika yang sudah menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan bagi kita dan membahayakan kehidupan masyarakat,bangsa dan negara.”kata Erianto.
Erianto Perangin-Angin juga mengatakan kalau kesadaran masyarakat atas pentingnya rehab masih minim,tapi kita harus optimis,karena menyadarkan mereka yang ketergantungan narkoba harus menjalani rehabilitasi merupakan prioritas.”Tutup Penggiat Agen Pemulihan (AP) IBM ini.
RANIE.S
(KaBiro Tanah Karo)