KARO,Indonesia24.co| Menjalankan Program Prioritas Kita, yang merupakan Program Bapak Kapolda Sumut, point nomor 2 ‘Narkoba Musuh Bersama’, untuk penangkapan jaringan narkoba, Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku pengedar sabu sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanah Karo.
Melalui Satresnarkoba, pengungkapan tersebut terjadi, Sabtu(09/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Siabang abang Kec. Kutabuluh Kab. Karo, tepatnya di perladangan Cemara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki dewsa inisial LK(44), warga Desa Siabang Abang.
“Saat diamankan, ditemukan dari pelaku LK, barang diduga kuat narkotika jenis sabu sabu”, jelas Kasat, Senin(11/9) di Mapolres Tanah Karo.
Penangkapan tersebut, lanjut Kasat, berawal dari informasi masyarakat yang diterima, Sabtu(9/9) pagi lalu, tentang seringnya ada kegiatan edar gelap narkoba sabu sabu di perladangan cemara di Desa Siabang Abang.
“Setelah kita terima informasi, langsung kita lakukan upaya lidik ke lokasi yang dimaksud untuk mengungkap kebenarannya”, tambah Kasat.
Hasil dari penyelidikan, masih di hari yang sama sekira Pukul 12.00 WIB, di perladangan cemara, Unit II Satresnarkoba, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama LK.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat brutto 2,29 ( dua koma dua sembilan) gram, 8 (delapan) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sekop, potongan kertas timah ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan LK.
Selain itu, turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru yang ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kiri yang dikenakan LK.
“Hasil interogasi petugss kepada LK, ia mengaku bahwa kesemua barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya”, pungkas Kasat.
Untuk saat ini, lanjut Kasat, LK sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses Sidik, dalam perkara tindak pidana narkotika dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
RANIE.S
(KaBiro Tanah Karo)