Subulussalam | Dari hasil pantauan awak media, di sekolah SD kilo meter 5 teladan baru kepala sekolah, Masnila, tidak terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan bos reguler papan plang tidak ada di dalam kantor tersebut, 30/08/2023.
Penggunaan biaya operasional sekolah (bos) di sekolah (SD) Kilo Meter 5 Teladan baru kecamatan runding kota Sebulussalam diduga tidak transparan dan tidak ada administrasi.Selasa, 29-08-2023.
Sementara itu pada saat media SuluhNusantara.News datang menemui salah satu kepala sekolah, Masnila, dan tidak menegor dan Mendeponir salah satu wartawan SuluhNusantara.News.
padahal dia seorang kepala sekola tinkah lakunya tidak seperti orang pelajar atau sekolahan.
Dan (SAKSI MATA) Salman, bahwa kepsek, Masnila, tidak menegor dan Mendeponir salah satu wartawan SuluhNusantara.News.
Dan media SuluhNusantara.News langsung masuk bersama media DetikNasonal dan adajuga awak media diruangan kantor, Masnila.
Media SuluhNusantara.news langsung masuk kentor SD kilo meter 5lima melihat ternyata tidak ada terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan bos reguler papan plang tersebut,
Dari hasil pantauan wartawan Suluh Nusantara News, di SD kilo meter 5 Teladan baru ini tidak terpasang papan informasi pengumuman dana BOS 2022 sampai 2023 dan baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS Reguler papan plang tidak ada.
Dan lebih anehnya beberapa awak media masuk didalam ruanggan kantor, Masnina, dan tidak memperhatikan bahawa tidak ada terpasang papan informasi pengumuman dana BOS.
Setelah terpantaunya dari media SuluhNusantara.News, maka sayapun pulang dari lokasi sekolah SD kilo meter 5 Teladan baru tersebut.
Insan pers juga berkontribusi besar dalam mengontrol kerja pemerintah serta menjadi penyeimbang dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. ujung tombak menyampaikan informasi pembangunan dunia pendidikan khususnya dikota Sebulussalam.
Seperti diketahui, dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang petunjuk teknisi bantuan operasional sekolah reguler yang ditandatangani oleh menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nadine Anwar Makarim menyebutkan pada tata cara laporan, sekolah harus mempublikasikan semua pengaturan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain nya yang mudah diakses oleh masyarakat
Titik celah korupsi dana BOS itu ada tiga: yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan atau pertanggung jawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif katanya Kepala Mukim Binaga Thamrin Barat mantan Lsm GMBI Subulussalam.
Mantan Lsm GMBI Subulussalam Thamrin Barat menyampaikan sebagai Kepala Mukim Binaga Kecamatan Runding Kota Subulussalam, Thamrin menjelaskan modus korupsi dana BOS, antara lain sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mempercepat proses pencairan dana tersebut.
Kemudian dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hingga sekolah tidak melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
Selanjutnya, dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah hingga dikelola secara tidak transparan. pihak sekolah atau Kepala Sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ada juga modus mark up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Membuat laporan palsu, misalnya pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat fiktif.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD kilo meter 5 (Masnila) saat di konfirmasi oleh awak Media dugaan tersebut melalui Whats Appnya dilihat, namun belum dibalas,
/Jalaludin Barat) Bersambung