KARO,Indonesia24.co|Gemar Tarigan ST yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Karo harus mengundurkan diri,karena dilantik menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo masa bakti 2023-2028 pada hari Sabtu (19/08/2023).
Hal ini diketahui setelah sebelumnya adanha pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 Nomor :2572/KP.01.0p/K1/08/2022 Surat Bawaslu RI tertanggal 18/08/2023 ditanda tangani Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja.
Gemar Tarigan mengatakan bahwa dia benar terpilih dan sudah menjalani pelantikan,sehingga harus mundur dari KPUD Karo,saya sudah menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara atas pengunduran diri saya.”Ungkapnya.
Saat ditanya apakah saat menjalani proses pendaftara menjadi calon Bawaslu beliau tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPUD Karo,Gemar Tarigan menjawab,Tidak…! Saya harus mengundurkan kalau sudah terpilih.”Tutupnya.
Kepala Perwakilan Sumatera Utara Media Online Indonesia24.co,Erianto Perangin-Angin mengatakan selamat atas jabatan yang diemban,semoga amanah dan bermanfaat,mengawasi adalah hal yang memerlukan keiklasan,kejujuran dan kerja keras,selamat buat abanganda Gemar Tarigan ST,Tuhan memberkati semua rencana dan langkah langkah terkait program.”Katanya.
(ERI/RANIE.S)