Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M

Sri Suwarni

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:47 WIB

4094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO , Indonesia24.com,- Dua wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020.

Namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.” Ujar Kompol Afner.

Dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.

Baca Juga :  Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

Baca Juga :  Pelantikan Tiga kadus Desa Sadartengah Berjalan Lancar.

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumat Curhat, Polres Mojokerto Bahas Kenakalan Remaja
Bangunan Rabat Beton Desa Sumberjati Dusun Karangbendo berjalan dengxan lancar
Pembangunan pendopo Desa Peterongan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto
SMAN 1 Gedeg Layak Diapresiasi Berkat Prestasi dan Raih Juara 2 Yuk Di” Frestasi MajaFest 2023″
Pelantikan Tiga kadus Desa Sadartengah Berjalan Lancar.
Pelantikan Dua Kadus Di Kepuhanyar Berjalan Lancar
Semarak HUT RI Yang ke-78 Didesa Gunung Dawarblandong Mojokerto Mengadakan Turnamen Bola Voli
Mengenang Wafatnya Arif Wartawan Korban Tabrak Lari Didekat Tambang Sirtu Bodong.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:09 WIB

Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Zahir Pada Debat Cabub/Cawabub Batu Bara, Masyarakat Sudah Merasakan Pembangunan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Diduga Anak Kalah Debat, Ayah Serang Paslon 03

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Zahir ; Saya Sudah Letakan Pondasi Dasar Kesejahteraan Masyarakat Batu Bara, Tinggal Melanjutkan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 07:19 WIB

PC Fatayat NU dan PP Fatayat NU Selenggarakan Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah Bekerjasama Dengan PNM Medan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:29 WIB

Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar Di Kab.Batubara

Kamis, 26 September 2024 - 05:55 WIB

Selamat..!!!Satlantas Tanah Karo Juara II Ajang Local Heroes Award di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69

Rabu, 25 September 2024 - 06:03 WIB

Membangun Kembali Peradaban Kita Kalak Karo

Berita Terbaru