Cianjur , Indonesia24.com,– Pihak Pom SPBU Pertamina 34-43228 berlokasi di Tanggeung, Cianjur Regency, West Java 43267, Jawa Barat. Melakukan kegiatan secara ilegal menjual ke beberapa pembeli dengan menggunakan jerigen.
Saat investigasi area cianjur, tepatnya SPBU tanggeung, di temukan beberapa kendaraan jenis losbak sedang mengisi bahan bakar jenis pertalite menggunakan jerigen, hal ini di benarkan warga setempat.
Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kebutuhan penting bagi segenap warga Indonesia.
Baik untuk menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun kegiatan industri.
Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
“Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali, telah melanggar undang – undang Migas Pasal 55 No 22 Tahun 2001
Tapi pada kenyataannya SPBU Tanggeung 34.432.28 dengan sengaja menabrak aturan Dan di lakukan pem back up pan yang lakukan oknum Polisi Sektor setempat area Polres Cianjur Jawa Barat. ( HR.S/S.S/RED)