LIRA Minta Kejati Aceh Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Setdakab Agara

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:28 WIB

40264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Beredarnya dokumen negara beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik, diketahui dokumen itu merupakan hasil komitmen bersama antara ekskutif dan legeslatif. Seperti halnya dalam surat itu sebagai pihak pertama. Drs, Syakir, M.Si Pj Bupati Aceh Tenggara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan pihak kedua. Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Jamudin Selian, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara dan Maruan Hanafi, SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara. Dalam menyusun APBK Aceh Tenggara akan memperhatikan pedoman penyusunan APBK terkait batas maksimal defisit APBK dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam penetapan APBK, yang ditanda tangani di Kutacane 04 Mei 2023 lalu.

Adapun isi surat tersebut yaitu, pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama menganggarkan merealisasikan pembayaran utang belanja tahun anggaran 2022 melalui APBK Aceh Tenggara sebesar Rp 88.028.260.047,96. Kemudian pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti dan mengalokasikan kas yang dibatasi penggunaannya tahun anggaran 2022 sebesar Rp 18.663.714.195,70.Komitmen bersama ini adalah kesepakatan kedua belah pihak dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar efektif dan efisien.

Baca Juga :  Penangkapan Kurir Sabu di Mako Polres Aceh Tenggara

Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Saleh Selian kepada realitas pada Selasa (15/08) mengatakan, surat komitmen itu apakah asli atau palsu kita masih dalami, namun menurut saya apakah dokumen itu digunakan untuk mengelabui defisit dan ditujukan kepada pihak badan pemeriksa keuangan (BPK) atau pihak lain kita masih mencari informasi, namun hal ini perlu penjelasan dari orang-orang menandatangani surat komitmen bersama tersebut.

Menurut saya, hal ini sangat penting ada penjelasan dari pihak eksekutif dan legeslatif dimana surat komitmen itu sempat menyita perhatian publik, namun sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari mereka bahwa surat komitmen tersebut tidak pernah mereka ketahui, hal ini sangat perlu ditelusuri surat itu digunakan untuk apa serta tujuan apa.

Penyidik harus memeriksa pemalsuan dokumen itu, tujuan memalsukan apa dan siapa dan kenapa orang dipalsukan tidak menuntut. Kami dari LIRA, penyidik jangan fokus pada pasal 363 dan 364, artinya kami minta kejar pasal 9 UU Tipikor, pada pasal 263 KUHP tidak harus kerugian bersifat material, melainkan juga apabila kepentingan masyarakat dapat dirugikan, hal ini sudah jelas-jelas merugikan publik karena ini menyangkut dokumen daerah yang diduga palsu yang isinya menjaga stabilitas sistem keuangan daerah.
Karena kami duga ada oknum-oknum ASN terlibat didalamnya jika terjadi pemalsuan data, hal ini kuat dugaan kami dilakukan pemalsuan data untuk menyembunyikan dosa -dosa defisit Rp.106,6 Milyar, kami yakin, APH bekerja secara profesional didalam menulusuri surat komitmen bersama yang diduga bodong tersebut.

Baca Juga :  Kasus 7 Milyar Naik Sidik, Apkasindo Desak Kejari Aceh Singkil Tetapkan Status Tersangka Dugaan Korupsi PSR di KPPB

Lebih-lebih Informasi dugaan pemalsuan data ini sumber Informasi diduga di dapat dari cerita Whatsapp bapak MHD.RIDWAN staf ahli Bupati dan beliau adalah mantan Sekdakab Aceh Tenggara. Hal ini sangat menarik untuk di Lidik, kemudian hal ini tidak patut didiamkan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kita minta menjadi perhatian serius Kejati Aceh untuk melakukan lidik lebih dalam.

Seraya berharap, permasalahan ini semoga menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Aceh, selain itu perlu kami sampaikan, bahwa keuangan Aceh Tenggara tidak baik-baik saja, terlebih kami telah melaporkan dugaan korupsi ADD Tahun 2017 – 2018 Rp.21 Milyar kepada kejaksaan Tinggi Aceh. Dengan pengharapan penuh dari kami semoga segera ditindaklanjuti jelasnya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah
Kodim 0108 Agara Peringati Hut TNI Ke 79
PJ Bupati Syakir Lantik Wahyu Irawan .ST Direktur PDAM Tirta Agara Yang Baru
Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar Saat Penyerahan Mendali
Pasangan Calon Bupati Raidin Syahrijal (RASA) Mendaftarkan ke Kantor KIP Diarak Ribuan Massa
Inspektorat Agara Audit Khusus Dana Desa Tanjung Lama Tahap 3 Tahun 2023
Takut Tersandung Hukum, PJ Kepala Desa Tanjung Lama Mengundurkan Diri Terkait Dugaan Korupsi DD 164 Juta
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Secara Resmi Melepas 122 Atlet (POPDA) Ke Aceh Timur

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Tersahkan, Ajo Irawan Mengukir Tim Pemenangan “Bintang-Faisal” Sultan Daulat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Kamis, 26 September 2024 - 03:57 WIB

Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub

Jumat, 20 September 2024 - 06:33 WIB

Selamat jalan Sahabat Kami: Rekan Jurnalis Jalalludin Barat Telah Berpulang Kerahmatullah

Rabu, 4 September 2024 - 11:58 WIB

Pemko Subulussalam Bersama SKPK Tinjau Lokasi Progran Bakti Sosial TNI-AD 2024 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:06 WIB

Jajaran Polres Subulussalam, Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Berita Terbaru