Ketua FPII Babel: Humas Polres Bangka Barat Harus belajar memahami undang undang Pers 40 tahun 99

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 02:16 WIB

40172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat –  Humas Polres Bangka Barat, melalui Sri Iwan mempertanyakan status Media yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 27/07/2023

Hal ini seperti disampaikan oleh Humas Polres Bangka Barat yang mempertanyakan status Media yang ada di Babel.

Bang mau tanya apa bener 130 media di Babel tapi hanya 14 yang terverifikas di dewan Pers , Mohon pencerahan. ujar iwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas pertanyaan ini, team media pun mencoba meminta pendapat ketua FPII Setwil Babel, yang merupakan salah satu Organisasi Pers yang ada di Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Gelar Bhakti Sosial, BEM Se-Kalbar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Ketua FPII Setwil Babel, Edi Warsito ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk mendaftarkan media ke Dewan Pers bukan merupakan Amanat UU Pers 40 tahun 99.

Media itu tidak harus mendaftarkan diri ke Dewan Pers, UU Pers tidak mengatur itu, tetapi media wajib berbadan hukum.

saya rasa jika media sudah berbadan hukum, taat pajak, taat perijinan, Bekerja berdasarkan UU pers dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik, sudah cukup. Ujar Edi

Bahkan Edi Pun mempertanyakan apa kapasitas Humas Polres Bangka Barat menanyakan tentang cuma 14 media yang terverifikasi Dewan Pers.

Baca Juga :  Sedulur Jokowi Sasar Pelabuhan Ratu

Saya malah masih gak paham, apa makna muatan pertanyaan itu. Harusnya sebagai humas Polres Bangka Barat, janganlah memantik perpecahan media. Berkacalah, malah banyak kawan-kawan yang medianya tidak terverifikasi dewan pers dengan senang hati membantu menaikkan berita Polres Bangka Barat. Masak ini mau menjatuhkan media- media yang sudah membantu. Sesal Edi.

Humas polres atau Humas Humas instansi yang lain’ Harus paham isi undang undang Pers 40 tahun 99,jangan ikuti Dewan Pers yang sudah sering memecah belah organisasi dan media Pungkas Edi Warsito.

(Eric _setwil babel)

Berita Terkait

Tambang Galian C ilegal Merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu Kabupaten Banyumas, Diduga APH Tutup Mata
Afriadi Andika, SH.,MH Tuding, LP Korban di Polsek Lembang Jaya Diduga Tidak sesuai dengan Peristiwa
Kajati Jabar Berbagi Kasih di SLB Negeri Purwakarta dan RSUD Bayu Asih
Di Bulan Suci Ramadhan DPD IPK Kabupaten Karo Santuni Anak Yatim – Piatu
HUT Nazwa Aurora Keyrani ke 6 …!!! Dirayakan Secara Sederhana Namun Meriah
Ketua TP PKK Sumut Lantik Ny.Juniatry Sebagai Ketua TP PKK Pakpak Bharat Periode 2025 – 2030
DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Masa Jabatan 2025 – 2030
Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 04:03 WIB

Kunjungan Kerja Komandan Satuan Brimob Polda Aceh di Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor

Kamis, 17 April 2025 - 10:46 WIB

Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan

Selasa, 15 April 2025 - 09:50 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Pendampingan Petani Cabai Di Desa Kenyaran

Minggu, 6 April 2025 - 12:07 WIB

Menghadiri Acara Saman Roa Lo Roa Ingi Sebagai Sarana Komsos Babinsa

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:01 WIB

Wujudkan wilayah yang sehat Babinsa Komsos dengan Bidan Desa di Balai Adat

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:36 WIB

Personel Polres Gayo Lues Salurkan Zakat profesi untuk Bantuan Bedah Rumah kepada Warga Kurang Mampu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:37 WIB

Wujudkan Kepedulian Terhadap Warga Babinsa Koramil 09/ Putri Betung,Bantu pembuatan gula aren

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:45 WIB

Aliran Sungai Tripe Tercemar Limbah PT. Getah PNI, Warga di Bantaran Sungai Gatal-gatal

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB