PT Laot Bangko Rusak Jalan Pertanian Masyarakat Adat Kemukiman Penanggalan

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 23 Juli 2023 - 19:24 WIB

40389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Indonesia24.Co | 22/07/23. Oknum Perusahaan PT Laot Bangko diduga sengaja merusak Akses Jalan Pertanian perkebunan di Kampung Jontor kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam yang mengakibatkan para Petani pekebun kesulitan melintasi Jalan yang dirusak Oknum PT Laot Bangko, bahkan kaum ibu ibupun harus berjuang kuat agar mampu melintasi jalan yang diduga dirusak pegawai Pengaman PT Laut Bangko tersebut.

Peryataannya pihak yang memgaku dari PT Laot Bangko Sat gas pengamanan menurutnya ” bukan pihak manajamen PT laot Bangko tidak mau menyelesaikan Sengketa lahan ini, tapi pihak pemerintah setempatlah yang tidak mau menyelesaikan dalam RDP kembali. Kami dari PT manajemen laot bangko ingin menyelesaikan Tanah Masyarakat yang sengketa Ini.” Begitu disampaikan saksi mata Dugaan pengrusakan Jalan pertanian Kampung Jontor tersebut. Jelas AR Tinambunen.

Kami Masyarakat kemukiman Jontor Sangat keberatan atas pengrusakan Jalan yang berdampak pada seluruh petani pekebun yang ada di Jontor ini. Tegas AR Tinambunen Warga Kampung Jontor pada awak medya.

Terlihat ibu Diana berutu, dan adeknya Uteng juga sedang membawa hasil kebunnya, kesulitan melintasi jalan yang dirusak oknum Pihak Perusahaan Laot Bangkok.

Berkali kali masyarakat Adat Kemukiman Penanggalan telah berusaha untuk berjuang menguasai kembali Tanah Adat warisan leluhur masyarakat adat ini, pasca sudah dikeluarkannya Wilayah HGU PT Laot Bangko yang telah berkurang dari 6000 Ha menjadi Tiga ribuan hektar. Tetapi PT laot Bangko masih tetap bersikukuh lahan yang sudah ditetapkan Menteri Agraria dari HGU terbaru tetap bersikukuh bahwa tanah masyarakat adat itu, masuk di HGU. Jelas jelas dalam peta terbaru itu bukan lagi lahan HGU PT Laot Bangko.

“Harusnya PT Laot Bangko Bersyukur tidak dituntut balik Komunitas masyarakat adat Kemukiman Penanggalan atas kelancangannya memanfaatkan lahan komunitas masyarakat kemukiman Penanggalan yang telah merugikan masyarakat adat Miliaran Rupian selama bertahun tahun. Mengambil keuntungan dari yang bukan Haknya.( Alias diluar HGU PT Laot Bangko).Tegas Ar.Tinambunen.

Subelumnya Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam dan LSM Suara Putra Aceh MINTA PJ Gubernur Aceh, agar menententukan tapal Batas HGU PT.LAOT BANGKO Dengan Eks HGU, Yang telah di tentukan oleh Menteri ATR/BPN tahun 2021.

Berdasarkan Surat laporan Masyarakat Pemko Subulussalam kepada pihak pemerintahan Kota Subulussalam sudah beberapa kali, bahkan sudah melaksanakan Rapat dengar Pendapat (RDP) yang di Fasilitasi pihak DPRK Subulussalam dengan Pihak BPN juga serta pihak perusahaan PT.LAOT BANGKO yang dikenal perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut.

Baca Juga :  Tersahkan, Ajo Irawan Mengukir Tim Pemenangan "Bintang-Faisal" Sultan Daulat

Namun sampai saat ini persoalan Sengketa TAPAL BATAS HGU PT.LAOT BANGKO dengan LAHAN PERKEBUNAN Masyarakat ,dan juga Tapal Batas dengan Hutan Kawasan Ekosistem Louser .(KEL) belum ditetapkan secara TERBUKA dan disaksikan oleh masyarakat, sehingga menjadi polimik bahkan menjadi konflik berkepanjangan dengan pihak masyarakat kota Subulussalam .

Kami dari perwakilan masyarakat Kota Subulussalam meminta dengan Hormat kepada Bapak PJ Gubernur Aceh, untuk dapat kiranya memerintahkan Kanwil pertanahan Propinsi Aceh dan Dinas terkait untuk turun ke Daerah kota Subulussalam menginvestigasi sekaligus menuntaskan persoalan DUGAAN Penjualan lahan/tanah yang ada di sekitar Perusahaan tersebut

Karena kami menduga bahwa perpanjangan Izin HGU PT.Laot Bangko yang di terbitkan oleh Menteri ATR/BPN tahun 2021, tidak sesuai dengan yang ada di lapangan sehingga menjadikan sengketa pada masyarakat.

Sesuai dengan Izin HGU Setelah dikonfirmasi, SK itu pun dibenarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.

Dalam SK itu menerangkan, PT Laot Bangko sebelumnya memiliki areal HGU seluas 6.818,91 hektare sesuai dengan sertifikat tertanggal 8 Agustus 1997 Nomor 1488/1997, diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 29 Desember 1989 Nomor 18/HGU/BPN/1989 yang berakhir haknya pada 31 Desember 2019.

Sesuai dengan keterangan dari pihak Pemerintah kota Subulussalam menjelaskan bahwa tanah yang dimohon pihak perusahaan sesuai dengan luas semula yakni seluas 6.818,91 hektare.

Namun, setelah dilakukan pengukuran ULANG secara kadastral oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsial Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batas bidang tanah seluas 6.818,91 hektare dan dikeluarkan atau di-enclave seluas 3.114,81 hektar.

“Jadi luasan perpanjangan HGU untuk perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko hanya seluas 3.704,10 hektare lagi,”

Selain dari pada itu masyarakat kota Subulussalam menganggab keberadaan Perusahaan perkebunan PT.LAOT BANGKO, selama ini sangat meresahkan bagi masyarakat, belum lagi mengenai persoalan, Kepatuhan perusahaan terkait dengan AMDAL sehingga tidak mengindahkan peraturan Menteri lingkungan hidup tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras Satu Rumah Roboh Di Desa Jambi Baru Kecamatan Sultan Daulat

Terbukti di lapangan, perusahaan tersebut telah menanami Kelapa sawit sampai kepinggiran bibir sungai , bahkan mengakibatkan EROSI dan BANJIR serta terjadi pendangkalan sungai di wilayah kota Subulussalam yang diduga diakibatkan menghancurkan sumber mata air PDAM Kota Subulussalam. Jelas di ketahui PDAM tersebut adalah satu -satunya sumber AIR kehidupan untuk masyarakat kota Subulussalam.

Bahkan didalam kawasan HGU PT.Laot Bangko diduga telah melakukan kegiatan diluar ijin dengan melakukan Galian C, tanpa izin. PT LAOT BANGKO diduga tidak mematuhi UU NO.5 TAHUN 1990,Tentang Konservasi Sumber daya alam . PT.Laot Bangko tidak mematuhi UU no.32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.

PT.Laot Bangko diduga tidak mematuhi peraturan Menteri perkebunan terkait dengan Plasma sesuai dengan PERMENTAN Tahun 2007 Nomor 26 Pasal 11 tentang kewajiban membangun Kebun untuk masyarakat sekitarnya paling rendah seluas 20% dari luas areal kebun yang di usahakan .

PT.Laot Bangko diduga Tidak mematuhi UU Menteri Tenaga Kerja No.13 .tahun 2003. sesuai dengan pasal 1313 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih dalam pasal 1320 KUHP perdata terdapat syarat syarat suatu perjanjian yang sah.

“Untuk itu kami atas nama Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam dan LSM Suara Putra Aceh meminta kepada Bapak Pj .Gubernur Aceh sekaligus instansi terkait untuk dapat bertindak dan memerintahkan BPN DAN Dinas Pertanahan untuk segera menentukan Tapal Batas Resmi sesuai dengan Izin HGU yang di ijinkan pemerintah demi menghindari Konflik berkepanjangan di tengah tengah masyarakat, khususnya kota Subulussalam” tegas Ahmad Rambe Pimpinan Orgnisasi Masyarakat Anti Rasuah Tersebut.

Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam dalam upaya mengavodkasi masyarakat ” Dalam waktu dekat kita akan sampaikan kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk ikut berjuang mempertahankan Tanah Leluhur masyarakat Adat Kemukiman Penanggalan Kota Subulussaalm, termasuk kerusakan AMDAL selama beroperasinya PT Laot Bangko dikota Subulussalam.” Tegas Pimpinan LSM Suara Putra Aveh tersebut. Jalaludin Barat/Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Quick Respon Personel Brimob Aceh Membantu masyarakat Memadamkan Api Yang Membakar Pertokoan Di Subulussalam
Tersahkan, Ajo Irawan Mengukir Tim Pemenangan “Bintang-Faisal” Sultan Daulat
Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai
Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI
Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub
Selamat jalan Sahabat Kami: Rekan Jurnalis Jalalludin Barat Telah Berpulang Kerahmatullah
Pemko Subulussalam Bersama SKPK Tinjau Lokasi Progran Bakti Sosial TNI-AD 2024 
Jajaran Polres Subulussalam, Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:22 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Dharma Elfrishon Situmorang Sebagai Anggota DPRD Partai GELORA Kab. Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:46 WIB

ni 40 Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 yang di Lantik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:17 WIB

TOSS!!Tino Mimana dan Onasis Sitepu Kunjungi Pusat Pasar Dan Pajak Buah Berastagi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan FERI EDISONTA MILALA Menjadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Rehulina Br Tarigan Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 Dari Fraksi Nasdem Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo Daerah Pemilihan I

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:53 WIB

Ketua Aman Bang : Anak Muda Pilih Yang Muda..!!!

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:18 WIB

Latif Purba : Jika benar mereka Pemerintah Desa Beganding Murni tidak melakukan Dugaan Korupsi dipenggunaan Dana Desa..!!!Kenapa tidak menghadiri undangan dari Penyidik .

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Aliansi Milenial Anak BAngsa (AMAN BANG) Dukung TOSS..!! Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karo

Berita Terbaru