SURABAYA , Indonesia24.co,– Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut tiga orang warga asal Bangkalan Madura berinisial BS, TG dan AR diamankan Polisi berikut barang buktinya.
Ketiganya ditangkap oleh anggota Unit IV Subdit I Diresnarkoba Polda Jatim saat melakukan transaksi pada Rabu malam, 5 Juli 2023.
Dari tiga orang yang diduga terlibat kasus Narkoba itu salah satunya adalah mantan Kepala Desa di Bangkalan berinisial BS.
Namun hasil pemeriksaan dan gelar perkara tim penyidik Diresnarkoba Polda Jatim menetapkan BS untuk direhabilitasi setelah proses Restorative Justice.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi di Polda Jatim, Kamis (13/7).
“Berdasar hasil pemeriksaan dan gelar perkara, khusus BS diputuskan untuk direhabilitasi di panti rehab,”ujar Kombes Arie.
Dijelaskan oleh Kombes Arie, bahwa BS hanya berperan sebagai pembeli untuk dipakai sendiri dan bukan dijual.
“Jadi masuk kategori pengguna, bukan penjual dan untuk penjualnya kita proses hukum,”tegas Kombes Arie.
Sementara itu untuk dua orang lainnya yaitu TG dan AR masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus Narkoba ini. (Sri.S/Red)