DPRD Sumut Memanggil Bupati Karo terkait Dugaan penyerobotan Tanah Adat Desa Partibi Lama.

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 - 18:53 WIB

401,082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Tim Pengacara LBH Karo Berubah bersama dengan perwakilan masyarakat Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas undangan Komisi A DPRD Provinsi Sumut bertempat di Kantor DPRD Sumut (12/07/2023).

Terkait lahan milik masyarakat Desa Partibi Lama yang diduga telah diserobot oleh Bupati Karo tanpa prosedur hukum yang jelas hanya berdasarkan suatu SK Menteri LHK RI yang terbit tahun 2017.

Timbulnya polemik dalam sengketa lahan tersebut berawal dari terbitnya SK. Menteri LHK Nomor : 547 Tahun 2017 secara tiba tiba dan pada Tahun 2020 Bupati Karo baru melakukan pemberitahuan (sosialisasi) kepada masyarakat Desa Partibi Lama. Akibatnya masyarakat tegas menolak terbitnya SK Menteri LHK RI tersebut karena telah merampas sebahagian lahan pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri jajaran Pemkab Kabupaten Karo, seperti : Asisten Bupati Karo, Kadis Bappeda Karo Nasip Sianturi, Kadis Pariwisata Karo Munarta Ginting, Kadis Lingkungan Hidup Karo Radius Tarigan, Kabag.Hukum Pemkab Karo Monica Br Purba, dan Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak, Camat Merek Bertho Barus

Pelaksanaan rapat tersebut berlangsung alot dan tegang, karena diketahui ternyata selama ini Bupati Karo belum memiliki Title Hak dari Badan Pertanahan Nasional, terhadap lahan yang menjadi sengketa dengan masyarakat Desa Partibi Lama, tetapi Bupati Karo sudah membagi bagi lahan tersebut dan melakukan pengerusakan tanaman pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama.

Baca Juga :  Agar Informasi Menyeluruh ke Masyarakat...!!!Sat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Ops Zebra Toba 2023 Melalui Radio

Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Kuasa Hukum masyarakat Desa Partibi Lama, mengatakan kalau dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut terlihat perwakilan Pemkab Karo gagap dan tidak mampu memberi penjelasan dengan baik terkait sengketa lahan antara Bupati Karo melawan Masyarakat Desa Partibi Lama dihadapan para anggota DPRD Provinsi Sumut.

Mewakili pihak Legislatif Kabupaten Karo tampak hadir Ketua DPRD Karo Ibu Iriani Br Tarigan bersama Wakil Ketua DPRD Karo David C. Sitepu sedang dari Instansi lain turut dihadiri perwakilan Kepala BPN Karo, perwakilan Kanwil BPN Sumut, kepala KPH VX Kabanjahe S. Lubis dan perwakilan Kadis Kehutanan Provinsi Sumut

Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo mengatakan juga dalam rapat RDP tersebut, kalau Bupati Karo belum ada mengantongi atau memiliki Title Hak sama sekali untuk lahan seluas 480 hektar yang terletak di Desa Partibi Lama tersebut.

Perwakilan masyarakat Partibi Lama juga Ketua Pattuhan Munthe, Kaberma Munthe yang didampingi Fransiska Br Munthe sebagai Kepala Desa Partibi Lama mengatakan kepada awak media sangat menyedihkan sikap Bupati Karo yang terkesan arogan, karena tanpa memiliki Hak Tanah tetapi sudah melakukan penyerobotan dan pengerusakan tanaman pertanian milik Masyarakat Desa Partibi Lama.

Baca Juga :  Jalankan Arahan Kapolres...!!! Satreskoba Polres Karo Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ketua Komisi B DPRD Prov. Sumut Mangapul Purba, SE sempat membentak perwakilan Pemkab Karo karena terkesan berbelit belit dalam menyampaikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, selain itu Mangapul Purba juga mengajak perwakilan Pemkab Karo dan perwakilan instansi pemerintah lain yang hadir dalam rapat tersebut untuk bersama sama merenungkan bagaimana menderitanya seorang petani jika lahan pertaniannya dirampas oleh pemerintah. Maka dari itu apa yang menjadi hak tanah masyarakat harus dikembalikan ujarnya.

Semoga permohonan rekomendasi yang diserahkan oleh pengacara kami kepada pimpinan sidang tersebut, dapat segera disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI agar SK. Nomor 547 Tahun 2017 tersebut dapat secepatnya dibatalkan oleh Ibu Menteri karena sudah menimbulkan polemik dan konflik di masyarakat, tutup Kaberma Munthe turut didampingi Lisinus Munthe dan Jasmin Girsang.

(ERI/RANIE.S)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ENDAMIA CAROLINA KABAN,SE, Ak, Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 dari Fraksi Demokrat Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo Daerah Pemilihan 3
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Dharma Elfrishon Situmorang Sebagai Anggota DPRD Partai GELORA Kab. Karo Periode 2024-2029
ni 40 Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 yang di Lantik
TOSS!!Tino Mimana dan Onasis Sitepu Kunjungi Pusat Pasar Dan Pajak Buah Berastagi
Selamat dan Sukses Atas Pelantikan FERI EDISONTA MILALA Menjadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029
Rehulina Br Tarigan Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 Dari Fraksi Nasdem Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo Daerah Pemilihan I
Ketua Aman Bang : Anak Muda Pilih Yang Muda..!!!
Latif Purba : Jika benar mereka Pemerintah Desa Beganding Murni tidak melakukan Dugaan Korupsi dipenggunaan Dana Desa..!!!Kenapa tidak menghadiri undangan dari Penyidik .

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:22 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Dharma Elfrishon Situmorang Sebagai Anggota DPRD Partai GELORA Kab. Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:46 WIB

ni 40 Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 yang di Lantik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:17 WIB

TOSS!!Tino Mimana dan Onasis Sitepu Kunjungi Pusat Pasar Dan Pajak Buah Berastagi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan FERI EDISONTA MILALA Menjadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Rehulina Br Tarigan Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 Dari Fraksi Nasdem Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo Daerah Pemilihan I

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:53 WIB

Ketua Aman Bang : Anak Muda Pilih Yang Muda..!!!

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:18 WIB

Latif Purba : Jika benar mereka Pemerintah Desa Beganding Murni tidak melakukan Dugaan Korupsi dipenggunaan Dana Desa..!!!Kenapa tidak menghadiri undangan dari Penyidik .

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Aliansi Milenial Anak BAngsa (AMAN BANG) Dukung TOSS..!! Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karo

Berita Terbaru