PENYIMPANGAN BBM ILEGAL BERSUBSIDI JENIS SOLAR DI SPBU 34 . 40904 SOREANG & SPBU 34 . 40210 CARINGIN BANDUNG JAWA BARAT

Sri Suwarni

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023 - 10:47 WIB

40172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDUNG , Indonesia24.co,– Marak terjadi praktik penyimpangan yang dilakukan oknum petugas pegawai terkait aktivitas salah satu SPBU 34 . 40904 yang terletak di jalan Jl. Al-Fathu, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, atas sering nya terlihat keluar masuk kendaraan Truck Engkel, Isuzu Panther Dan L 300 Jenis Box.” Hal ini membuat warga bertanya-tanya.” Warga awal nya tidak menaruh curiga apapun terhadap aktivitas sebuah spbu yang banyak mengantri Truck Engkel, Isuzu Panther dan L 300 Jenis Box yang membeli bbm bersubsidi secara ilegal melebihi kapasitas pada umum nya, praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum pelaku penimbunan BBM bersubsidi terendus oleh warga masyarakat
Sabtu (08/07/2023) .-

Hal itu membuat salah satu warga yang resah dengan ulah para pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi, yang tidak ingin disebutkan namanya, langsung menghubungi Kaperwil Jawa Barat Serta Team Investigasi Dari Media Nasional Detik hingga membuat Team Investigasi untuk langsung bergegas turun ke lokasi dan memastikan kebenaran serta kecurigaan warga terhadap praktik sebuah SPBU, dan para pelaku pengusaha yang menyalahgunakan BBM Solar Ilegal yang Bersubsidi tersebut, pengisian solar di SPBU tersebut tidak sesuai dengan SOP pengisian BBM yang bersubsidi yang pada umumnya,…-

“Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik bersama salah satu dari warga masyarakat langsung turun mengkroscek, dan mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU 34 . 40210 yang terletak di jalan Soekarno – Hatta Kecamatan Babakan Ciparay Caringin Kota Bandung Jawa Barat .” serta ada kendaran Truck Engkel, Isuzu Panther Dan Mitsubishi L 300 Jenis Box, yang di dalam nya tersusun rapi kempu yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk menimbun minyak – minyak yang mereka beli dari SPBU ” Ujar team

Baca Juga :  Sambutan di Seskoad Bandung, Ketua PH PHDI Jabar: Jadikan Pura sebagai Sarana Mesimakrama

Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik terus menggali hasil temuan informasi investigasi terkait praktik penimbunan yang ada di gudang – gudang, dan di pom – pom bensin tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya, ada dari beberapa oknum anggota, dan oknum media yang membantu membackup para pelaku usaha penimbunan solar ilegal tersebut, apakah ini tidak menyalah gunakan jabatan dan wewenang nya melanggar dengan SOP dan Tugas Meraka serta melanggar Kode Etik Jurnalistik ke Wartawanan Mereka ……. ?????

Team Investigasi pun lalu berkordinasi dengan Wilayah Hukum yang Berada Di Bandung Jawa Barat , Kapolda, Kapolres, Kapolresta & BPH MIGAS yang berada di wilayah Bandung Jawa Barat, untuk segera di tangkap di tindak lanjuti, dan di tindak tegas para pelaku penimbunan BBM Solar Ilegal yang Bersubsidi secepatnya, sesuai dengan Presisi Polri Perintah Kapolri, serta memproses sesuai dengan UU yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ……
. ,-

Dari hasil Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Team Investigasi Media Chakra News menggambarkan mekanisme para pelaku yang membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan Armada Truck, Engkel Jenis Box yang sudah di modifikasi di dalamnya menggunakan 2 kempu, masing – masing kempu bermuatan 1 Ton Minyak Solar Ilegal Bersubsidi …..

Baca Juga :  Tim Respati Presisi Polrestabes Surabaya Mengamankan Gerombolan Diduga Gengster

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atauupun proyek galian dengan harga non subsidi …..

“Atas perbuatannya para pelaku usaha ilegal ini bisa di jerat dengan Pasal 55 Undang – Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bersubsidi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah .-

Maka dari itu Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik, Memohon, Meminta Kepada Kapolri, BPH MIGAS, TNI, POLRI,e DEWAN PERS, Sesuai dengan Presisi Kapolri, menangkap dan memproses sesuai hukum dan undang – undang yang berlaku, serta memproses para gembong mafia – mafia ilegal dan para oknum yang membantu atau membackup, dan Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik Meminta Tegas dan Meminta Untuk Segera menangkap dan memproses Para Pelaku pengusaha penimbunan solar ilegal, serta para oknum – oknum aparat pelaku yang membantu membackup penimbunan solar ilegal yang berada di Wilayah Bandung Jawa Barat. (Asep Rohendi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Vina
Jelang Penugasan, Pangdam Tanjungpura Periksa Kesiapan Operasi Satgas Yonif 641/Bru
Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Bekuk Aksi Kelompok Gangster Yang Viral Melakukan Penyerangan Terhadap Karyawan SPBU di Klapanunggal Kabupaten Bogor
Sosialisasikan Perdamaian di Indonesia, Yayasan Prabu Foundation Gelar FGD
Perayaan hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946/Tahun 2024 Masehi, Kota Cimahi Diawali dengan Pawai Budaya
Ketua PH PHDI Provinsi Jawa Barat, Menghadiri Upacara melasti di Pantai Pelabuhan Segara Cirebon
Giliran Malembar Utara Jabar Dan Sumut, Dikunjungi Tim Sembako Murah Sedulur Jokowi
Ciptakan Pemilu Damai, PHDI dan Organisasi Kemasyarakatan Hindu Tingkat Jabar Gelar Pernyataan Sikap
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:09 WIB

Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Zahir Pada Debat Cabub/Cawabub Batu Bara, Masyarakat Sudah Merasakan Pembangunan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Diduga Anak Kalah Debat, Ayah Serang Paslon 03

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Zahir ; Saya Sudah Letakan Pondasi Dasar Kesejahteraan Masyarakat Batu Bara, Tinggal Melanjutkan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 07:19 WIB

PC Fatayat NU dan PP Fatayat NU Selenggarakan Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah Bekerjasama Dengan PNM Medan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 04:29 WIB

Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar Di Kab.Batubara

Kamis, 26 September 2024 - 05:55 WIB

Selamat..!!!Satlantas Tanah Karo Juara II Ajang Local Heroes Award di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69

Rabu, 25 September 2024 - 06:03 WIB

Membangun Kembali Peradaban Kita Kalak Karo

Berita Terbaru