PENYIMPANGAN BBM ILEGAL BERSUBSIDI JENIS SOLAR DI SPBU 34 . 40904 SOREANG & SPBU 34 . 40210 CARINGIN BANDUNG JAWA BARAT

Sri Suwarni

- Redaksi

Minggu, 9 Juli 2023 - 10:47 WIB

40178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDUNG , Indonesia24.co,– Marak terjadi praktik penyimpangan yang dilakukan oknum petugas pegawai terkait aktivitas salah satu SPBU 34 . 40904 yang terletak di jalan Jl. Al-Fathu, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, atas sering nya terlihat keluar masuk kendaraan Truck Engkel, Isuzu Panther Dan L 300 Jenis Box.” Hal ini membuat warga bertanya-tanya.” Warga awal nya tidak menaruh curiga apapun terhadap aktivitas sebuah spbu yang banyak mengantri Truck Engkel, Isuzu Panther dan L 300 Jenis Box yang membeli bbm bersubsidi secara ilegal melebihi kapasitas pada umum nya, praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum pelaku penimbunan BBM bersubsidi terendus oleh warga masyarakat
Sabtu (08/07/2023) .-

Hal itu membuat salah satu warga yang resah dengan ulah para pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi, yang tidak ingin disebutkan namanya, langsung menghubungi Kaperwil Jawa Barat Serta Team Investigasi Dari Media Nasional Detik hingga membuat Team Investigasi untuk langsung bergegas turun ke lokasi dan memastikan kebenaran serta kecurigaan warga terhadap praktik sebuah SPBU, dan para pelaku pengusaha yang menyalahgunakan BBM Solar Ilegal yang Bersubsidi tersebut, pengisian solar di SPBU tersebut tidak sesuai dengan SOP pengisian BBM yang bersubsidi yang pada umumnya,…-

“Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik bersama salah satu dari warga masyarakat langsung turun mengkroscek, dan mensinyalir adanya praktik penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU 34 . 40210 yang terletak di jalan Soekarno – Hatta Kecamatan Babakan Ciparay Caringin Kota Bandung Jawa Barat .” serta ada kendaran Truck Engkel, Isuzu Panther Dan Mitsubishi L 300 Jenis Box, yang di dalam nya tersusun rapi kempu yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk menimbun minyak – minyak yang mereka beli dari SPBU ” Ujar team

Baca Juga :  Prosesi Pelantikan Kepala Dusun Sekelor Utara Berjalan Lancar.

Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik terus menggali hasil temuan informasi investigasi terkait praktik penimbunan yang ada di gudang – gudang, dan di pom – pom bensin tersebut dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya, ada dari beberapa oknum anggota, dan oknum media yang membantu membackup para pelaku usaha penimbunan solar ilegal tersebut, apakah ini tidak menyalah gunakan jabatan dan wewenang nya melanggar dengan SOP dan Tugas Meraka serta melanggar Kode Etik Jurnalistik ke Wartawanan Mereka ……. ?????

Team Investigasi pun lalu berkordinasi dengan Wilayah Hukum yang Berada Di Bandung Jawa Barat , Kapolda, Kapolres, Kapolresta & BPH MIGAS yang berada di wilayah Bandung Jawa Barat, untuk segera di tangkap di tindak lanjuti, dan di tindak tegas para pelaku penimbunan BBM Solar Ilegal yang Bersubsidi secepatnya, sesuai dengan Presisi Polri Perintah Kapolri, serta memproses sesuai dengan UU yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ……
. ,-

Dari hasil Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Team Investigasi Media Chakra News menggambarkan mekanisme para pelaku yang membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan Armada Truck, Engkel Jenis Box yang sudah di modifikasi di dalamnya menggunakan 2 kempu, masing – masing kempu bermuatan 1 Ton Minyak Solar Ilegal Bersubsidi …..

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penipuan Ticket Konser Coldplay, Tiga Tersangka Diamankan Kota Malang - Animo tinggi masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung konser Band asal Inggris Coldplay pada November 2023 mendatang di manfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan aksi penipuan Seperti yang berhasil di ungkap oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota dengan mengamankan tiga tersangka penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris, Coldplay. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga asli Malang dan juga Probolinggo, Jawa Timur Bermula dari laporan perempuan inisial RD asal Tangerang yang melakukan laporan penipuan ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023 lalu. Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 Mei 2023, karena dua tersangka diantaranya merupakan warga Malang "Kita sambungkan ke Polsek Blimbing (tersangka warga Blimbing) dan Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk melakukan proses lidik," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto Senin (29/5/2023). Setelah melakukan proses lidik, akhirnya anggota Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial PASNW, GYP dan NW di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. "Sehingga jelas sudah kita amankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay," ungkap Kombes Budi Hermanto. Sementara, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut. Awalnya, anggota kepolisian mendatangi lokasi Blimbing, Kota Malang yang sesuai dengan KTP dari tersangka. Akan tetapi, hasilnya pun nihil. "Kemudian kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo dan kita tangkap Jumat (26/5) lalu," jelas Kompol Danang. Diketahui, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan anak dan ibu. Lalu, satu tersangka laki-laki berinisial GYP merupakan pacar dari PSNW. Untuk modus penipuannya sendiri, tersangka melancarkan aksinya melalui akun media sosial Twitter bernama 'membirv'. Mereka (tersangka) membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak. Itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis luar negeri, termasuk Coldplay. "Ditawarkan dan beberapa ada yang tertarik. Kemudian men-DM akun tersangka dan lanjut ke nomor WA untuk memesan dan transfer sejumlah uang sesuai pesanan," katanya. Namun, saat pelapor melakukan transfer uang ke tersangka sebesar Rp9 juta, tersangka pun langsung memblokir nomor pelapor untuk menghilangkan jejak. "Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 19 orang (yang tertipu) dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta hingga kisaran Rp9 juta," imbuhnya. Para korban sendiri sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menambah bukti dan bisa dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya. Sebab, para tersangka ini tak hanya melancarkan aksi penipuannya dalam rangka menyambut konser Coldplay. Namun, mereka sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih satu tahun sebelumnya. "Jadi setiap ada konser besar dengan artis luar negeri, seperti K-POP sampai Coldplay ini yang peminatnya banyak, mereka (tersangka) melancarkan aksinya," ucapnya. Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Diantaranya, kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, sejumlah handphone, file bukti transfer hingga beberapa perhiasan. "PASNW ini pelaku utama. Untuk NW dan GYP pelaku pertolongan jahat (kepanjangan tangan pelaku utama). Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," katanya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri atauupun proyek galian dengan harga non subsidi …..

“Atas perbuatannya para pelaku usaha ilegal ini bisa di jerat dengan Pasal 55 Undang – Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bersubsidi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah .-

Maka dari itu Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik, Memohon, Meminta Kepada Kapolri, BPH MIGAS, TNI, POLRI,e DEWAN PERS, Sesuai dengan Presisi Kapolri, menangkap dan memproses sesuai hukum dan undang – undang yang berlaku, serta memproses para gembong mafia – mafia ilegal dan para oknum yang membantu atau membackup, dan Kaperwil Jawa Barat serta Team Investigasi Media Nasional Detik Meminta Tegas dan Meminta Untuk Segera menangkap dan memproses Para Pelaku pengusaha penimbunan solar ilegal, serta para oknum – oknum aparat pelaku yang membantu membackup penimbunan solar ilegal yang berada di Wilayah Bandung Jawa Barat. (Asep Rohendi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Vina
Jelang Penugasan, Pangdam Tanjungpura Periksa Kesiapan Operasi Satgas Yonif 641/Bru
Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Bekuk Aksi Kelompok Gangster Yang Viral Melakukan Penyerangan Terhadap Karyawan SPBU di Klapanunggal Kabupaten Bogor
Sosialisasikan Perdamaian di Indonesia, Yayasan Prabu Foundation Gelar FGD
Perayaan hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946/Tahun 2024 Masehi, Kota Cimahi Diawali dengan Pawai Budaya
Ketua PH PHDI Provinsi Jawa Barat, Menghadiri Upacara melasti di Pantai Pelabuhan Segara Cirebon
Giliran Malembar Utara Jabar Dan Sumut, Dikunjungi Tim Sembako Murah Sedulur Jokowi
Ciptakan Pemilu Damai, PHDI dan Organisasi Kemasyarakatan Hindu Tingkat Jabar Gelar Pernyataan Sikap
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 23:40 WIB

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Sabtu, 23 November 2024 - 19:43 WIB

Forkopimda Pakpak Bharat Rapat Bahas Pengiriman Logistik Pilkada

Rabu, 20 November 2024 - 03:50 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 10 November 2024 - 20:14 WIB

Pjs Bupati Naslindo Sirait Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi

Kamis, 7 November 2024 - 17:09 WIB

Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Selasa, 5 November 2024 - 18:56 WIB

Dukungan Terhadap Zahir – Aslam Semakin Deras, Kali Ini Suku Batak se-Batu Bara Gelar Doa Bersama

Senin, 4 November 2024 - 00:13 WIB

Polsek Bosar Maligas Lakukan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan 3C, Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Senin, 25 Nov 2024 - 23:40 WIB