Mekkah, Indonesia24.co,- Sehari penuh kemarin Ahad, 2 Juni 2023 Jamaah Haji seantero Dunia yang jumlahnya sekitar 2 juta jama’ah terkonsentrasi di Masjidil haram Mekkah. Sejak Pagi dini hari sampai menjelang pergantian hari, bahkan menjeleang Subuh hari baru Senin jama’ah haji masih saja memenuhi Masjidil haram. Mereka melakukan Tawaf Ifadah, Sa’i dan Tahallul Tsani.
Thawaf secara bahasa berarti berputar mengelilingi sesuatu, seperti kita sebut pada thawaf keliling Ka’bah. Secara istilah, thawaf berarti berputar mengelilingi baitul harom (Ka’bah)
(1) thawaf qudum, (2) thawaf ziyaroh, (3) thawaf wada’, (4) thawaf ‘umroh, (5) thawaf nadzar, (6) thawaf tahiyyatul masjidil harom, dan (7) thawaf tathowwu
Pertama: Thawaf Qudum
Thawaf qudum biasa juga disebut thawaf wurud atau thawaf tahiyyah. Karena thawaf ini disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah (Ka’bah). Thawaf ini juga disebut thawaf liqo’. Menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, hukum thawaf qudum adalah sunnah bagi orang yang mendatangi Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Oleh karena itu, disunnahkan thawaf qudum ini didahulukan, bukan diakhirkan.
Kedua: Thawaf Ziyaroh atau Thawaf Ifadhoh
Thawaf yang satu ini merupakan salah satu rukun haji yang telah disepakati. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Thawaf ini tidak bisa tergantikan. Setelah dari ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhoh.
Ketiga: Thawaf Wada’
Thawaf wada’ biasa disebut pula thawaf shodr atau thawaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Dalil yang menunjukkan bahwa thawaf seperti ini dihukumi wajib adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
Keempat: Thawaf ‘Umroh
Thawaf ‘umroh merupakan di antara rukun ‘umroh. Pertama kali setelah orang berihram untuk ‘umroh, maka ia melakukan thawaf ini dan tidak mengakhirkannya.
Kelima: Thawaf Nadzar
Hukumnya adalah wajib (bagi orang yang telah bernadzar) dan tidak dikhususkan pada waktu tertentu jika memang orang yang bernadzar tidak mengkhususkan waktu thawafnya pada waktu tertentu.
Keenam: Thawaf Tahiyyatul Masjidil Harom
Ini hukumnya sunnah bagi setiap orang yang memasuki masjidil harom kecuali jika memang ia akan melakukan thawaf lainnya, maka thawaf tahiyyat ini sudah termasuk dalam thawaf lainnya seperti thawaf ‘umroh. Begitu pula ketika seseorang ingin melaksanakan thawaf qudum, maka thawaf tahiyyat ini sudah masuk di dalamnya karena ia (thawaf tahiyyatul masjidil harom) statusnya lebih rendah. Demikian karena memang untuk menghormati masjid yang mulia (Masjidil Mahrom) adalah dengan thawaf kecuali jika memang ada halangan, maka bisa diganti dengan shalat tahiyyatul masjid.
Ketujuh: Thawaf Tathowwu’
Yang termasuk thawaf ini adalah thawaf tahiyyatul masjidil harom di atas yaitu dilakukan ketika masuk Masjidil Harom. Adapun thawaf tathowwu’ yang bukan sebagai thawaf tahiyyatul masjidil harom, maka ia tidak dikhususkan dilakukan pada waktu tertentu. Thawaf tersebut artinya bisa dilakukan kapan saja, bahkan bisa pula dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Namun thawaf seperti tidak boleh dilakukan jika memang masih memiliki kewajiban lainnya.
Pengamatan Wartawan media ini di Masjidilharam Ahad kemarin sampai pukul 23.00 WAS jamaah terus berdatangan memenuhi pelataran Kabah, lantai 1s/d 4 Masjidilharam dipenuhi jamaah haji yang melakukan thawaf. Juga arena sa’i penuh dengan jamaah yang melakukan sa’i. Hanya saja prosesi tahallun tsani yang tak tampak. Mungkin dilakukan ditempat lain atau di maktab hotel.
Tampak jamaah haji asal Philipina, Uzbezkistan, Iran, Tunisia, Jepang, Myanmar, China melakukan ritual thawaf, sa’i. Jamaah yang baru datang masuk masjidilharam terpantau berpampasan satujalur dengan jamaah haji yang keluar masjidilharam usai thawaf dan sa’i. Panitia tidak mengaturnya menjadi two way traffic. Ya mungkin karena Masjidilharam dalam renovasi besar-besaran. Pampasan jamaah yang menuju dan meninggalkan masjidilharam ini yang kadang menimbulkan kemacetan dan konsentrasi masa di satu titik tertentu yang bisa saja mengganggu ketenangan.
Kalau saat thawaf dan sa’i sebenarnya aman-aman saja, dan lancar-lancar saja. Karena jamaah bergerak satu arah. Malah kalau sa’i berderak dua arah yang jalurnya berbeda. Hanya saja ada beberapa jamaah yang kurang hati-hati, sehingga mengganggu yang lain. Yaitu ingin pindah jalur atau keluar thawah maupun sa’i dengan memotong arus. Akibatnyan sering terlihat saling dorong yang mengganggu jamaah haji. Mestinya keluarnya mengikuti arus pelan-pelan semakin menjauh dan akhirnya bisa keluar dengan aman, tidak memotong arus.
Bus shalawat maksudnya angkutan bus free alias gratis yang siap mengangkut jamaah haji Indonesia dari dan ke Masjidilharam telah beroperasi lagi 24 jam . Bus-bus ini melewati semua sektor maktab hotel-hotel tempat menginap jamaah haji Indonesia di Makkah. Untuk sektor 5 dan 6, termasuk hotel wartawan ini menginap Rawda al-Tawhid hotel nomor 513 menggunakan bus nomor 6 untuk pergi dan pulang ke Masjidilharam. Busnya bagus, full AC, seorang pengemudi tapa pembantu sopir, buka tutup pintu denpan dan belakang pakai power window dikendalikan oleh sopir. Stir kiri pastinya, dan bus adalah moda transportasi di Makkah disamping ada mobil pribadi dan taxi. Selain itu harus jalan kaki, karena di Makkah tidak ada sepeda motor atau ojek.
Info dari ketua kloter 85 bu Walidah, hari ini Senin diberi kesempatan kepada jamaah haji lansia dan memerlukan perawatan khusus untuk thawaf ifadah menggunakan scooter dan kursi roda. (Misti )