DPP AMI, Kasus Korupsi PJU Lamongan Menyeret Oknum DPRD Kabupaten Lamongan Tapi Kejari Lamongan Tidak Berani Menyentuhnya

Sri Suwarni

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023 - 14:45 WIB

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, Indonesia24.co,- Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) M. Yasin, angkat bicara terkait ketidak profesionalan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menyikapi dan menangani kasus Korupsi PJU Lamongan yang cuman menetapkan empat tersangka saja padahal kalau kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya maka Tersangka kasus korupsi PJU Lamongan, akan lebih dari empat tersangka, Minggu (2/7/2023).

Karna dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) Lamongan, terdakwa Jonatan Dunan, Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) blak-blakan menyebut siapa yang menggembalikan itu.

Jonathan menyampaikan bahwa Husnul Aqib sebesar Rp 10 miliar, lalu yang Rp 6 miliar anggota dewan lainnya ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya M David Rosyidi, Supartin dan Fitri Yadi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Saya sangat tau pengembalian itu dari Husnul Aqib yang menyampaikan kepada saya. Karena saat itu saya diminta untuk mengakui menyetor, namun saya tolak karena bukan saya yang setor, tak punya bukti slip setor,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Tak hanya soal itu, Jonatan juga blak-blakan soal harga satu titik PJU TS. Seharusnya, satu paket PJU seharga Rp 19 juta untuk satu titiknya, seperti proposal yang diajukan. Namun, harga tersebut berubah menjadi Rp 40 juta pertitiknya.

Baca Juga :  Tak Percuma Lapor Polisi, Kapolres Situbondo Serahkan 3 Unit Motor Hasil Ungkap Curanmor Kepada Pemiliknya

Ia juga baru menyadari jika nominal tersebut ketika pencairan di Pokmas. “Saat ambil pencairan uang di pokmas sama David Rosyidi. Uang langsung dibagi oleh David. Saya Rp 19 juta pertitiknya sesuai pembayaran di katalog. Lalu Rp 2 juta untuk pokmas dan sisa uang Rp 19 juta pertitiknya diminta untuk saya dikirimkan ke Husnul Aqib,” ungkapnya.

Jonatan mengaku, proyek PJU TS Lamongan total sebanyak 1.635 titik itu tuntas dikerjakan. Bahkan, ia juga memberikan garansi 5 tahun. Namun, dirinya baru mengetahui jika proyek yang dikerjakan bermasalah saat dipanggil Inpektorat Jatim dan ditagih kelebihan pembayaran Rp 40 miliar.

Saya baru tau kalau itu anggaran dana hibah dari Pemprov Jatim. Saat itu yang saya tau itu dana desa dan saya juga baru mengetahui jika Husnul Aqib itu anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Meski demikian, Jonatan mengungkapkan, dirinya sempat difasilitasi oleh pimpinan DPRD Jatim bertemu membahasa pengembalian uang tersebut.

Tak hanya itu, soal pembagian uang pengembalian itu juga ada surat pernyataan. Menurut Jonatan, dirinya mendapat bagian Rp 10 miliar, Husnul Aqib Rp 10 miliar.

“Lalu sisanya Pokmas dan anggota dewan lain. Setahun surat pernyataan itu. Saya gak bisa bayar, saat itu ekonomi lagi sulit,” ucap Jonatan.

Baca Juga :  OPS Sikat Semeru 2023, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba 16 Tersangka Diamankan

Dari fakta persidangan tersebut sangat terang benderang siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati uang hasil Korupsi tersebut tapi kenapa Kejaksaan Negeri Lamongan hanya menetapkan empat tersangka saja.

Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, juga menyampaikan terkait kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan, yang dimana banyak permasalahan kasus Korupsi yang tiba-tiba hilang, dan terkait kasus Korupsi PJU Lamongan kalau Kejaksaan Negeri Lamongan benar-benar mau menegakkan supremasi hukum maka tersangka kasus korupsi PJU Lamongan lebih dari empat dan yang paling anehnya Kejaksaan Negeri Lamongan hanya menetapkan para pelantarnya saja, dan tidak menetapkan Pokmas dan pemilik anggaran tersebut sebagai tersangka dan dari sinilah kita bisa melihat kebobrokan dan ketidakprofesionalan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan.

Maka dari itu dalam waktu dekat ini kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan ke Kejagung untuk melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang tidak profesional dalam menegakkan supremasi hukum khususnya di bidang Tindak Pidana Korupsi.

Kami juga sudah menyiapkan beberapa data kasus Korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan oleh beberapa organisasi, yang hilang bak di telan bumi dan kami juga akan melaporkan beberapa kasus pidana lainnya. ( Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
Ada Apa Dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lamban Dalam Melengkapi Berkas TPPU 378 Serta 480 Kasus Investasi Bodong
Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Order Makanan Fiktif dengan Keuntungan Rp 2 Milyar
Akui Tak Miliki Ijin, PT VMP Mojokerto Nekat Tetap Beroperasi, AMI Turun Jalan Besar-besaran
Jadi Pembicara Indo-Pasific Endeavour 2023, Kapolres Tanjung Perak Sampaikan Peran Kepemimpinan Polisi Perempuan
Polisi Berhasil Ungkap Hilangnya Tiang PJU di Surabaya, Tersangka Pencuri Diamankan
Dapil 5 Semakin Solid” Indonesia Raya Membuka Konsolidasi Kader NasDem Surabaya
Komandan Puspenerbal Buka Penyegaran Aircraft Underwater Escape Training
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:50 WIB

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mengambil Langkah Tegas Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan untuk Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba

Selasa, 5 November 2024 - 13:53 WIB

BPR NBP 15 Kabanjahe Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Korban Kebakaran Di Kabanjahe

Senin, 4 November 2024 - 15:39 WIB

Percepat 13 Program Akselerasi..!!!Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas Penguatan Tugas dan Fungsi Serta Test Urine Bagi Pegawai”

Minggu, 3 November 2024 - 18:24 WIB

Blusukan ke Pajak Tigapanah..!!Tino Mimana dan Onasis Sitepu disambut Landek Oleh Kaum Nande

Minggu, 3 November 2024 - 09:27 WIB

Warga Dusun Siberteng Desa Sikab Komitmen Dukung TOSS! Tino Mimana dan Onasis Sitepu

Jumat, 1 November 2024 - 15:24 WIB

Gerak Cepat..!!! Paslon No Urut 3,Tino Mimana dan Onasis Sitepu Bantu Korban Kebakaran di Gang Bukit

Jumat, 1 November 2024 - 02:01 WIB

TOSS!Tino Mimana dan Onasis Sitepu Paslon no 3 Tatap Muka dengan Warga Desa Gurusinga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Menjaga Konsistensi..!! Warga Binaan Rutan Kabanjahe Rutin di Test Urine

Berita Terbaru