Polda Jatim Berhasil Pulangkan 6 PMI Korban TPPO dari Thailand ke Indonesia

Sri Suwarni

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:37 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA , Indonesia24.co,- Polda Jawa Timur berhasil memulangkan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Thailand.

Mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh empat tersangka yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,M.H didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman,
di Gedung Rupatama Mapolda Jatim pada Senin (26/6/23).

Empat tersangka yang sudah diamankan Polda Jatim adalah YS (40) asal Tempurejo, Jember, SK (48) asal Srono, Banyuwangi, FB (41) asal Sukadana, Lampung, dan RT (38) asal Sunggal, Medan.

Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, pengungkapan beberapa kali kasus TPPO ini sebagai bukti keseriusan Polri menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo.

“Ini bukti bahwa kita serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri,” tegas Irjen Toni.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, penjualan PMI ini dilakukan dilakukan tersangka dalam rentang waktu Oktober 2022-Juni 2023.

Penangkapan berawal ketika Polisi mendapat informasi dari Sosial Media (Sosmed) adanya 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo setelah jadi korban TPPO.

“Awal mula dari YouTube dan TikTok yang viral dari korban. Mereka meminta bantuan Presiden untuk dipulangkan saat sedang di Myanmar,” ujar Kombes Farman.

Hasil penyelidikan Kepolisian, kata Kombes Farman para tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korbannya bekerja dengan gaji Rp 15-22 juta perbulan sebagai operator game online dan translater perusahaan di Thailand.

“Setelah korban tertarik, mereka diwajibkan membayar Rp 17-20 juta untuk pengurusan berkas sebagai PMI dan akomodasi,” jelas Kombes Farman.

Pada 19 Oktober 2022 ketujuh PMI itu berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Don Mueang Internasional di Bangkok Thailand.

Baca Juga :  Komandan Puslatdiksarmil Pimpin Upacara Bendera

Sesampainya di Thailand mereka dijemput oleh L WNA China. Namun, di sana mereka tidak dijadikan operator game online sesuai dengan yang dijanjikan keempat pelaku.

Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau mencari klien.

Jika tidak sesuai target, mereka mendapat tekanan berupa pemukulan, tamparan hingga ancaman akan di bunuh.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat konten meminta perlindungan yang ditujukan kepada pemerintah.

“Pekerjaan yang ditawarkan itu di belakang meja, artinya di depan komputer dan sebagai translater. Namun faktanya, korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer,” tambahnya Dirreskrimsus Polda Jatim.

Untuk diketahui, pada 2021 tersangka FB ditawari pekerjaan oleh J yang merupakan WNA asal Cina.

Tersangka FB diberi tugas untuk mencari PMI yang mau berangkat ke Thailand gaji 800 USD, makan 4 kali sehari serta mess untuk tidur.

Kemudian, tersangka FB menghubungi tersangka SK dan menyampaikan hal yang sama seperti disampaikan oleh J.

Kemudian, Agustus 2022 tersangka SK memberangkatkan 3 orang PMI dan berlanjut pada tanggal 30 Agustus 2022 kembali memberangkatkan 5 orang lagi.

Sementara tersangka YS berperan sebagai pengurus berkas seperti pembuatan paspor dan sertifikat kesehatan bebas Covid-19.

Sedangkan, tersangka RT berperan sebagai “pengkondisi” petugas imigrasi, supaya korban bisa lolos dan terbang ke Bandara Internasional Don Mueang.

Saat ini, keenam korban TPPO sudah dipulangkan dan telah berada di Jawa Timur.

Namun, satu korban yang berada di Myanmar tengah proses pemulangan dan diperkirakan dalam waktu dekat sampai ke Jawa Timur.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 5 unit ponsel, 2 lembar print out tiket pesawat, 2 buku tabungan ATM, 2 foto e-tiket pesawat dan bukti transfer uang melalui M-Banking senilai Rp 6,5 juta.

Baca Juga :  Polres Jombang Gelar Restoratif Justice Kasus Penganiayaan Anak

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Dalam kesempatan itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir di Polda Jatim menyebutkan bahwa pemulangan PMI kali ini merupakan kerja sama yang luar biasa, antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan jajaran kepolisian Republik Indonesia, terutama Polda Jatim.

“Kami menyampaikan terima kasih atas perlindungan kepada warga yang mendapat kekuatan dengan kehadiran jajaran Polda Jatim dan support dari Kementerian Luar Negeri,” ucapnya.

Khofifah berharap seluruh warga Jawa Timur, warga Indonesia yang akan mengambil keputusan bekerja di luar negeri, pastikan bahwa melakukan proses secara prosedural.

“Jadi jangan mencoba melakukan secara non-prosedural. Langkah preventif yang bisa kita lakukan dari skala yang paling kecil adalah ditingkat desa atau kelurahan,”tutur Khofifah.

Khofifah juga menyampaikan, kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kepala Desa dan lurah adalah bagian sangat penting untuk bisa memonitoring pergerakan warganya.

Setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya dalam waktu cukup lama, tidak mungkin tidak terkonfirmasi ke Lurah dan Kepala Desa.

Maka, tiga ujung tombak di lini paling bawah itu menurut Khofifah menjadi sangat penting untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan warganya,terutama di desa yang memang terkonfirmasi warganya ada kecenderungan mengambil posisi bekerja di luar negeri.

“Selamat datang kembali di Jawa Timur, mudah-mudahan sehat dan Allah akan membukakan pintu pekerjaan yang baik bagi anak-anak semua,” pungkas Gubernur Jatim.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sesditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI dan BP3MI Jawa Timur.(Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
Ada Apa Dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lamban Dalam Melengkapi Berkas TPPU 378 Serta 480 Kasus Investasi Bodong
Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Order Makanan Fiktif dengan Keuntungan Rp 2 Milyar
Akui Tak Miliki Ijin, PT VMP Mojokerto Nekat Tetap Beroperasi, AMI Turun Jalan Besar-besaran
Jadi Pembicara Indo-Pasific Endeavour 2023, Kapolres Tanjung Perak Sampaikan Peran Kepemimpinan Polisi Perempuan
Polisi Berhasil Ungkap Hilangnya Tiang PJU di Surabaya, Tersangka Pencuri Diamankan
Dapil 5 Semakin Solid” Indonesia Raya Membuka Konsolidasi Kader NasDem Surabaya
Komandan Puspenerbal Buka Penyegaran Aircraft Underwater Escape Training
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:05 WIB

Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Secara Resmi Melepas 122 Atlet (POPDA) Ke Aceh Timur

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:50 WIB

Rumah Sakit Nurul Hasanah Bhakti Sosial ,Dikomplek Lapagan Bola Desa Kuta Batu Dua ( 2 ) Kecamatan Lawe Alas Agara

Jumat, 28 Juni 2024 - 23:05 WIB

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Menklarifikasi Pemberitaan Atas Teguran Kepada Kapolres Agara

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:12 WIB

Dalam 6 Bulan, Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Bandar dan Pemakai Narkoba di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:27 WIB

Komisi IV DPR RI Salim Fakhry: Terima Kasih, RSUD Agara Dapat Hibah Alkes Rp48 Miliar

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:14 WIB

Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:03 WIB

Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:11 WIB

APDESI Agara Diduga Gerogoti DD, Titip Kegiatan Ditengah Jalan

Berita Terbaru