INDONESIA24.CO | Sahabat Muhammad Afif selaku anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia,Mengecam atas pemusnahan barang bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat pada Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie provinsi Aceh. Menurutnya,tindakan tersebut adalah penghapusan sejarah dari barang bukti pelanggaram HAM.
Jika anda ingin menyelesaikan kasus HAM,bukan dengan cara menghilangkan bukti rumah gedong dengan alih-alih yang lain.Kami sangat mengecam perbuatan dari dimusnahkan barang bukti rumah geudong,kata Sahabat Afif pada keterangan yang ditulis,Sabtu(24/6/2023).
“Misalnya mau menyelesaikan masalah bukan dengan caranya menghancurkan sisa sejarahnya, Itu sama saja ingin menghilangkan cerita sejarah rakyat Aceh” tegasnya.
Solusi terbaik menurut afif ialah membangun sebuah replika rumoh geudong agar bisa dikenang oleh seluruh rakyat aceh.
Saya sangat menolak pemusnahan dikarenakan itu sangat melawan dari undang-undang.Jika suatu barang bukti dihilangkan terhadap sebuah hal maka itu pelanggaran.
Berkaca dari situ nampak mereka ketakutan jika dengan masi ada barang bukti maka pihak mereka akan selalu diteror agar diusut tuntas tentang Rumoh Geudong.
Saya sangat mengkritik terhadap statement pj bupati pidie bahwasanya rumoh geudong itu bukanlah situs sejarah.Mohon maaf bapak,apakah bapak tau histori tentang rumoh geudong?apakah sudah dibaca dan dipelajari secara mendalam?
Jika belum dipelajari secara mendalam jangan langsung mengatakan rumoh geudong itu bukan situs sejarah.Mari kita berbicara sesuai dengan hukum&sumber-sumber,jangan berbicara tanpa ada sumber yang jelas baik dari hukum,sejarah dan lain sebagainya