Polres Ponorogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Dipekerjakan ke Australia

Sri Suwarni

- Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023 - 14:38 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PONOROGO,Indonesia24.co,- Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dicarikan kerja di Australia.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka IF (29) yang berprofesi sebagai penyanyi electone itu mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Bernama “Bina Muda Cendekia” yang berkantor di Bangkalan.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023).

“Tersangka IF juga mengaku pimpinan perusahaannya bernama Inriyati, berdomisili di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu,”tambah AKBP Wimboko.

Tersangka menjalankan aksinya mulai dari April 2023 hingga 17 Juni 2023 dan telah merikrut 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ).

AKBP Wimboko menambahkan jika tersangka IF bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes.

“Tawaran itu disampaikan kepada korban dengan gaji sebesar Ro 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya,”ujar AKBP Wimboko.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Berhasil Menggagalkan Penyeludupan Sabu ke Rutan

Padahal tersangka IF tidak pernah mendapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di Australia.

“Tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate,”terang AKBP Wimboko.

Hal itu lanjut AKBP Wimboko supaya terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai Operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator dan bos perkebunan anggur di Australia.

“Ini dilakukan tersangka untuk meyakinkan calon korban,”kata AKBP Wimboko.

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo ini menjelaskan bahwa tersangka IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh CPMI.

Dokumen yang dimaksud seperti kartu id (tanda pengenal ) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin.

Baca Juga :  Polres Situbondo Tumbuhkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Melalui Program Ngobras

“Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu,”tegas Kapolres Ponorogo.

Selain mengamankan Tersangka IF yang ditangkap di rumahnya Desa Tanjungrejo Badegan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk oppo reno 5 warna hitam, 1 buah buku rekening BRI atas nama Ika Faramita, 1 buah buku rekening Mandiri atas nama Dian ayu nurcahyani, 3 lembar visa Australia palsu, 1 buah paspor no. E3093849 an. Suprayitno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka IF harus mendekam di rutan Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.

“Saat ini tersangka kami kenakan pasal 2 atau 10 Undang – undan RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 120 juta,”pungkas AKP Nikolas. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan di Rumah Kontrakan, Dua Tersangka Diamankan
Polres Ponorogo Berhasil Menggagalkan Penyeludupan Sabu ke Rutan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:20 WIB

Heboh..!!! Puluhan Anak Dibawah Umur diduga Korban Sodomi,Di Imingi Jajan dan Diancam

Senin, 3 Februari 2025 - 10:14 WIB

Rutan Kelas IIB Kabanjahe Ikuti Apel Bersama, Wamenkum Sampaikan Arahan Penting”

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:56 WIB

PJJ Betlehem GBKP Berastagi Kota Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2025, Tema : Dewasa Menerima Perbedaan

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:05 WIB

4 Rumah Terbakar di Desa Gajah Kabupaten Karo,Kerugian Ditaksir 400 Juta

Minggu, 2 Februari 2025 - 02:58 WIB

Pelin Depari : Tidak Ada Musholla Terbakar,Yang Terbakar Ruang Solat Milik Warung Pribadi 

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:23 WIB

Laporan Masyarakat:Ada Judi Dadu di Belakang Plaza Kabanjahe..!!! Polres Karo datangi TKP

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:40 WIB

Reses Di Desa Rumah Kabanjahe, Suriyadi Purba Langsung “Menelpon” Kepala Dinas di Kabupaten Karo

Selasa, 28 Januari 2025 - 19:44 WIB

Hotel Bintang 4 Sinabung Hills Brastagi, Padat Pengunjung Di Hari Besar, Isra Miraj Dan Imlek

Berita Terbaru