Sigap! Bersurat ke LPSK, dr Tunggul P Sihombing MHA minta perlindungan hukum dan keadilan

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:45 WIB

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin selaku ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan sekaligus kuasa dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat resmi ke LPSK

“Kita mohon perlindungan hukum berkeadilan terkait dr. Tunggul P. Sihombing, MHA karena sangat diduga kuat ia adalah korban mafia hukum yang wajib dilindungi negara dan segera dibebaskan, ” tegas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/6/2023)

Berikut surat resminya:

Jakarta 22 Juni 2023

Di

Kepada Yth: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) : Jl. Raya Bogor Km 24 No 47Susukan, Ciracas

Jakarta Timur (13750)

Perihal

Mohon Perlindungan Hukum Untuk Keamanan Dan Keselamatan Guna Perjuangan Lepas Demi Hukum Serta Membuka Mafia Peradilan Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Hingga Berbagai Kesalahan Nyata Di Rutan Dan Lapas

Ketua LPSK Yang Terhormat,

Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Proses Hukum Dan Putusan Hakim Yang Melanggar Perintah UUD Tahun 1945, KUHAP KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Acuan Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Berbagai Kesalahan Nyata Proses & Pelaksanaan Eksekusi Di Lapas UPT Kemenkumham RI (ERROR IN

Baca Juga :  Persoalan Seleksi Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke Komisi II DPR hingga Menkopolhukam

PROCEDURE).

Shareholders Proyek Vaksin FB (Seharusnya Juga Untuk Covid 19 Dengan Anggaran

Rp 2.2 Triliun Di Bio Farma & Unair Surabaya

Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA. skandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli, Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

Merujuk Rutan / Lapas UPT Kemenkum Ham RI, Mengabaikan Amanat Pasal 9 Butir (g) UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang PEMASYARAKATAN Yang Pada Prinsipnya Menyatakan Bahwa Narapidana Mempunyai Hak Untuk Menyampaikan Pengaduan Dan Atau Keluhan.

Baca Juga :  Mantan Penyidik Menuduh Pimpinan KPK Menghindar dari Tanggung Jawab

Merujuk Fakta Dan Pemberitaan Media Bahwa Berbagai Kesalahan Nyata Yang Terjadi Di Rutan / Lapas, Antara Lain Bebasnya Penjualan Dan Pemakaian Narkoba, Jual Beli Kamar, Penjualan Kebutuhan Pokok Atau Kebutuhan Tambahan Seperti Sabun Mandi, Sabun Cuci, Gula DII Dengan Harga 100-200% Dari Harga Pasar. Setiap Terpidana Yang Dianggap Mengganggu SISTEM Yang Ada Diganggu / Diancam Serta Dipindahkan Ke NK Dengan Pengamanan Khusus.

Merujuk Fakta, Fakta Hukum Dampak Pengaruh Penguasa Dan Khususnya Pemilik / Pimpinan / Staf Penyedia Barang / Jasa Pelaku Kejahatan Dalam Proyek Ini, Yang Dapat Mempengaruhi Aparat Penegak Hukum Dari Hulu Hingga Ke Hilir, Dilain Pihak Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Hingga Saat Ini Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

Lipsus: FJPK

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Wapres
Usai Gelar Acara Stand Up Comedy, Polri: Kritik Kita Tindak Lanjuti
Entry Meeting Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap PT Kilang Pertamina Internasional
Survei Litbang Kompas: TNI-Polri jadi Lembaga dengan Citra Positif Teratas
Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa
Hadiri Apel Brigade Alsintan di Kalteng, Pangdam Tanjungpura Terima Bantuan Dari Mentan RI
Indra Hardimansyah Kuasa Suryati Mendapatkan Titik Terang Dari Kemenkopolhukam RI
Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:02 WIB

Brigjen Armia Fahmi Ajak semua Pihak Harumkan Nama Aceh pada Momen PON Aceh-Sumut

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:38 WIB

Diumumkan Gerindra, Prof Adjunct. Dr. Marniati Diajukan Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:17 WIB

HIMATIN Universitas Serambi Mekkah Adakan Kunjungan Industri dan Bakti Sosial

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:46 WIB

Kolaborasi dengan Polda Aceh, PLN UID Aceh Terangi Puluhan Rumah Menyambut HUT Bhayangkara ke-78

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:22 WIB

Darni M, Daud Ingin Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Ratusan Relawan Berikan Dukungan Maju Gubernur Aceh

Sabtu, 22 Juni 2024 - 21:14 WIB

Begitu Tulusnya Aminullah, Terlalu Kejamkah Amiruddin?

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:33 WIB

Amiruddin Dinilai Gagal Memimpin Banda Aceh, Ini Faktanya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 14:22 WIB

– Tragisnya Kekuasaan, Air Susu Dibalas Air Tuba Jadi Catatan Pilwalkot Banda Aceh 2024

Berita Terbaru