Polisi Amankan 3 Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Pamekasan

Sri Suwarni

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:07 WIB

4089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAMEKASAN, Indonesia24.co, – Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Korban inisial F (32) warga Dsn. Lebek, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep tewas.

Ketiga terduga pelaku tersebut inisial DR (48) warga Ds. Tampojung Pregi Kec. Waru, JH (38) Warga Ds. Bujur Timur Kec. Batumarmar dan JK (45).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib.

“Saat itu saksi MZ kedatangan tamu korban inisial F, setelah korban inisial F memasuki rumah pintu kemudian ditutup dan dikunci,”kata AKBP Satria kepada media, Senin (19/6).

Sekira pukul 12.00 Wib,lanjut AKBP Satria saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu.

Setelah MZ membuka pintu ternyata yang datang adalah tersangka inisial DR dan JH yang mencari korban F.

Baca Juga :  Juara 2 Lomba Jurnalistik Mabes Polri, Wartawan Koran Memo Diganjar Penghargaan oleh Kapolres Nganjuk

Kepada MZ, kedua tersangka mengatakan sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah MZ.

Lalu DR dan JH melakukan pencarian dan ternyata ditemukan ada korban F di dalam lemari dengan kondisi memakai sarung.

Tersangka DR dan JH lalu mengintrogasi korban F dan juga melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F.

Setelah terjadi penganiayaan korban inisial F ini dititipkan ke rumah salah satu toko untuk ditinggal sholat oleh DR dan JH di masjid.

Saat kedua tersangka sholat, datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F.

“Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam korban inisial F,”ujar AKBP Satria.

AKBP Satria Permana menambahkan, korban F sempat dilarikan ke Puskesmas namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Bantu Urai Kepadatan di Pelabuhan Ketapang, Polres Situbondo Alihkan Kendaraan Menuju Banyuwangi Lewat Jalur Selatan

“Ketiganya sudah kami amankan dan kami proses hukum lebih lanjut,”kata AKBP Satria.

Menurut AKBP Satria, ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DR dan JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.

Sedangkan tersangka inisial JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

“Untuk tersangka JK ancaman hukumanya penjara paling lama lima belas tahun,”pungkas AKBP Satria.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap (milik tersangka JK, 1 (satu) buah celurit berukuran 50cm, 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna putih (milik korban F), serta barang bukti lainnya. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:51 WIB

Tim Investigasi Zahir – Aslam Ingatkan Netralitas OPD Jajaran Pemkab Batu Bara 

Kamis, 7 November 2024 - 18:56 WIB

Zahir : Kita Bukan Hanya Janji, Pembangunan Tertunda Akan Dilanjutkan

Selasa, 5 November 2024 - 21:32 WIB

Program Zahir – Aslam :  Kembangkan Potensi Kaum Milenial Dicabang Olahraga 

Minggu, 3 November 2024 - 22:07 WIB

Zahir Ingin ADD Tepat Sasaran Dengan Standar Pembangunan yang Baik

Minggu, 3 November 2024 - 21:57 WIB

Buka Turnamen Sepakbola U-12 Piala Zahir – Aslam, Aslam Berharap Dengan Latihan Tekun Kelak Harumkan Batu Bara

Minggu, 3 November 2024 - 21:44 WIB

Aslam Rayuda Buka Turnamen E-Sport Mobile Legend Diikuti 30 Tim

Minggu, 3 November 2024 - 21:33 WIB

Diduga Oknum Kepala Desa Durian intimidasi warga dalam pilihan Pilkada di Batu Bara.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 21:02 WIB

Satlantas Polres Batu Bara, Berikan Pengamanan Umat Kristiani Sedang Beribadah 

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:08 WIB