Diduga Oknum Bidan SR Sudah Melanggar Undang Undang Kebidanan

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 14:10 WIB

40335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolok Masihul -Mataexpose Nasional ,-Surat Tanda Registrasi (STR) bagi bidan  adalah diwajibkan jika ingin menerapkan ilmunya dalam praktik bidan . hal ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku di negara kita(20/6/2023) .

Ini sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, wajib hukumnya bagi tenaga kesehatan untuk memiliki STR. Selain itu, kepada tenaga kesehatan juga harus memiliki surat ijin praktek (SIP) dan Surat ijin Kerja (SIK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Nomor HK.03.03./MENKES/537/2015 tentang penggunaan keterangan pengurusan STR untuk kepentingan permohonan penerbitan surat izin praktek (SIP) tenaga kesehatan.

Sementara itu,ketua LSM LPAS RI Kabupaten Sergai  menjelaskan berdasarkan pasal 85 dan 86 UU tenaga Kesehatan. Apabila dalam melakukan pelayanan kesehatan diketahui tidak memiliki STR dan SIP, maka akan dipidana Rp 200 juta.

Baca Juga :  Perempuan Memilih Dan Menentukan Fatayat NU Sumut Selenggarakan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

“Sejak diberlakukannya UU Tenaga Kesehatan terkait STR, tidak ada kebijakan atau tawar menawar terkait tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR”ucap nya .

“Jadi berdasarkan UU jelas bahwa hal ini merupakan suatu yang wajib harus dipenuhi. Karena ini perintah UU maka harus dilaksanakan. Hanya ada satu cara agar tidak terkena sanksi, yakni miliki STR tersebut sesuai dengan jalurnya,”ungkapnya kepada awak media .

masa berlaku SIP sudah disesuaikan dengan masa berlaku STR. Jadi, jika masa berlaku STR habis maka otomatis masa berlaku SIP pun habis, artinya bidan  baru boleh melakukan pelayanannya lagi saat sudah memiliki STR baru atau jika sedang dalam masa pengurusan boleh menggunakan resi. Bila tidak ada STR atau SIP maka bidan  dianggap melakukan pelanggaran administratif.

Baca Juga :  Tanggul Sungai Jebol, Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Ancaman berpraktik tanpa izin sudah melanggar  Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan praktik kebidanan ditempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin”ucap Wk selaku LBH PA /PK kepada awak media.

Diminta  kepada dinas terkait ,ketua IBI kabupaten Serdang Bedagai dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan memberhentikan praktik terhadap oknum bidan SR yang melakukan praktik tanpa izin karena sudah melanggar undang undang  kebidanan.

(TIM)

Berita Terkait

Gubsu Perlu Mengusulkan Kepada Presiden Bencana Longsor Sembahe dan Banjir Medan Menjadi Bencana nasional
Perempuan Memilih Dan Menentukan Fatayat NU Sumut Selenggarakan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
Suwardi Saragih Ketua PAC BPMI Kecamatan Dolok Merawan
Tanggul Sungai Jebol, Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Sempat ditutup…!!! Sabung Ayam dan Dadu Kembali Beroperasi
Sang Pejuang Dhuafa Kunjungi Mutiara tersembunyi Pemenang Juara 1 Dunia di Alzazair.

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB