Medan
Dalam rangka peningkatan kualitas dan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat, Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumhan Sumut mengikuti kegiatan Sosisalisasi Unit Layanan Pengaduan (ULP) oleh Direktorat Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham RI, di Aula Rutan Perempuan Medan, Kamis (15/06/2023).
Kegiatan ini bertujuan sebagai bekal wawasan dan kepekaan dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan dan ketertiban, mensosialisasikan Standar Layanan Pengaduan, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban, serta menguatkan sumber daya manusia petugas Pemasyarakatan.
Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas, serta pengawasan dalam proses pelayanan untuk meminimalisir adanya pengaduan dari masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh petugas Rutan Perempuan Medan, Pengunjung Rutan Perempuan Medan dan Warga Binaan, yang sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Tim Dirkamtib Ditjenpas Kemenkumham RI, Indra Sukma selaku Subkoordinator Kepatuhan Internal dan Kode Etik dan Raja Muhammad Zulfikar H. selaku Kasubag TU Direktorat Kamtib menyampaikan, Bagi masyarakat, wargabinaan maupun pegawai yang ingin melakukan pengaduan harus memberikan informasi berupa identitas pelapor, kronologis kejadian yang jelas dan substansi pengaduan.
“Masyarakat jangan takut untuk membuat laporan pengaduan, karena identitas dari pelapor itu dirahasiakan,” ujarnya
Ada juga kriteria laporan yang bisa tidak ditindaklanjuti apabila identitas dan keterangan tidak jelas terkait substansi, kami butuh kronologis yang jelas, jangan sampai ada pengaduan bodong.
“Selain itu juga apabila tidak ada bukti tetapi punya kronologis kejadian yang jelas itu bisa kita tindaklanjuti dan kita yang akan mencari buktinya” tambahnya.
Untuk diketahui, Unit Layanan Pengaduan (ULP) Rutan Perempuan Medan berada disebelah kiri pintu masuk yakni disebelah Ruang Yankomas Rutan Perempuan Medan.
Untuk jam layanan dari jam 08.00 s/d 19.00 WIB. Untuk nomor Layanan Pengaduan Rutan Perempuan Medan Medan +62 813-7801-2930, untuk durasi proses layanan pengaduan 7 (Tujuh) hari kerja.
Harapannya kegiatan ini petugas dapat mengambil ilmu dan mengaplikasikannya secara langsung dalam memberikan pelayanan yang terbaik, responsif sehingga Rutan Perempuan Medan bisa menjadi Rutan yang minim aduan dari masyarakat karena telah memberikan pelayanan terbaik.(ira)