KARO,Indonesia24.co|Pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota serta
Presiden dan Wakil Presiden itu sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam peraturan KPU
nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14
Februari 2024.
Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029 dimana calon
terpilih itu akan diambil sumpah janjinya pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 dalam siklus Konvensi
ketatanegaraan terkait masa jabatan 5 tahun setiap periodenya.ujar Salah Satu Anggota PPK Kecamatan Berastagi,Jalek Ginting Suka,SH,Rabu (14/06/2023) di Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 yang mengatur soal daerah pemilihan dan alokasi
kursi untuk Pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, yaitu:
Anggota DPD RI sebanyak 152 orang, Mewakili 38provinsi diseluruh wilayah Indonesia.
DPR RI sebanyak 580 kursi yang akan diperebutkan yang terdistribusi di 84 daerah pemilihan
DPRD di 38 provinsi sebanyak 2.372kursi yang akan diperebutkan atau nanti akan ada 2.372 caleg
DPRD provinsi terpilih
DPRD di 508 kabupaten kotasebanyak 17.510 orang atau pengisian 17.510 kursi DPRD kabupaten kota
diseluruh wilayah Indonesia.”Ungkap Jalek Ginting yang juga berpropesi Advokat ini.
Mengapa disini hanya 508 Kabupaten/Kota padahal jumlah kabupaten/kota 514? Karena di DKI Jakarta
DPRD kabupaten kotanya tidak ada Jadi hanya ada DPRD ditingkat provinsi untuk DKI Jakarta.
Metode sainte lague itu diperkenalkan pertama kali melalui keberadaan pasal 415 undang-undang
Nomor: 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum artinya metode penghitungan perolehan kursi
menggunakan sainte lague pertama kali dipraktikkan pada pemilu 2019. Sedangkan Pemilu 1955
sampai 2014 kita menggunakan kuota di 2019 kita mengubahnya menjadi metode devicer sainte lague.
UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414 ayat 1 Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi perolehan
suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suarasah secara nasional untuk diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPR. Sedangkan Pasal 414 ayat 2 itu pengaturan untuk perolehan
dan penentuan kursi DPRD.
Maka,suara sah setiap partai politik dihitung dahulu dimana suara sah setiap partai politik yang lolos
ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold 4% kemudian dibagi dengan bilangan pembagi angka 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil angka 3 angka 5 angka 7 dan seterusnya.
Berikut contoh tabel dengan 5(lima)Peserta Partai Politik dengan memperebutkan 7(tujuh)kursi.
Pembagi 1 3 5 7
Partai A 5031 1677 335 47
Partai E 2430 810 162 2.
Partai I 1230 410 82 11
Partai O 3303 1101 157 22
Partai U 1830 610 122 17
Keterangan:setelah perolehan suara setiap partai habis dibagi dengan bilang1,3,5 dan 7,
maka dapat kita urutkan angka terbesar sebagai nilai 1 kursi.
Kesimpulannya Partai A memperoleh 2
Kursi, Partai E memperoleh 1kursi, Partai I mendapatkan 1 kursi, Partai O merebut 2 kursi dan Partai
U mendapatkan 1Kursi dari 7 kursi yang tersedia didapil tersebut.
(ERI/RANIE.S)