Jalek Ginting Suka SH : Konvernsi Suara Menjadi Kursi Dengan Metode Sainte Lague

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:55 WIB

40789 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO,Indonesia24.co|Pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota serta
Presiden dan Wakil Presiden itu sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam peraturan KPU
nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14
Februari 2024.

Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029 dimana calon
terpilih itu akan diambil sumpah janjinya pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 dalam siklus Konvensi
ketatanegaraan terkait masa jabatan 5 tahun setiap periodenya.ujar Salah Satu Anggota PPK Kecamatan Berastagi,Jalek Ginting Suka,SH,Rabu (14/06/2023) di Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 yang mengatur soal daerah pemilihan dan alokasi
kursi untuk Pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, yaitu:
Anggota DPD RI sebanyak 152 orang, Mewakili 38provinsi diseluruh wilayah Indonesia.

DPR RI sebanyak 580 kursi yang akan diperebutkan yang terdistribusi di 84 daerah pemilihan
DPRD di 38 provinsi sebanyak 2.372kursi yang akan diperebutkan atau nanti akan ada 2.372 caleg
DPRD provinsi terpilih
DPRD di 508 kabupaten kotasebanyak 17.510 orang atau pengisian 17.510 kursi DPRD kabupaten kota
diseluruh wilayah Indonesia.”Ungkap Jalek Ginting yang juga berpropesi Advokat ini.

Baca Juga :  MUSDA BKPRMI ke 2 Sukses...!!! Maradona Tarigan Terpilih Kembali Jadi Ketua DPD BKPRMI Kab. Karo periode 2025-2030.

Mengapa disini hanya 508 Kabupaten/Kota padahal jumlah kabupaten/kota 514? Karena di DKI Jakarta
DPRD kabupaten kotanya tidak ada Jadi hanya ada DPRD ditingkat provinsi untuk DKI Jakarta.

Metode sainte lague itu diperkenalkan pertama kali melalui keberadaan pasal 415 undang-undang
Nomor: 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum artinya metode penghitungan perolehan kursi
menggunakan sainte lague pertama kali dipraktikkan pada pemilu 2019. Sedangkan Pemilu 1955
sampai 2014 kita menggunakan kuota di 2019 kita mengubahnya menjadi metode devicer sainte lague.
UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414 ayat 1 Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi perolehan
suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suarasah secara nasional untuk diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPR. Sedangkan Pasal 414 ayat 2 itu pengaturan untuk perolehan
dan penentuan kursi DPRD.

Baca Juga :  Prihatin Wisata Kuliner Terjadi Pembiaran...!!! Karang Taruna Berastagi Gotong Royong Bersihkan Trotoar dan Taman

Maka,suara sah setiap partai politik dihitung dahulu dimana suara sah setiap partai politik yang lolos
ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold 4% kemudian dibagi dengan bilangan pembagi angka 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil angka 3 angka 5 angka 7 dan seterusnya.
Berikut contoh tabel dengan 5(lima)Peserta Partai Politik dengan memperebutkan 7(tujuh)kursi.
Pembagi 1 3 5 7
Partai A 5031 1677 335 47
Partai E 2430 810 162 2.

Partai I 1230 410 82 11
Partai O 3303 1101 157 22
Partai U 1830 610 122 17
Keterangan:setelah perolehan suara setiap partai habis dibagi dengan bilang1,3,5 dan 7,
maka dapat kita urutkan angka terbesar sebagai nilai 1 kursi.

Kesimpulannya Partai A memperoleh 2
Kursi, Partai E memperoleh 1kursi, Partai I mendapatkan 1 kursi, Partai O merebut 2 kursi dan Partai
U mendapatkan 1Kursi dari 7 kursi yang tersedia didapil tersebut.

(ERI/RANIE.S)

Berita Terkait

Selamat…!!!Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo
Karang Taruna Berastagi : Tidak Ada Etikad Baik Pihak Indomaret,Boikot Belanja di Indomaret..!!!
Karang Taruna Berastagi Berduka..!!! Wakil Bendahara Putra Jaya Sinulingga Tutup Usia
Pulanglah Ema Veronika..!!! Suamimu Cemas Mencarimu
Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Karo Periode 2024-2029 Terbentuk
Sesuai Dengan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto..!!!Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Sinergi Dengan Polres Tanah Karo”
Diajak Kosumsi Narkoba dan Main Judi Online, Ganda Gurusinga Dijebak di Penginapan Mandiri
Program Rutin..!!!PC Fatayat NU Kota Medan,Bagi Sedekah 5000 mendapat Pakaian Preloved Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:15 WIB

Selamat…!!!Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:04 WIB

Karang Taruna Berastagi : Tidak Ada Etikad Baik Pihak Indomaret,Boikot Belanja di Indomaret..!!!

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:21 WIB

Karang Taruna Berastagi Berduka..!!! Wakil Bendahara Putra Jaya Sinulingga Tutup Usia

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:00 WIB

Pulanglah Ema Veronika..!!! Suamimu Cemas Mencarimu

Senin, 10 Maret 2025 - 23:36 WIB

Sesuai Dengan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto..!!!Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Sinergi Dengan Polres Tanah Karo”

Senin, 10 Maret 2025 - 20:36 WIB

Diajak Kosumsi Narkoba dan Main Judi Online, Ganda Gurusinga Dijebak di Penginapan Mandiri

Senin, 10 Maret 2025 - 12:13 WIB

Program Rutin..!!!PC Fatayat NU Kota Medan,Bagi Sedekah 5000 mendapat Pakaian Preloved Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:54 WIB

Erianto Perangin-Angin Sambut Baik Kehadiran Pusat Rehabilitasi Narkoba Kitaro,Ini Bukan Yang Pertama

Berita Terbaru

KARO

Pulanglah Ema Veronika..!!! Suamimu Cemas Mencarimu

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:00 WIB