Polres Malang Berhasil Amankan Dua DPO Diduga Pelaku Illegal Logging

Sri Suwarni

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 08:02 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MALANG, Indonesia24.co,- Polres Malang akhirnya berhasil menghentikan pelarian dua orang tersangka pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Setelah lebih kurang 1,5 tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Polres Malang,kedua tersangka kini diamankan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikomfirmasi media, Selasa (6/6).

“Iya benar, dua orang terduga pelaku kasus ilegal Logging berhasil diamankan, keduanya terdaftar dalam DPO,” kata Iptu Ahmad Taufik, di Mapolres Malang, Selasa (6/6).

Iptu Taufik menjelaskan kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan Polres Malang di Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6) pekan lalu.

Baca Juga :  Bupati  Jombang Serahkan Hewan Qurban

Masih kata Iptu Taufik, petugas sebelumnya melakukan pengintaian dan langsung mengamankan keduanya saat melintas berboncengan sepeda motor di pintu masuk lokasi wisata tersebut.

“Sebelumnya petugas menerima informasi terkait keberadaan DPO tersebut yakni inisial KN (58) dan KN (40) yang keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,”ujar Iptu Taufik.

Kasi Humas Polres Malang juga mengungkapkan kedua orang yang ditetapkan DPO itu terlibat kasus illegal logging sekitar 1,5 tahun lalu.

“Sekitar 1,5 tahun yang lalu, KS dan KN serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis sono keling tanpa disertai dokumen resmi.

Kayu tersebut kata Iptu Taufik diduga berasal dari Kawasan hutan milik Perhutani RPH Bantur petak 88M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

Baca Juga :  Polisi RW Polres Malang Peduli Sambangi Warga Penyandang Disabilitas di Hari Bhayangkara ke -77

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,”jelas Iptu Taufik.

Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 ayat (1) huruf B tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu dua tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cendekiawan Dr. Ana Sopanah Sosok Perempuan Berpikir Out of The Box dan Visioner
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Kunjungi Markas Divif 2 Kostrad
Tingkatkan Kesiap Siagaan Polresta Malang Kota Gelar Latihan PPGD dan Penanganan Kebakaran
Polisi dan Tim SAR Berhasil Selamatkan Wisatawan Hilang di Lereng Budug Asu Malang
Polres Malang Terapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas Hindari Longsor Jalur Pronojiwo – Lumajang
Tingkatkan Profesionalitas, Dirbinmas Polda Jatim Beri Arahan Ratusan Bhabinkamtibmas Polres Malang ko
Hari Bhayangkara ke -77 Polresta Malang Kota Berhasil Meraih Peringkat 2 Nasional Lomba Layanan Polisi 110
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:50 WIB

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mengambil Langkah Tegas Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan untuk Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba

Selasa, 5 November 2024 - 13:53 WIB

BPR NBP 15 Kabanjahe Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Korban Kebakaran Di Kabanjahe

Senin, 4 November 2024 - 15:39 WIB

Percepat 13 Program Akselerasi..!!!Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas Penguatan Tugas dan Fungsi Serta Test Urine Bagi Pegawai”

Minggu, 3 November 2024 - 18:24 WIB

Blusukan ke Pajak Tigapanah..!!Tino Mimana dan Onasis Sitepu disambut Landek Oleh Kaum Nande

Minggu, 3 November 2024 - 09:27 WIB

Warga Dusun Siberteng Desa Sikab Komitmen Dukung TOSS! Tino Mimana dan Onasis Sitepu

Jumat, 1 November 2024 - 15:24 WIB

Gerak Cepat..!!! Paslon No Urut 3,Tino Mimana dan Onasis Sitepu Bantu Korban Kebakaran di Gang Bukit

Jumat, 1 November 2024 - 02:01 WIB

TOSS!Tino Mimana dan Onasis Sitepu Paslon no 3 Tatap Muka dengan Warga Desa Gurusinga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Menjaga Konsistensi..!! Warga Binaan Rutan Kabanjahe Rutin di Test Urine

Berita Terbaru