Diduga Ada Menguasai Lahan Kliennya..!!Rina Ateta Surati Kapolres Karo

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 18:04 WIB

40659 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Rina Ateta Br Munthe,SH.MH selaku kuasa hukum para ahli waris keluarga Alm.Tjidah/Cidah Purba berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:12/SK-RM/VIII/2022,mendatangi Mapolres Tanah Karo guna menyurati Kapolres Karo,Rabu (07/06/2023).

Hal ini berawal dimana pengakuan kliennya tersebut memiliki sebidang tanah yang diperoleh dari warisan Alm.Tjidah/Cidah Purba yang terletak di depan seberang SPBU Simpang 3 Laudah Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Sumatera Utara.

Tanah seluas ±5000M ini diketahui sudah dikuasi oleh Alm.Tjidah/Cidah Purba sejak tahun 1960, begitu meninggal dunia lahan ini dikuasai oleh para ahli waris secara terus menerus tanpa ada gangguan dan gugatan dari pihak manapun.

Tanah ini telah berdiri sebuah bangunan yang terbuat dari kayu milik dari Teralam.Purba (salah satu hak waris) dan ada juga dua buah bangunan yang belum selesai dikerjakan milik Teramin Purba (salah satu dari Ahli Waris lainnya).

Menurut Kuasa Hukum (Rina Ateta Br Munthe,SH.MH & Rekan) menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 5 Tahun 1960(Undang-undang pokok Agraria,Jo.Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 24.tahun 1997 dan Yurisprudensi MA RI No 329 K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958 sangat menguatkan posisi hukum Para Ahli Waris Alm.Tjidah/Cidah Purba karena penguasaan Fisik Tanah telah puluhan tahun dikuasai secara terus menerus dianggap telah memproleh hak milik”Ujar Rina Ateta.

Klien kami memang betul belum mempunyai bukti kepemilikan tapi bukti-bukti bahwa Tjidah/Cidah Purba sudah sejak dulu menguasai tanah tersebut didalam beberapa surat Akte Jual Beli (AJB) yang telah dikeluarkan oleh Penjabat yang berwenang atau notaris terkait batas batas tanah.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu 2024 Kondusif...!!! Polres Karo Melakukan Pengamanan Kampanye

Tapi saat ini mulai sejak (30/05/2023) kemarin ada oknum warga Kabanjahe HGS dkk mengklajm Lahan/Tanah tersebut milik mereka.

Terlihat sudah didirikan pagar kawat berduri sebelah selatan Tanah Warisan milik Tjidah/Cidah Purba dan sudah membuat spanduk “Dilarang Masuk Pasal 551” dan pada saat mendirikan Pagar dan Spanduk tersebut tidak ada salah seorangpun Ahli Waris Cidah Purba berada di lokasi (Objek).”Ujar Rina Ateta Munthe SH.MH.

Pada (02/06/2023) kami bersama beberapa Ahli Waris dari Tjidah/Cidah Purba mendatangi Objek tersebut dan sampai di lokasi kami bertemu dengan tiga (3) orang laki-laki yang mengaku suruhan HGS untuk mengawasi orang yang masuk ke Objek tersebut.

Saat kami suruh orang orang yang mengaku suruhan HGS tersebut keluar dari bangunan dan mengeluarkan barang barangnya dan kami juga melihat orang suruhan HGS tersebut memiliki pisau/parang panjang.

Sebelumnya bangunan tersebut disewakan oleh Teralam Purba kepada W,Penduduk Kabanjahe pada saat kejadian tanggal (30/05/2023).

W bersama istrinya diusir secara paksa dari bangunan dan disuruh mengangkati barang barangnya.

Perbuatan HGS dkk ini merampas hak hak keperdataan Ahli Waris Alm.Cidah Purba atas Tanah tersebut adalah sudah jelas perbuatan melawan hukum.”Ujar Rina Ateta.

Baca Juga :  Wisuda ke 37 STTBI !!! Selamat Buat Keluarga Pdt.Dr.Ruben Yonathan Silalahi,M.Th

Sesuai dengan keterangan yang dibuat (05/06/2023) dari Kantor Notaris/PPAT Davit Mulianta Barus,SH bahwa Tanah sebagaimana disebut Akte Jual Beli (AJB) Nomor :264/Kabanjahe/2000 tanggal 21 Agustus 2000 yang dibuat dihadapi Riahnaita,SH PPAT di Kabanjahe atas tanah seluas 5000 M² yang terletak di Kelurahan Gung Negeri,Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara sesuai batas batas terlampir,bahwa telah dilepaskan haknya/telah dijual ke pihak-pihak lain dalam bentuk tanah persilan.

Tanah Persilan sebanyak 19 Persil dan telah sesuai dengan batas tanah sebagaimana disebut dalam Akte Jual Beli (AJB) yang diperbuat di hadapan Riahnaita. SH PPAT Kabanjahe.

Disana terlihat tanah yang dipersil seluas 5000 M² tidak termasuk tanah Tjidah/Cidah Purba yang letaknya disisi/Batas sebelah Barat.

Kenapa kami menyurati Kapolres Karo karena negara kita negara hukum dan kami tidak mau tejadi hal hal yang tidak diinginkan.”Ungkap Rina Ateta.

Saat ditanya Indonesia24.co isi surat yang dilayangkan ke Kapolres Karo,Rina Ateta mengatakan kalau surat ini tembusan ke Kasat Reskirim Polres Tanah Karo,Kapolda Sumatera Utara,Kepala BPN Tanah Karo,juga Lurah Gung Negeri Kabanjahe,meminta Kapolres Karo agar menegur HGS dkk untuk menarik kembali orang ataupun suruhannya dan melepaskan kembali kawat kawat durinya.

Karena akibat perbuatan HGS dkk Klien kami tidak bisa lagi keluar masuk kedalam tanah warisam Tjidah/Cidah Purba tersebut.”Ungkap Rina Ateta Kamis (08/06/2023).

(ERI/RANIE.S)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gelar Ops Patuh Toba selama 14 Hari…!!! Kasat Lantas Polres Tanah Karo Himbau Pengendara Pake Helm dan Ikuti Aturan
Tolak Pekat…!!! Karang Taruna Berastagi Jalin Silaturahmi Dengan OKP dan Ormas di Kecamatan Berastagi
Aliansi Jurnalis  dan LSM Kabupaten Karo Tangkap Aktor Intelektual di Balik Pembakaran Rumah Wartawan
Tidak Ada Anggota DPRD Karo Masuk Kantor…!!! Apakah Semua Dinas Luar ??
Aksi Damai…!!! Aliansi Jurnalis dan LSM Minta Tangkap Aktor Intelektual Kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Pengurus PMS Kabupaten Karo Arsa Atmaja Tarigan Ajak Karang Taruna Berastagi Mengenalkan Adat dan Budaya
Eva Meliani Pasaribu Melapor ke Poldasu..!!! Tindakan Pidana Pembunuhan Berencana ke Ke Keluarganya
Terungkap…!!!2 Eksekutor Pembakar Rumah Rico Sempurna Pasaribu di tangkap,Otak Pelaku Belum diungkap

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:05 WIB

Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Secara Resmi Melepas 122 Atlet (POPDA) Ke Aceh Timur

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:50 WIB

Rumah Sakit Nurul Hasanah Bhakti Sosial ,Dikomplek Lapagan Bola Desa Kuta Batu Dua ( 2 ) Kecamatan Lawe Alas Agara

Jumat, 28 Juni 2024 - 23:05 WIB

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Menklarifikasi Pemberitaan Atas Teguran Kepada Kapolres Agara

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:12 WIB

Dalam 6 Bulan, Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Bandar dan Pemakai Narkoba di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:27 WIB

Komisi IV DPR RI Salim Fakhry: Terima Kasih, RSUD Agara Dapat Hibah Alkes Rp48 Miliar

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:14 WIB

Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:03 WIB

Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:11 WIB

APDESI Agara Diduga Gerogoti DD, Titip Kegiatan Ditengah Jalan

Berita Terbaru