KARO,Indonesia24.co|Rina Ateta Br Munthe,SH.MH selaku kuasa hukum para ahli waris keluarga Alm.Tjidah/Cidah Purba berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:12/SK-RM/VIII/2022,mendatangi Mapolres Tanah Karo guna menyurati Kapolres Karo,Rabu (07/06/2023).
Hal ini berawal dimana pengakuan kliennya tersebut memiliki sebidang tanah yang diperoleh dari warisan Alm.Tjidah/Cidah Purba yang terletak di depan seberang SPBU Simpang 3 Laudah Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Sumatera Utara.
Tanah seluas ±5000M ini diketahui sudah dikuasi oleh Alm.Tjidah/Cidah Purba sejak tahun 1960, begitu meninggal dunia lahan ini dikuasai oleh para ahli waris secara terus menerus tanpa ada gangguan dan gugatan dari pihak manapun.
Tanah ini telah berdiri sebuah bangunan yang terbuat dari kayu milik dari Teralam.Purba (salah satu hak waris) dan ada juga dua buah bangunan yang belum selesai dikerjakan milik Teramin Purba (salah satu dari Ahli Waris lainnya).
Menurut Kuasa Hukum (Rina Ateta Br Munthe,SH.MH & Rekan) menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 5 Tahun 1960(Undang-undang pokok Agraria,Jo.Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 24.tahun 1997 dan Yurisprudensi MA RI No 329 K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958 sangat menguatkan posisi hukum Para Ahli Waris Alm.Tjidah/Cidah Purba karena penguasaan Fisik Tanah telah puluhan tahun dikuasai secara terus menerus dianggap telah memproleh hak milik”Ujar Rina Ateta.
Klien kami memang betul belum mempunyai bukti kepemilikan tapi bukti-bukti bahwa Tjidah/Cidah Purba sudah sejak dulu menguasai tanah tersebut didalam beberapa surat Akte Jual Beli (AJB) yang telah dikeluarkan oleh Penjabat yang berwenang atau notaris terkait batas batas tanah.
Tapi saat ini mulai sejak (30/05/2023) kemarin ada oknum warga Kabanjahe HGS dkk mengklajm Lahan/Tanah tersebut milik mereka.
Terlihat sudah didirikan pagar kawat berduri sebelah selatan Tanah Warisan milik Tjidah/Cidah Purba dan sudah membuat spanduk “Dilarang Masuk Pasal 551” dan pada saat mendirikan Pagar dan Spanduk tersebut tidak ada salah seorangpun Ahli Waris Cidah Purba berada di lokasi (Objek).”Ujar Rina Ateta Munthe SH.MH.
Pada (02/06/2023) kami bersama beberapa Ahli Waris dari Tjidah/Cidah Purba mendatangi Objek tersebut dan sampai di lokasi kami bertemu dengan tiga (3) orang laki-laki yang mengaku suruhan HGS untuk mengawasi orang yang masuk ke Objek tersebut.
Saat kami suruh orang orang yang mengaku suruhan HGS tersebut keluar dari bangunan dan mengeluarkan barang barangnya dan kami juga melihat orang suruhan HGS tersebut memiliki pisau/parang panjang.
Sebelumnya bangunan tersebut disewakan oleh Teralam Purba kepada W,Penduduk Kabanjahe pada saat kejadian tanggal (30/05/2023).
W bersama istrinya diusir secara paksa dari bangunan dan disuruh mengangkati barang barangnya.
Perbuatan HGS dkk ini merampas hak hak keperdataan Ahli Waris Alm.Cidah Purba atas Tanah tersebut adalah sudah jelas perbuatan melawan hukum.”Ujar Rina Ateta.
Sesuai dengan keterangan yang dibuat (05/06/2023) dari Kantor Notaris/PPAT Davit Mulianta Barus,SH bahwa Tanah sebagaimana disebut Akte Jual Beli (AJB) Nomor :264/Kabanjahe/2000 tanggal 21 Agustus 2000 yang dibuat dihadapi Riahnaita,SH PPAT di Kabanjahe atas tanah seluas 5000 M² yang terletak di Kelurahan Gung Negeri,Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara sesuai batas batas terlampir,bahwa telah dilepaskan haknya/telah dijual ke pihak-pihak lain dalam bentuk tanah persilan.
Tanah Persilan sebanyak 19 Persil dan telah sesuai dengan batas tanah sebagaimana disebut dalam Akte Jual Beli (AJB) yang diperbuat di hadapan Riahnaita. SH PPAT Kabanjahe.
Disana terlihat tanah yang dipersil seluas 5000 M² tidak termasuk tanah Tjidah/Cidah Purba yang letaknya disisi/Batas sebelah Barat.
Kenapa kami menyurati Kapolres Karo karena negara kita negara hukum dan kami tidak mau tejadi hal hal yang tidak diinginkan.”Ungkap Rina Ateta.
Saat ditanya Indonesia24.co isi surat yang dilayangkan ke Kapolres Karo,Rina Ateta mengatakan kalau surat ini tembusan ke Kasat Reskirim Polres Tanah Karo,Kapolda Sumatera Utara,Kepala BPN Tanah Karo,juga Lurah Gung Negeri Kabanjahe,meminta Kapolres Karo agar menegur HGS dkk untuk menarik kembali orang ataupun suruhannya dan melepaskan kembali kawat kawat durinya.
Karena akibat perbuatan HGS dkk Klien kami tidak bisa lagi keluar masuk kedalam tanah warisam Tjidah/Cidah Purba tersebut.”Ungkap Rina Ateta Kamis (08/06/2023).
(ERI/RANIE.S)