Polres Ngawi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kwadungan

Sri Suwarni

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023 - 07:37 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NGAWI, Indonesia24.co,- Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Curanmor, pada hari Minggu (28/5/2023) malam.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi media, pada Rabu (31/5/2023)

“Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku curanmor pada Minggu (28/5/2023) malam,” tutur Kapolres Ngawi

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Joko H., menerangkan awal mula kejadian tersebut ketika Subeno (48) memarkir sepeda motor dengan dikunci di pinggir jalan raya antara Desa Kendung sampai dengan Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  DPP AMI, Kejari Lamongan Tidak Berani Menetapkan Oknum Wakil Ketua DPRD Lamongan Sebagai Tersangka Dalam Kasus PJU Lamongan

“Kejadian bermula saat korban Subeno memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah, sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke Polsek Kwadungan,” ucap Kasat Reskrim

Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut, korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000. (Dua juta tiga ratus rupiah).

Anggota Reskrim Polsek Kwadungan yang dipimpin Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro, S.H., bersama opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut, akhirnya 2 (dua) pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang buktinya di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Jombang Dampingi Menteri ATR/BPN Memastikan Pendaftaran Tanah Berjalan Baik

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 (satu) kunci kendaraan bermotor, 1 ( satu ) unit kendaraan roda jenis Yamaha mio berikut kuncinya, dan tidak dilengkapi dengan surat suratnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” tutup Agung Joko (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Terapkan Pengamanan, Pengesahan Warga Baru PSHT di Ngawi Tertib dan Aman
Operasi Patuh Semeru 2023 Polisi Berbagi Helm Gratis di Ngawi
Kompak Polisi RW Bersama TNI Ngrambe Jaga Kamtibmas Ngawi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:55 WIB

 Penyalur Minyak Solar Industri Ke PT.DPM Disoroti Warga

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:30 WIB

Borsak Mangatasi Nababan Boru. Bere Ibebere Se Kabupaten Dairi Mendukung Sepenuhnya Pasangan Danjor Bintang Pada Pilkada Serentak

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Jalan Kabupaten Di Dusun III Desa Jumasiulok Kecamatan Siempat Nempu Terancam Longsor

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sileuh Leuh Pihak Kejaksaan Minta Inspektorat Hitung Kerugian

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:03 WIB

35 Anggota DPRD Dairi Periode 2024 – 2029 Diambil Sumpah dan Janji

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Akses Jalan Menuju Desa Lau Kersik Rusak Berat Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah Dairi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Menyedihkan !! Desa Lau Kersik Dan Kendit Liang Kecamatan Gunung Sitember Dairi Signal HP Telkomsel Tidak Sempurna

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:32 WIB

Kepala Sekolah SMPN I Tigalingga Rasa Bupati Diduga Alergi Dengan Wartawan

Berita Terbaru