Polres Trenggalek Tetapkan Tiga Orang Tersangka Komplotan Pencuri Spesialis Toko Swalayan

Sri Suwarni

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:13 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TRENGGALEK, Indonesia24.co, – Upaya Polres Trenggalek mengungkap dan menangkap komplotan pencuri spesialis toko swalayan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 yang lalu di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek akhirnya membuahkan hasil.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengungkapkan pihaknya telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka.

“Satu orang tersangka berhasil diamankan yakni MN warga Soko Kabupaten Tuban. Kemudian IW dan K, keduanya perempuan dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkap AKBP Alith,Senin (29/5)

AKBP Alith menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Pertama hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 17.21 Wib, yang kedua pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 08.05 Wib dan terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 13.45 Wib.

Baca Juga :  Andrianto Sang Pembawa Perubahan Komitmen Untuk Meningkatkan UMKM di Kabupaten Lamongan

Kejadian tersebut berawal dari salah satu saksi saat mengecek stok barang mengetahui bahwa stok beberapa barang berupa susu anak berbagai merk dan ukuran tidak ada ditempatnya.

Demikian pula dalam data penjualan kasir yang tidak sesuai dengan jumlah barang.

“Karena ada selisih, saksi kemudian mengecek CCTV toko dan diketahui ada seorang laki laki dan perempuan yang tidak dikenal mengambil barang berupa susu anak dalam jumlah banyak,”terang AKBP Alith.

Selang beberapa hari kemudian, saksi lainnya merasa curiga dengan kedatangan seorang laki-laki dan perempuan di toko tersebut yang mirip dengan pelaku pencurian yang sempat terekam sebelumnya.

Baca Juga :  Mengenang Wafatnya Arif Wartawan Korban Tabrak Lari Didekat Tambang Sirtu Bodong.

Saksi kemudian melaporkan kepada pengelola toko hingga berhasil mengamankan salah satu dari tersangka.

Dari tangan tersangka Polres Trenggalek mengamankan sedikitnya belasan kaleng susu berbagai merk, sebuah handphone, uang tunai dan satu set kaos dan celana panjang.

Sementara kepada tersangka DPO pihaknya meminta dengan tegas segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini anggota masih dilapangan melakukan pengejaran,” tambah Akbp Alith.

Sementara terhadap tersangka petugas menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-77 Bahagianya Mbah Wakijah Terima Program Bedah Rumah Polres Trenggalek
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:54 WIB

Rico Sempurna Pasaribu : “Tolong Lindungi Saya Bang

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:20 WIB

Sekda Kabupaten Karo : Tetap Semangat Karang Taruna Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:48 WIB

Penggiat Sosial Apresiasi Karang Taruna Kecamatan Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 02:18 WIB

Rekan Rekan Jurnalis Cicipi Cimpa Unung Unung Milik Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:44 WIB

Kebakaran di Jalan Sakti Gang Damai Kabanjahe

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:52 WIB

Berkunjung ke Karo Abetnego Tarigan Pimpin Intervensi Serentak Penurunan Stunting

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:00 WIB

FBB Hari Kedua..!!! Sekretaris Koswari Kabupaten Karo Kunjungi Posko Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:09 WIB

FBB di Berastagi…!!! Anggota DPRD Karo Singgah di Posko Karang Taruna Berastagi

Berita Terbaru

BATU BARA

Pelaksanaan Patroli Dialogis malam dilakukan Polsek Lima Puluh

Minggu, 7 Jul 2024 - 21:12 WIB

BISNIS

20 Penyebab Genset Rusak yang Harus Anda Ketahui

Minggu, 7 Jul 2024 - 17:04 WIB