Jalek Ginting Suka : Makna Pemilu, Asas, Prinsip Dan Tujuan

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:24 WIB

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Hal ini diungkapkan salah seorang Putra Berastagi,Jalek Ginting Suka kepada Indonesia24.co,Kamis (25/05/2023) di Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Pemilu merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan Asas Pemilu di atur
Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu: Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita bisa lebih menjabarkan dimana 1. Langsung, artinya pemilih memberikan suaranya secara langsung dan tidak
boleh diwakilkan atau tanpa perantara.
2. Umum, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak
suaranya pada pemilu.
3. Bebas, seluruh warga negara yang memenuhi syarat memiliki kebebasan untuk
menentukan siapa yang dipilih tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
4. Rahasia, asas ini menjamin kerahasiaan, hanya pemilih yang tahu pada siapa hak
suaranya diberikan
5. Jujur, semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap
jujur sesuai peraturan yang berlaku.
6. Adil, dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapat
perlakuan yang sama, serta bebas kecurangan dari pihak mana pun.”Ujar Jalek Ginting.

Baca Juga :  Bakal diresmikan Rehabilitasi Narkoba Qitaro dikunjungi Karutan dan Bupati Karo

Prinsip Penyelenggara Pemilu diatur Padai, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 yaitu : 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Baca Juga :  TOSS!Timbun Jalan Sekolah Bunuraya dan Jalan Sampang Ukur Rumah Berastagi

1. Mandiri, artinya penyelenggara pemilu bebas atau dapat menolak campur
tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,
tindakan, keputusan, dan/atau putusan yang diambil.
2. Jujur, penyelenggaraan pemilu terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
3. Adil, penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya.
4. Berkepastian hukum memiliki makna bahwa penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan.”Tutupnya.

(ERI/RANIE.S

Berita Terkait

Sedih..!!! Bekerja di Bogor,Tarigan Pulang Sudah Menjadi Mayat,Dugaan Kuat Dianiaya
Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Apresiasi Bupati Karo Ciptakan Karo Beriman Mengajak Pemuka Agama dan Ormas Islam
Bupati Karo Ajak Pemuka Agama dan Ormas Islam Bersinergi Pemberantasan Narkoba,Perjudian dan Prostitusi
Yok…!!! Ikuti dan Daftarkan Turnamen Catur Hakim Torong Cup 2025 Antar SD Se Kabupaten Karo
Audensi Perwakilan Kemenduk Bangga di terima Asisten Administrasi Umum dan Kadis P3AP2KB Kabupaten Karo,Bahas Program Bangga Kencana dan 5 Poin Quick
Selamat…!!!2 Kepala Dusun Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi Resmi Di Lantik
Terimakasih Pak Bupati Karo..!!! Semua Aspirasi Kami,Terus Di Realisasikan Guna Kepentingan Masyarakat
Kabar Gembira…!!! Tindaklanjuti Banjir di Jalan Kabanjahe –Tigapanah, PUTR Karo Akan Bangun Drainase Baru Tahun Ini

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB