KARO,Indonesia24.co|Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Hal ini diungkapkan salah seorang Putra Berastagi,Jalek Ginting Suka kepada Indonesia24.co,Kamis (25/05/2023) di Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Pemilu merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan Asas Pemilu di atur
Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu: Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil.
Kita bisa lebih menjabarkan dimana 1. Langsung, artinya pemilih memberikan suaranya secara langsung dan tidak
boleh diwakilkan atau tanpa perantara.
2. Umum, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak
suaranya pada pemilu.
3. Bebas, seluruh warga negara yang memenuhi syarat memiliki kebebasan untuk
menentukan siapa yang dipilih tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
4. Rahasia, asas ini menjamin kerahasiaan, hanya pemilih yang tahu pada siapa hak
suaranya diberikan
5. Jujur, semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap
jujur sesuai peraturan yang berlaku.
6. Adil, dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapat
perlakuan yang sama, serta bebas kecurangan dari pihak mana pun.”Ujar Jalek Ginting.
Prinsip Penyelenggara Pemilu diatur Padai, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 yaitu : 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
1. Mandiri, artinya penyelenggara pemilu bebas atau dapat menolak campur
tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,
tindakan, keputusan, dan/atau putusan yang diambil.
2. Jujur, penyelenggaraan pemilu terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
3. Adil, penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya.
4. Berkepastian hukum memiliki makna bahwa penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan.”Tutupnya.
(ERI/RANIE.S